Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FÉDÉRATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FÉDÉRATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FÉDÉRATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023. |
Pasal 1
Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 yang selanjutnya disebut dengan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 merupakan penyelenggaraan Piala Dunia di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun yang diselenggarakan di Indonesia pada Tahun 2023. |
Pasal 2
|
Pasal 3
|
|
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
|
Pasal 5
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
|
Pasal 6
|
|
|
|
Pasal 7
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
|
Pasal 8
|
|
Pasal 9
|
Pasal 10
|
Pasal 11
|
Pasal 12
Kepala Daerah tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 menetapkan kepanitiaan daerah. |
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing. |
Pasal 14
Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024. |
Pasal 15
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
|
Pasal 16
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |