Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 251 TAHUN 1967
TENTANG
HARI-HARI LIBUR
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dwi Dharma dan Catur Karya Kabinet Ampera khususnya yang merupakan prakondisi untuk melaksanakan Pembangunan Nasional di segala bidang, dan untuk memperbanyak/mempertinggi prestasi kerja maka dianggap perlu mengurangi jumlah hari-hari libur;
2. bahwa oleh karena itu dianggap perlu meninjau kembali Peraturan yang berlaku mengenai Harihari Libur.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967;
3. Keputusan Presiden RI No. 171 tahun 1967 juncto Keputusan Presiden RI No. 163 tahun 1966.
Dengan mencabut kembali Keputusan Presiden RI No. 234 tahun 1962 yang dirubah dan ditambah dengan Keputusan Presiden RI No. 121 tahun 1963.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Keputusan Presiden RI tentang Hari-hari Libur sebagai berikut:
Pasal 1
Hari-hari Raya tersebut di bawah ini ditetapkan sebagai Hari Libur:
1. 1— Januari
2. Idul fitri (dua hari)
3. Idul Adha
4. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
5. Natal (hari pertama)
6. 1 — Muharram
7. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
8. 1 — Mei
9. Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W.
10. Kenaikan Isa Al Masih
11. Santa Maria
Pasal 2
Apabila pada hari-hari tersebut pada Pasal 1 di atas, Pegawai-pegawai Negeri karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, maka gajinya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
Pasal 3
(1) Penetapan tanggal hari-hari libur tersebut dalam Pasal 1 di atas pada tiap-tiap tahun dilakukan oleh Menteri yang diserahi urusan Agarna.
(2) Apabila dipandang perlu, Menteri yang diserahi urusan Tenaga Kerja/Perburuhan dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan termaksud Pasal 1 di atas, khusus bagi kantor-kantor dan Perusahaan-perusahaan Swasta.
Pasal 4
(1) Hari-hari Libur untuk Sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi, Universitas dan lain-lainnya dalam lingkungan Departeman Pendidikan & Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan & Kebudayaan.
(2) Hari-hari Libur untuk Sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi, Universitas dan lain-lainnya dalam lingkungan Departemen-departemen lain, ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dan/atau Menteri Pendidikan & Kebudayaan menurut pertimbangan kebutuhan masing-masing.
Pasal 5
Hari-hari Libur untuk masyarakat Hindu Bali dalam wilayah Daerah Tingkat I dan di luar wilayah Daerah Tingkat I Bali, diatur/ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan Agama dengan mengindahkan ketentuan dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada hari/tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 1967
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,