Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1989
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal 1
Pasal 2
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1989
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
NOMOR 25 TAHUN 1989
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT. |
Pasal 1
Mengesahkan persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta yang ditandatangani di Washington, Amerika Serikat, pada tanggal 22 Maret 1989 oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Wakil Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. |
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO |