Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 314 tahun 1964

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 314 Tahun 1964
Keppres RI No. 314/1964
 (1964) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





Membatja : Surat Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan – Keamanan / Kepala Staf Angkatan Bersendjata tanggal 9 September 1964 No. MK/9301/64 ;




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 314 TAHUN 1964

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa kepada Djenderal Soedirman Almarhum dan Djenderal Oerip Soemohardjo Almarhum patut diberi penghargaan jang setinggitingginja oleh Negara mengingat djasa – djasanja sebagai pemimpin Indonesia dimasa silam, jang semasa hidupnja karena terdorong oleh rasa tjinta tanah air dan bangsa memimpin suatu kegiatan jang teraturguna mentjapai kemerdekaan Nusa dan Bangsa ;

Mengingat :

  1. . Keputusan Presiden No. 217 tahun 1957 mengenai peraturan tentang pahlawan Kemerdekaan Nasional ;
  2. . Keputusan Presiden No. 241 tahun 1958 mengenai peraturan tentang tjara penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional ;
M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERTAMA : DJENDERAL SOEDIRMAN Almarhum dan DJENDERAL OERIP SOEMOHARDJO Almarhum ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional ;

KEDUA : Ketentuan – ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 217 tahun 1957 berlaku bagi memperingati arwah jang bersangkutan.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 10 Desember 1964

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO