Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 314 tahun 1964
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 314 TAHUN 1964
Menimbang : bahwa kepada Djenderal Soedirman Almarhum dan Djenderal Oerip Soemohardjo Almarhum patut diberi penghargaan jang setinggitingginja oleh Negara mengingat djasa – djasanja sebagai pemimpin Indonesia dimasa silam, jang semasa hidupnja karena terdorong oleh rasa tjinta tanah air dan bangsa memimpin suatu kegiatan jang teraturguna mentjapai kemerdekaan Nusa dan Bangsa ;
Mengingat :
- . Keputusan Presiden No. 217 tahun 1957 mengenai peraturan tentang pahlawan Kemerdekaan Nasional ;
- . Keputusan Presiden No. 241 tahun 1958 mengenai peraturan tentang tjara penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional ;
Menetapkan :
PERTAMA : DJENDERAL SOEDIRMAN Almarhum dan DJENDERAL OERIP SOEMOHARDJO Almarhum ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional ;
KEDUA : Ketentuan – ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 217 tahun 1957 berlaku bagi memperingati arwah jang bersangkutan.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 10 Desember 1964