Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1981
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
NOMOR 37 TAHUN 1981
TENTANG
PENDIRIAN UNIVERSITAS HALU OLEO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan memajukan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara pada khususnya diperlukan adanya tenaga ahli, trampil dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pembangunan tersebut;
b. bahwa sesuai dengan studi kelayakan yang telah dilakukan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dimungkinkan didirikannya suatu universitas negeri untuk memenuhi tenaga pelaksana pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 pendirian universitas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas / Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3202).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS HALU OLEO,
Pasal 1
(1) Mendirikan universitas negeri di Kendari Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang susunan organisasinya terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Ekonomi;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
7. Fakultas Pertanian;
8. Balai Penelitian;
9. Balai Pengabdian pada Masyarakat.
(2) Universitas Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nama Universitas Halu Oleo.
Pasal 2
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 masing-masing terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian dan setiap bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sampai dengan angka 7 masing-masing terdiri dari beberapa Jurusan.
Pasal 3
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro serta Jenis dan jumlah jurusan Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara.
Pasal 4
(1) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Swasta Halu Oleo di integrasikan ke dalam Universitas Halu Oleo.
(2) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Swasta Halu Oleo terdiri dari:
a. Fakultas/Program Pendidikan;
b. Tenaga Akademik dan tenaga administrasi;
c. Mahasiswa;
d. Sarana dan prasarana.
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Agustus 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO