Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1981
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 37 TAHUN 1981
TENTANG
PENDIRIAN UNIVERSITAS HALU OLEO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan memajukan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara pada khususnya diperlukan adanya tenaga ahli, trampil dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pembangunan tersebut;
b. bahwa sesuai dengan studi kelayakan yang telah dilakukan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dimungkinkan didirikannya suatu universitas negeri untuk memenuhi tenaga pelaksana pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 pendirian universitas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas / Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3202).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS HALU OLEO,
Pasal 1
(1) Mendirikan universitas negeri di Kendari Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang susunan organisasinya terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Ekonomi;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
7. Fakultas Pertanian;
8. Balai Penelitian;
9. Balai Pengabdian pada Masyarakat.
(2) Universitas Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nama Universitas Halu Oleo.
Pasal 2
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 masing-masing terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian dan setiap bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sampai dengan angka 7 masing-masing terdiri dari beberapa Jurusan.
Pasal 3
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro serta Jenis dan jumlah jurusan Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara.
Pasal 4
(1) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Swasta Halu Oleo di integrasikan ke dalam Universitas Halu Oleo.
(2) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Swasta Halu Oleo terdiri dari:
a. Fakultas/Program Pendidikan;
b. Tenaga Akademik dan tenaga administrasi;
c. Mahasiswa;
d. Sarana dan prasarana.
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Agustus 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO