Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 3 TAHUN 1983
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 251 TAHUN 1967
TENTANG HARI-HARI LIBUR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1971
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan kemantapan perbadatan bagi umat Hindu dan umat Budha dipandang perlu menetapkan hari libur Nyepi bagi umat Hindu dan hari libur Waisak bagi umat Budha sebagai hari libur nasional;
b. bahwa berhubung dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari libur;
4. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Raya Santa Maria;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 251 TAHUN 1967 TENTANG HARI-HARI LIBUR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1971.
Pasal 1
Mengubah Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 sebagai berikut :
1. Pada Pasal 1 ditambah ketentuan menjadi Nomor urut 11 dan Nomor urut 12 yaitu :
11. Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Waisak
2. Ketentuan Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 6 lama menjadi Pasal 5 baru.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO