KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 1994
TENTANG
HARI GURU NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting
dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka
pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia
Indonesia;
- bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari
ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya
untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu
menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru
Nasional;
|
Mengingat:
|
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3484);
|
|
- Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur.
|
Menetapkan:
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI GURU NASIONAL.
|
PERTAMA:
|
Tanggal 25 Nopember ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
|
KEDUA:
|
Hari Guru Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bukan merupakan hari libur.
|
KETIGA:
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1994.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|