Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1999
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi secara nasional perlu ditingkatkan kenerja perguruan tinggi khususnya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP);
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP);
NOMOR 93 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP)
MENJADI UNIVERSITAS
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (!) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Tahun 1989 Nomor 6. Tambahan Lembaga Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen.
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) MENJADI UNIVERSITAS.
(1) Mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP)menjadi Universitas.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- IKIP Yogyakarta menjadi Universitas Negeri Yogyakarta;
- IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya;
- IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang;
- IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makasar;
- IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta;
- IKIP Padang menjadi Universitas Negeri Padang;
(3) Universitas sebagimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu;
- Mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan, serta mendidik tenaga akademik dan profesional dalam bidang kependidikan.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Ditetapkan di Jakarta
- pada tanggal 4 Agustus 1999
- Ditetapkan di Jakarta
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
- BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo