Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1999

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1999
Keppres RI No. 93/1999
 (1999) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi secara nasional perlu ditingkatkan kenerja perguruan tinggi khususnya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP);
  2. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP);



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 93 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP)
MENJADI UNIVERSITAS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (!) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Tahun 1989 Nomor 6. Tambahan Lembaga Negara Nomor 3390);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
  4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) MENJADI UNIVERSITAS.

Pasal 1

(1) Mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP)menjadi Universitas.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. IKIP Yogyakarta menjadi Universitas Negeri Yogyakarta;
  2. IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya;
  3. IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang;
  4. IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makasar;
  5. IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta;
  6. IKIP Padang menjadi Universitas Negeri Padang;

(3) Universitas sebagimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu;
  2. Mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan, serta mendidik tenaga akademik dan profesional dalam bidang kependidikan.



Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1999


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo