Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 33 Tahun 1950

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1950
Keppres RI No. 33/1950
 (1950) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERSETUDJUAN PERIHAL PEMBAGIAN WARGANEGARA.

Lampiran KepPres RIS No. 33 Tahun 1950, LN. 1950-2.


Republik Indonesia Serikat dan Keradjaan Nederland,

menimbang

bahwa pada saat penjerahan kedaulatan bagi orang-orang jang hingga saat itu kaulanegara Keradjaan Nederland - terhadap kepada Republik Indonesia Serikat termasuk orang-orang jang menurut perundang-undangan Republik Indonesia warganegara Republik tersebut - haruslah ditetapkan apakah mereka akan berkebangsaan Belanda ataukah berkebangsaan Indonesia, bermupakat bahwa tentang hal tersebut pada saat itu berlaku penetapan jang berikut.

Pasal 1.

Dalam arti peraturan ini jang disebut dewasa ialah mereka jang ber-usia delapan belas tahun penuh atau jang telah kawin lebih dahulu. Djika telah terlangsung pemutusan pertalian kawin sebelum mereka berusia delapan belas tahun penuh, maka mereka itu tetap dewasa.


Pasal 2.


Bagi Republik Indonesia Serikat, bila persetudjuan ini diperlakukan kepada orang-orang jang warganegara Republik Indonesia menurut perundang-undangan kewarganegaraan Republik tersebut pada saat mendjelang waktu penjerahan kedaulatan, maka dimana disebut "memperoleh" atau "memilih" kebangsaan Indonesia, kebangsaan Republik akan diganti menjadi kebangsaan Indonesia, dan, dimana disebut "tetap memegang" kebangsaan Belanda atau "menolak" kebangsaan Indonesia, hilanglah kebangsaan Republik.


Pasal 3.


Orang-orang Belanda jang dewasa tetap memegang kebangsaan Belanda, akan tetapi djika mereka dilahirkan di Indonesia atau bertempat tinggal disitu sekurang-kurangnja enam bulan, maka mereka berhak akan menjatakan didalam waktu jang ditetapkan bahwa mereka memilih kebangsaan Indonesia.


Pasal 4.

(1) Melainkan apa jang ditentukan pada pasal ini ajat kedua, maka kaulanegara Belanda bukan-orang-Belanda jang dewasa, jang mendjelang waktu penjerahan kedaulatan termasuk golongan penduduk orang-orang asli di Indonesia, memperoleh kebangsaan Indonesia, akan tetapi, djika mereka lahir diluar Indonesia dan bertempat tinggal di Negeri Belanda atau diluar daerah peserta Uni, mereka berhak akan menjatakan didalam waktu jang ditentukan bahwa mereka memilih kebangsaan Belanda.

(2) Kaulanegara Belanda jang tersebut pada ajat diatas, jang bertempat tinggal di Suriname atau di Antillen Belanda:

a. djika mereka lahir diluar daerah Keradjaan, maka mereka memperoleh kebangsaan Indonesia, akan tetapi mereka berhak akan menjatakan didalam waktu jang ditentukan bahwa mereka memilih kebangsaan Belanda;

b. djika mereka lahir didaerah Keradjaan, maka mereka tetap memegang kebangsaan Belanda, akan tetapi mereka berhak akan menjatakan didalam waktu jang ditentukan bahwa mereka memilih kebangsaan Indonesia


Pasal 5.

Orang-asing jang kaulanegara Belanda bukan-orang-Belanda jang telah dewasa mendjelang waktu penjerahan kedaulatan dan jang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal di Republik Indonesia Serikat mendapat kebangsaan Indonesia, tetapi berhak menolaknja didalam waktu jang ditetapkan itu: djika dalam hal ini mendjelang waktu penjerahan kedaulatan kebangsaannja tidak lain lagi dari pada kebangsaan Belanda, maka mereka itu mendapat kembali kebangsaan itu;

djika pada saat itu mereka mempunjai kebangsaan asing pula, maka sesudah menolak kebangsaan Indonesia mereka hanjalah mendapat kembali kebangsaan Belanda, djikalau mereka pada waktu itu djuga menjtakan keterangan guna itu.


Pasal 6. Orang-asing jang kaulanegara Belanda bukan-orang-Belandajang telah dewasa mendjelang waktu penjerahan kedaulatan, jang lahir tidak di Indonesia dan bertempat tinggal di Keradjaan, tetap berkebangsaan Belanda, tetapi mereka berhak didalam waktu jang ditetapkan menolak kebangsaan Belanda dan memilih kebangsaan Indonesia;

djika mereka itu pada saat tersebut mempunjai kebangsaan asing pula, maka mereka berhak akan menolak kebangsaan Belanda dengan begitu sadja. Hak menolak kebangsaan Belanda itu, berhubung atau tidak dengan memilih kebangsaan Indonesia, tidaklah berlaku bagi penduduk Suriname jang berasal dari India atau Pakistan.


Pasal 7.

Orang-asing jang kaulanegara Belanda bukan-orang-Belanda dari luar negeri jang telah dewasa mendjelang waktu penjerahan kedaulatan, jang bertempat tinggal diluar daerah peserta Uni dan jang lahir di Negeri Belanda, Suriname atau Antillen Belanda, tetap berkebangsaan Belanda, tetapi, djika orang tua mereka kaulanegara Belanda karena lahir di Indonesia, maka mereka berhak didalam waktu jang ditetapkan memilih kebangsaan Indonesia dengan menolak kebangsaan Belanda itu;

djika pada saat tersebut mereka berkebangsaan asing djuga, maka mereka berhak menolak kebangsaan Belanda dengan begitu sadja . Djika mereka lahir diluar daerah peserta Uni, maka berlakunja pasal ini atau pasal 5 baginja tergantung kepada tempat lahir bapaknja atau ibunja, jaitu menurut pembedaan-pembedaan termaktub pada Undang-undang 1892 tentang Kewarganegaraan Belanda dan Penduduk, pasal 1;

djika orang tua itu lahir pula diluar daerah peserta Uni, maka jang menentukan ialah tempat lahir bapaknja ataupun ibunja.


Pasal 8.

Jang belum dewasa mengikuti kebangsaan bapaknja ataupun ibunja menurut pembedaan-pembedaan jang termaktub pada Undang-undang 1892 tadi, djikalau orang tua itu mendjelang waktu penjerahan kedaulatan kaulanegara Belanda dan masih hidup.


Pasal 9.

Aturan-aturan diatas langsung berlaku bagi jang belum dewasa jang bapaknja atau ibunja, menurut pembedaan-pembedaan jang termaktub pada Undang-undang 1892 pasal 1 tersebut, mendjelang waktu penjerahan kedaulatan bukan kaulanegara Belanda atau telah meninggal, ya'ni dengan pengertian bahwa dalam hal jang terachir itu tempat tinggalnja jang sebenarnja akan dianggap tempat tinggalnja jang sah dan bahwa dalam kedua hal itu, dimana tersebut menjatakan keterangan, maka keterangan itu dapatlah dinjatakan oleh wakilnja jang sah.

Djika tidak ada wakil jang sah, maka tempoh-tempoh jang ditentukan akan mulai sedjak saat seorang wakil diangkat.


Pasal 10.

Isteri itu mengikuti kedudukan suaminja. Sesudah putus pertalian kawin maka selama waktu setahun sesudah itu jang perempuan berhak akan memperoleh atau menolak kebangsaan jang diperolehnja seandainja ia belum kawin pada saat penjerahan kedaulatan, ataupun jang dapat diperolehnja atau ditolaknja, ialah dengan djalan menjatakan keterangan.


Pasal 11.

Karena mendjalankan hak memilih atau menolak kebangsaan tidaklah mendjadi batal sesuatu tindakan jang terlangsung sebelum itu jang sekiranja akan mendjadi sah seandainja bak itu tidak didjalankan.


KETENTUAN-KETENTUAN PENDJALANKAN.


Pasal 12.

Keterangan-keterangan tentang memilih atau menolak kebangsaan dapat dinjatakan oleh jang berhak dihadapan, ataupun dikirimkan berupa surat kepada baik Komisaris-komisaris Agung kedua belah pihak, baik hakim harian biasa orang-orang bersangkutan itu, maupun pegawai-pegawai jang lagi akan ditundjukkan untuk itu dikedua negara oleh tingkatan-djawatan jang berkuasa. Dinegeri asing keterangan tersebut boleh dinjatakan dihadapan ataupun dikirimkan berupa surat kepada pegawai-pegawai diplomatik atau konsol kedua belah fihak jang didaerahnja orang jang bersangkutan itu bertempat tinggal.

Tanda-tangan jang dibubuh dibawah surat pernjataan keterangan ataupun tjap empu djari harus dinjatakan sahnja (dilegalisir). Barangsiapa jang menjatakan keterangan atau mengirimkannja berupa surat, dengan segera akan diberi atau dikirimi seputjuk surat bukti tentang itu.

Sekalian keterangan jang dinjatakan dalam masa satu bulan-kalender diumumkan pada bulan jang berikut pada Surat Berita Negara penerbitan negara jang pegawainja sudah dipermaklumi keterangan tadi; duplikat atau salinan jang sah keterangan tadi dikirimkan setiap bulan kepada Pemerintah negara jang lain.

Kedua belah pihak berdjandji akan mengumumkan dengan seluas-luasnja keleluasaan menjatakan keterangan tersebut. Keterangan itu serta surat bukti jang akan diberikan tentang itu bebas dari pada meterai dan biaja.


Pasal 13.

Arti perkataan "waktu jang ditentukan" pada persetudjuan ini ialah masa jang lamanja dua tahun sesudah penjerahan kedaulatan.


Pasal 14.

Keputusan atas hal melakukan atau rintangan melakukan hak-opsi boleh diminta kepada hakim harian biasa pada tempat tinggal orang jang bersangkutan. Djikalau orang itu bertempat tinggal dinegeri asing, maka jang berkuasa ialah Pengadilan Arrondissemen di Amsterdam dan hakim harian biasa di Djakarta (Batavia). Membantah putusan itu maka boleh diminta pengadilan lebih tinggi ataupun dipergunakan alat-alat pengadilan lain seperti untuk perkara sipil.

Keputusan jang tidak dapat diubah lagi diberitahukan oleh Pemerintah Negeri jang daerah-hukumnja tempat keputusan itu diambil kepada Pemerintah Pihak jang lain: Pemerintah Pihak jang lain mengakui keputusan itu.