Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 72 Tahun 1950
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
No. 72 TAHUN 1950
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Menimbang: | bahwa pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" telah selesai; |
Mengingat: | pasal 3 ajat 3 Konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No.21 tahun 1950; |
Mendengar: | keputusan rapat-rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang ke 9 pada tanggal 3 Pebruari 1950 tentang permintaan berhenti Ki Hadjar Dewantoro dan Mohamad Natsir sebagai Anggauta "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" serta jang ke 11 pada tanggal 11 Pebruari 1950 tentang hasil pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" tersebut; |
M e m u t u s k a n:
I. Terhitung mulai tanggal 3 Pebruari 1950 memberhentikan dengan hormat
atas permohonannja sendiri para Anggauta "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat":
1. KI HADJAR DEWANTORO dan
2. MOHAMMAD NATSIR.
II. Terhitung mulai tanggal 15 Februari 1950 membubarkan "Panitya Perentjana
Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" jang terdiri atas:
1. Mr. MUHAMMAD YAMIN — Ketua
2. J. PELUPESSY — Anggauta
3. Dr. PURBOTJAROKO — Anggauta
dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanya terhadap Nusa, Bangsa dan Negara.
III. Mengutjap diperbanjak terima kasih kepada:
1. D.J. RUHL — Djalan Huygens 8, Bandung
2. Y.J.THIP — Bidara Tjina 127, Djatinegara
atas bantuannja kepada "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat".
VI. Memberikan kepada:
1. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor II diatas masing-masing sebesar f 100.- (seratus rupiah), sebagai "uang sidang".
2. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor III diatas masing-masing sebesar f 500.- (lima ratus rupiah) sebagai "honorarium";
dengan tjatatan bahwa:
a. "uang sidang" dam "honorarium" tersebut dibebankan kepada
Sekretariat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat, dan
b.
b. segala pengeluaran oleh Ketua dan para Anggauta dan Pembantu jang berhubungan dengan pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat", dibebankan kepada Sekretariat Dewan Menteri.
Ditetapkan di Djakarta |
PERDANA MENTERI, |
Dikeluarkan di Djakarta pada tanggal 16 Pebruari 1950. |