Keputusan Walikota Samarinda Nomor 620/304/HK-KS/IX/2020
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
NOMOR: 620/304/HK-KS/IX/2020
TENTANG
PENETAPAN NAMA JEMBATAN
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
Menetapkan |
KESATU: | Nama jembatan di Kota Samarinda dinyatakan sebagai berikut: |
NO | NAMA JEMBATAN | BATAS | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Abdoel Moeis Hasan | Menghubungkan Jalan KH. Mas Mansyur (Kelurahan Loa Buah) - Jalan Cipto Mangunkusumo (Kelurahan Sengkotek) | Jembatan Menyeberangi Sungai Mahakam |
2 | Achmad Amins | Menghubungkan Jalan Ampera (Kelurahan Simpang Pasir) - Jalan Kapten Soejono AJ (Kelurahan Sungai Kapih) | Jembatan Menyeberangi Sungai Mahakam |
KEDUA: | Menugaskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk dapat menindaklanjuti Keputusan ini. |
KETIGA: | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Samarinda WALIKOTA SAMARINDA,
H. SYAHARIE JAANG |