Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab V

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN

BAB V MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL

Berdasarkan S. 1933-47 jo. S. 1938-2, yang berlaku sejak 1 April 1938, maka Bab V dan VI diganti dengan Bab-bab V, VA, VB, dan VI.

 

Sub 1

Ketentuan-ketentuan Umum

 

Pasal 453

Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan).

Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini.

 

Pasal 454

Masing-masing pihak dapat mengharap bahwa dari perjanjian itu dibuat suatu akta. Akta ini disebut carter-partai.

 

Pasal 455

Barangsiapa mengadakan perjanjian pencarteran untuk orang lain, bagaimanapun juga karena itu terikat terhadap pihak lainnya, kecuali bila dalam perjanjian itu Ia bertindak dalam batas kuasanya dan menyebutkan pemberi kuasanya.

 

Pasal 456

Dengan pemindahtanganan sebuah kapal, perjanjian pencarteran yang diadakan oleh pemilik sebelumnya tidak menjadi putus. Pemilik baru wajib memenuhi perjanjian tersebut di samping yang memindahtangankan.

 

Pasal 457

Bila carter-partai dibuat atas nama, maka pencarter dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada orang lain dengan endosemen dan penyerahan akta itu.

Bila carter-partai tidak dibuat atas nama, maka setelah endosemen dan penyerahan akta, pencarter tetap terikat terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi kewajiban perjanjian itu.

 

Pasal 458

Bila kapalnya pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian tidak tersedia bagi pencarter, ia dapat memutuskan perjanjian itu, dan memberitahukan dengan tertulis kepada pihak yang lain. Bagaimanapun juga Ia mempunyai hak atas ganti rugi tanpa disyaratkan adanya pernyataan lalai, kecuali bila yang mencarterkan membuktikan, bahwa kelambatannya tidak dapat dipersalahkan kepadanya.

 

Pasal 459

Sebelum menggunakan apa yang ditentukan dalam carter-partai, pencarter berwenang untuk menyuruh memeriksa kapal itu oleh seorang ahli atau lebih atas biayanya.

Para ahli diangkat oleh ketua raad van justitie di daerah kapal itu berada, setelah mendengar atau memanggil yang mencarterkan secukupnya atau orang yang mewakilinya. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera Di luar afdeling (kini dapat disamakan dengan kabupaten) yang ada raad van justitie, para ahli itu diangkat oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, yang di daerahnya kapal itu berada.

Yang mencarterkan atau wakilnya wajib, bila perlu, membantu pemeriksaannya dengan ancaman hukuman ganti rugi.

Selama tidak ditunjukkan ketidakbenarannya, berita para ahli berlaku antara pihak-pihak pada perjanjian pencarteran sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan kapal itu pada waktu pemeriksaan.

Pencarter wajib mengganti kerugian yang mencarterkan, yang sekiranya diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan yang disebabkan oleh itu, kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa kapal ada dalam keadaan tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup atau tidak cocok untuk penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai.

 

Sub 2

Pencarteran Menurut Waktu

 

Pasal 460

Bila diadakan pencarteran menurut waktu, yang mencarterkan harus menyediakan kapalnya untuk digunakan oleh pencarter, dan selama berlangsungnya perjanjian itu menjaga agar tetap dalam keadaan cukup terpelihara, cukup dilengkapi dan diberi anak buah kapal dan cocok untuk penggunaan seperti yang ditunjuk dalam carter-partai.

Ia menjamin kerugian yang diderita oleh pencarter akibat keadaan kapal, kembali bila Ia membuktikan telah memenuhi kewajibannya dalam hal ini.

Bila perjanjiannya mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, maka bahan bakar untuk mesinnya menjadi beban pencarter.

 

Pasal 461

Upah penolongan yang diperoleh oleh kapal itu selama berlangsungnya perjanjian, setelah dikurangi dengan semua biaya dan bagian yang menjadi hak orang lain, dibagi sama rata oleh yang mencarterkan dan pencarter.

 

Pasal 462

Perjanjian berakhir dengan karamnya kapal, dan bila kapal hilang, pada hari pemberitaan terakhir.

Uang carternya tidak harus dibayar selama kapal dalam keadaan tidak dapat digunakan akibat kerusakan yang diderita, karena kekurangan anak buah kapal atau bekal yang cukup.

 

Pasal 463

Bila uang carternya tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, maka pihak yang mencarterkan dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemberitahuan tentang hal itu dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya.

 

Pasal 464

Masing-masing pihak dapat memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tentang hal itu secara tertulis kepada pihak lainnya, jika karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, pelaksanaan perjanjiannya terhalang dan tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak.

Bila kapal itu berisi muatan atau penumpang di dalamnya dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, kapal itu harus menuju ke pelabuhan pertama yang dapat dicapai.

 

Pasal 465

Dalam segala kejadian di mana perjanjian berakhir sebelum habis waktunya, uang carternya harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya.

Namun bila dalam hal dari pasal 463 dan pasal 464 kapal berisi muatan atau penumpang di dalamnya, uang carter itu harus dibayar sampai hari muatan telah dibongkar atau penumpangnya telah diturunkan.