Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Ketentuan Umum
Pasal 309
Kapal adalah semua alat berlayar, bagaimanapun namanya dan apa pun sifatnya.
Kecuali bila ditentukan lain, atau diadakan perjanjian lain, dianggap bahwa kapal itu meliputi perlengkapan kapalnya.
Dengan perlengkapan kapal diartikan segala barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap digunakan dengan kapal itu.