Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat
meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,
meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Ahli waris adalah orang yang pada saat
meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang
menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Harta waris adalah harta bawaan ditambah
bagian dari harta bersama setelah digunakan
untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Hibah adalah pemberian suatu benda secara
sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang
kepada orang lain yang masih hidup untuk
dimiliki.
Anak angkat adalah anak yang dalam
pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya
pendidikan dan sebagainya beralih tanggung
jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua
angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.
BAB II AHLI WARIS
Pasal 72
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau
menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (I) sub a, b, dan c.
Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang hams dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Pasal 188
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Pasal 189
Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersarna para ahli waris yang bersangkutan.
Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Pasal 214
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.