Kompilasi Hukum Islam di Indonesia/Buku Kedua
Pasal 171
Pasal 72
Halaman:KHI id.pdf/103 Halaman:KHI id.pdf/104 Halaman:KHI id.pdf/105 Halaman:KHI id.pdf/106 Halaman:KHI id.pdf/107 Halaman:KHI id.pdf/108 Halaman:KHI id.pdf/109 Halaman:KHI id.pdf/110 Halaman:KHI id.pdf/111 Halaman:KHI id.pdf/112 Halaman:KHI id.pdf/113 Halaman:KHI id.pdf/114 Halaman:KHI id.pdf/115 Halaman:KHI id.pdf/116 Halaman:KHI id.pdf/117 Halaman:KHI id.pdf/118 Halaman:KHI id.pdf/119
Pasal 213
Pasal 214
BUKU KEDUA
HUKUM KEWARISAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 171
Yang dimaksud dengan:
|
untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
|
BAB II
AHLI WARIS
BAB II
AHLI WARIS
Pasal 72
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau |
Pasal 213
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya. |
Pasal 214
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini. |