Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
Bila akta kelahiram alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan
yang teliti berdasarkan bukti yang sah.
Atas dasar ketetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Pasal 104
Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya setelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalan masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian :
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pasal 106
Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan
memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keselamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
Orang tua bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).
Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua), diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.
Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua, dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.
Pasal 169
Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama
ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Suami isteri atau kuasanya dengan membawa
Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut
datang ke Pengadilan Agama di tempat
berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus
dan mengambil Kutipan Akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi
catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang
yang telah tersedia pada Kutipan Akta Nikah
tersebut, bahwa yang bersangkutan benar telah
rujuk.
Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat
terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor
dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk
dan tanda tangan Panitera.
BAB XIX MASA BERKABUNG
Pasal 170
Isteri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.
Suami yang tinggal mati oleh isterinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.