Kompilasi Hukum Islam di Indonesia/Buku Ketiga
Pasal 215
Pasal 216
Pasal 217
Pasal 218
Pasal 219
Pasal 220
Pasal 221
Pasal 222
Pasal 223
Pasal 224
Pasal 225
Pasal 226
Pasal 227
Pasal 228
Pasal 229
BUKU KETIGA
HUKUM PERWAKAFAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 215
Yang dimaksud dengan:
|
|
BAB II
FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
BAB II
FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
Bagian Kesatu
Fungsi Wakaf
Bagian Kesatu
Fungsi Wakaf
Pasal 216
Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. |
Bagian Kedua
Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
Bagian Kedua
Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
Pasal 217
|
Pasal 218
|
ayat (6), yang kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
|
Pasal 219
|
|
yang dibebankan kepada saya selaku Nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuannya".
|
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak-hak Nadzir
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak-hak Nadzir
Pasal 220
|
Kecamatan setempat dengan tembusan kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
|
Pasal 221
|
sendirinya digantikan oleh salah seorang ahli warisnya.
|
Pasal 222
Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat. |
BAB III
TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF
BAB III
TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF
Bagian Kesatu
Tata Cara Perwakafan
Bagian Kesatu
Tata Cara Perwakafan
Pasal 223
|
dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
|
Bagian Kedua
Pendaftaran Benda Wakaf
Bagian Kedua
Pendaftaran Benda Wakaf
Pasal 224
Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama |
Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestarian. |
BAB IV
PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF
BAB IV
PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF
Bagian Kesatu
Perubahan Benda Wakaf
Bagian Kesatu
Perubahan Benda Wakaf
Pasal 225
|
|
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
Pasal 226
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Bagian Ketiga
Pengawasan
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 227
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 228
Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini. |
Ketentuan Penutup
Pasal 229
Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. |