Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia/Daftar Istilah

Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia
oleh Bank Indonesia
Daftar Istilah
agunan jaminan

tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral)

akuisisi

pengambilalihan sebagian besar (lebih dan 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank (acquisition)

analisis likuiditas

analisis atas laporan keuangan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. (liquidity analysis)

arus kas

aliran dana yang mencerminkan perpindahan dana melalui suatu bank; aliran dana pada bank, biasanya merupakan simpulan aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana; sin. aliran kas; aliran dana (cash flow)

arus modal masuk

perpindahan modal investasi dari luar negeri ke dalam negeri (net capital inflow)

aset tak-liquid

aset yang tidak mudah diuangkan; aset seperti antara lain, berupa gedung dan mesin (illiquid asset)

awas - pengawasan menyeluruh terhadap bank

pemantauan terhadap kegiatan operasional bank yang cakupannya telah diperluas tidak terbatas pada kegiatan usaha bank saja, tetapi mencakup pula kegiatan usaha anak perusahaan dan holding company-nya yang berpengaruh langsung terhadap perkembangan kinerja bank (consolidated bankü~g supervision)

awas - pengawasan tak-Iangsung

kegiatan pemantauan operasional bank yang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap seluruh laporan yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia (off-site supervision)

bank

badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (bank)

bank bermasalah

1) bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit taklancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya;
2) bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat (problem bank troubled bank)

bantuan penyelamatan

bantuan keuangan kepada bank tertanggung atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian karena kredit macet, kondisi pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba oleh para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat berupa bantuan kepada bank bermasalah, pengupayaan akuisisi oleh lembaga keuangan yang sehat; dalam hal tertentu, dana asuransi simpanan (deposit insurance fund) memberikan bantuan dalam bentuk surat utang (promissory notes) untuk menutup perbedaan perkiraan nilai pasar dari aset dan kewajiban bank (kekayaan bersih bank telah menunjukkan posisi yang negatif) sehingga akan menyehatkan perusahaan tersebut (bailout)

batas maksimum pemberian kredit (BMPK)

batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu (legal leading limit)

biaya - pembiayaan jangka pendek

fasilitas kredit dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun (short term financing)

bunga

imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen (interest)

bunga bank

sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest)

cadangan bank

sebagian dari aktiva bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah (bank reserves)

cadangan devisa

cadangan dalam satuan mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk memenuhi kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional (reserve currenry)

cadangan likuiditas

persentase tententu dari dana pihak ketiga yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia (reservable deposits)

CAMEL

aspek yang paling banyak benpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank; CAMEL merupakan tolok ukur yang menjadi objek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas (Iiquidily) peringkat CAMEL di bawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan oleh neraca bank, seperti rasio kredit taklancar terhadap total aktiva yang meningkat; apabila hal tersebut tidak diatasi, masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha bank; bank yang terdaftar pada daftar pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang tidak bermasalah; bank dengan peringkat CAMEL di atas 81 adalah bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva taklancar yang sedikit; peringkat CAMEL tidak pernah dinformasikan secara luas

celah hukum

celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes)

cerukan

jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah y ang menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya; sesuai dengan ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak diwajibkan untuk memberikan cerukan; walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik; nasabah bank yang memperoleh fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan (overdraft)

Capital Adequacy Ratio (CAR)

Rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR)

daftar hitam

daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang melakukan penarikan cek kosong (black list)

daftar orang tercela (DOT)

daftar orang yang memenuhi kriteria pembuatan tercela di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank (daftar orang tercela)

daftar pengawasan

1 daftar bank yang oleh pengawas bank dipandang mempunyai masalah pendapatan atau permodalan yang lemah, yaitu bank dengan peringkat CAMEL di bawah 81; peringkat CAMEL digunakan oleh pengawas bank untuk mengetahui bank yang memerlukan pengawasan ketat,;
2 daftar bank yang menerbitkan sertifikat deposito ke pasar sekunder yang secara potensial neracanya lemah menurut lembaga pemeringkat kredit, seperti Standard & Poor’s; 3 daftar negara yang kemampuan membayar utangnya diamati oleh pengawas dalam hal adanya perubahan kondisi keuangan; 4 semua daftar mengenai pinjaman dan ekspansi kredit yang dikompilasi oleh sebuah bank untuk pengawasan internal (watch list)

dana semalam

dana yang dijual di pasar antarbank oleh bank yang memiliki dana menganggur kepada bank yang memerlukan dana sementara (dalam jangka pendek); pasar dana Bank Sentral Amerika yang lembaga keuangannya menjual dana lebihnya yang berasal dari rekening cadangan yang disimpan pada Bank Sentral Amerika merupakan sumber dana tersebar untuk dana semalam; dana tersebut wajib disetorkan kembali kepada bank penjual pada keesokan harinya saat awal jam kerja (overnight money)

dana talangan

dana yang disediakan oleh Bank Indonesia yang digunakan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada kreditur bank dan akan menjadi hutang bank tersebut kepada Bank Indonesia

due dililgence

Pemeriksaan langsung terhadap bank yang memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi kepada manajemen bank mengenai kebenaran laporang keuangan. Dalam kaitan dengan pemeriksaan bank di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai audit keuangan terhadap bank dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi bank

fit and proper

evaluasi terhadap integritas pemegang saham pengendali serta evaluasi terhadap integritas, kompetensi, dan independensi pengurus dalam mengendalikan kegiatan operasional bank

globalisasi

1 proses dari transaksi keuangan dalam pasar keuangan yang pelaku pasarnya berkembang ke arah hilangnya batas geografis suatu negara;
2 integrasi dari pasar keuangan dunia ke dalam satu kesatuan; dalam proses globalisasi terjadi saling ketergantungan antara pembeli dan penjual peranti keuangan di pusat keuangan seluruh dunia (globalization)

grup bank

bentuk bank induk yang memiliki kelompok manajemen berada dalam pengawasan beberapa bank anggota kelompok; setiap bank dalam kelompok tersebut memiliki manajemen tersendiri, tetapi koordinasi aktivitas bank anggota kelompok itu dilakukan oleh manajemen bank induk dan pemegang saham mayoritas dari setiap anggota (group banking)

grup bank sejenis

pengelompokan bank komersial berdasarkan besarnya aktiva dan kriteria lain; sistem pelaporan yang seragam mengenai kondisi bank mengelompokkan bank menjadi beberapa kelompok yang berbeda; dalam satu kelompok, bank diperbandingkan dengan bank lain yang mempunyai kondisi yang setara dengan memperhatikan kemampuan memperoleh laba dan lain-lain; analisis kelompok sejenis digunakan oleh bank untuk mengukur kondisi keuangannya terhadap bank saingannya di pasar; kelompok sejenis ditentukan dan volume usaha bank, lokasi dan bidang usaha dari setiap kelompok dapat terdiri dari atas 5-6 bank dalam hal bank tersebut merupakan pusat keuangan atau ratusan bank rakyat yang kecil-kecil; sin. kelompok sejenis (peer group)

Good Governance

Tata kelola organisasi yang baik dan sehat

hati-hati - kehati-hatian bank

pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank (prudential banking)

kliring

perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)

kolektibilitas

keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkaa dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya; berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet (collectibility)

laporan neraca

laporan keuangan bank pada tanggal tertentu yang diminta oleh bank sentral (bank call)

laporan audit

laporan auditor yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan, disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan yang diperiksa; jenis pendapat yang dikenal ialah wajar tanpa syarat (unqualified clean), wajar dengan syarat (qualified), menolak dengan memberikan pendapat (adverse), dan menolak tanpa memberiikan pendapat sama sekali (disclaimer) (audit report)

laporan audit khusus

laponan audit terbatas, baik ruang lingkup maupun tujuan pemeriksaannya termasuk laporan audit atas lembaga yang tidak bertujuan mencari laba (special report)

lembaga keuangan

lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution)

lembaga keuangan bukan bank

badan usaha bukan bank ataupun bukan perusahaan asuransi, yang kegiatan usahanya langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan, baik berupa pinjaman maupun berupa penyertaan modal (financial institution nonbank)

lembaga penjamin simpanan

badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya

likuidasi

pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik (liquidation)

merger bank

penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi (bank merger)

modal

sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham (capital)

nilai tukar

nilai tukar satuan uang suatu negara terhadap negara lain; nilai tukar dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat suku bunga dalam negerii, tingkat inflasi, dan intervensi bank sentral terhadap pasar uang jika diperlukan sehingga senantiasa berubah. (exchange rate; rate of exchange)

Nonperforming loan (NPL) atau nonperforming financing (NPF)

Kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Termin NPL diperuntukkan bagi bank umum, sedangkan NPF untuk bank syariah

pinjaman antarbank

pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbonk borrowing)

posisi devisa neto

selisih bersih antara aktiva dan pasiva dalam valuta asing setelah memperhitungkan rekening administratif (net open position)

Profitabilitas

Ukuran mengenai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan selama periode tertentu Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protokol) Kerangka kerja yang menetapkan tindakan, peran, dan tanggung jawab otoritas dalam menangani krisis sehingga kerugian ekonomi bisa diminimalkan

Pasar Uang Antar Bank (PUAB)

Kegiatan pinjam meminjam dana jangka pendek antar bank yang dilakukan melalui jaringan komunikasi elektronis rahasia - kerahasiaan bank kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (bank secrecy)

rasio

perbandingan antara dua hal yang saling berhubungan, biasanya dalam bentuk angka; rasio, umumnya, digunakan untuk mengukur peringkat atau posisi keuangan suatu perusahaan dan analisis untuk pemberian kredit; sin. nisbah (ratio)

resesi

penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara agregat sekalipun ukuran yang digunakan untuk menentukan keadaan resesi masih bersifat subjektif, umumnya resesi terjadi pada saat pendapatan nasional kotor turun dalam dua kuartal berturutturut; ukuran lain untuk resesi adalah peningkatan pengangguran secara tajam (recesion)

restrukturisasi

perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan/atau, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru dan/atau konvesi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan/atau persyaratan kembali (restructuring)

risiko kredit

risiko yang timbul dalam hat debitur gagal memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pokok ataupun bunga sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit; di samping risiko suku bunga, risiko kredit merupakan satah satu risiko utama dalam pelaksanaan pemberian kredit bank (credit risk)

risiko likuiditas

risiko bank tidak memitiki uang tunai atau aktiva jangka pendek yang dapat diuangkan segera dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi permintaan deposan atau debitur; risiko ini terjadi sebagai akibat kegagalan pengelolaan antara sumber dana dan penanaman dana (mismatch) atau kekurangan likuiditas/dana (shortage) yang mengakibatkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya pada waktu yang telah ditetapkan (liquidity risk)

risiko operasional

risiko bank tidak dapat melakukan kegiatan operasionalnya secara normal karena adanya bencana alam, kebakaran atau sebab-sebab lainnya, misalnya penyusup (hacker) yang berhasil menyusup ke dalam pusat data bank dan mengacaukan data; risiko ini juga mungkin terjadi karena adanya kesalahan dan penyalahgunaan wewenang (penyelewengan), ketidakpastian terhadap ketentuan atau kelemahan struktur pengendalian intern, dan prosedur yang tidak memadai, ataupun kare na adanya gangguan pada sistem infoimasi manajemen, komunikasi, dan sistem pembayaran bank (operational risk)

Risiko pasar (market risk)

risiko atas posisi perdagangan akibat perubahan harga

saldo debit

saldo suatu perkiraan yang jumlah sisi sebelah debitnya lebih besar daripada jumlah yang terdapat pada sisi sebelah kredit; jumlah penarikan nasabah lebih besar daripada fasilitas kredit yang disediakan terhadap nasabah tersebut, blase disebut dengan istilah cerukan (debit balance)

sistem informasi manajemen (SIM)

sistem pemrosesan data yang dirancang bagi manajemen dan pengawas sumber daya manusia yang dilengkapi dengan informasi terkini; dalam proses komunikasi, data dicatat dan diproses untuk tujuan operasional (management information system/MIS)

Solvabilitas

Kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya. Solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh utang yang ada dengan menggunakan seluruh aset yang dimilikinya Stabilitas sistem keuangan (Financial System Stability) Suatu sistem keuangan dengan intermediasi keuangan yang efektif dimana lembaga, pasar, dan infrastruktur pasa mampu memfasilitasi aliran dana antara penabung dan debitur sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi

Stress testing

Estimasi potensi kerugian terhadap eksposur kredit dan likuiditas yang dihasilkan dari beberapa skenario perubahan harga dan volatilitas

Subprime mortgage

Surat utang kepemilikan rumah atau KPR kepada masyarakat yang memiliki kualitas kredit yang rendah tetapi memberikan imbal hasil tinggi

Surat Utang Negara (SUN)

Surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2002

valuta asing

mata uang asing yang digunakan dalam perdagangan International (foreign exchange)

Volatilitas

Standar deviasi dari perubahan nilai suatu instrumen keuangan dengan jangka waktu spesifik; digunakan untuk menghitung risiko dari instrumen keuangan pada suatu periode waktu umumnya secara tahunan