Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945/Tidak Lagi memenuhi Syarat Sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB IV ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN)

B. Alasan-alasan Impeachment Menurut UUD Setelah Perubahan

e. Tidak Lagi memenuhi Syarat Sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden


UU nomor 24 tahun 2003 Pasal 10 ayat (3) huruf e menyebutkan bahwa yang dimaksud tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945.

Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah:

1. seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri

2. tidak pernah mengkhianati negara

3. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, bahwa syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan UU maka syarat-syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam pasal 6 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [1]

  1. yaitu :
    (a) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    (b) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
    (c) tidak pernah mengkhianati negara; (d) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
    (e) bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    (f) telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
    (g) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
    (h) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
    (i) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    (j) tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    (k) terdaftar sebagai pemilih;
    (l) memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
    (m) memiliki daftar riwayat hidup; (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
    (o) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    (p) tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    (q) berusia sekurangkurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
    (r) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
    (s) bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; (t) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih