Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/BAB I PENDAHULUAN/Definisi Operasional/Majelis Permusyawaratan Rakyat

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB I PENDAHULUAN

F. Definisi Operasional

4. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Setelah Perubahan Ketiga UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, karena perubahan tersebut tidak lagi mengikuti doktrin supremasi parlemen yang mendudukkan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Doktrin yang dianut oleh UUD 1945 setelah mengalami perubahan adalah supremasi konstitusi di mana konstitusi menjadi suatu institusi tertinggi di Indonesia.

MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.[1] MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.[2] Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.[3] Sementara itu, wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD,[4] melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,[5] dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.[6]

  1. Pasal 2 ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
  2. Pasal 2 ayat (2) UUD 1945
  3. Pasal 2 ayat (3) UUD 1945
  4. Pasal 3 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
  5. Pasal 3 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
  6. Pasal 3 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945