Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/BAB I PENDAHULUAN/Kerangka Teori/Sistem Akuntabilitas Pejabat Publik

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB I PENDAHULUAN

D. Kerangka Teori

3. Sistem Akuntabilitas Pejabat Publik

Sistem akuntabilitas pejabat publik mengharuskan adanya suatu kondisi di mana segala tindakan-tindakan pejabat publik harus memenuhi dua kriteria, yaitu (1) sesuai atau tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan (2) sesuai dengan standar efisiensi dan ekonomis.[1] Oleh karena itu, apabila tindakan-tindakan pejabat publik tidak memenuhi kriteria tersebut, harus ada mekanisme hukum, baik hukum administrasi negara maupun hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap pejabat tersebut.

Pemerintah, sebagai pejabat publik, mempunyai wewenang publik yang luar biasa yang mencakup dua hal, yaitu (1) wewenang prealabel, yang merupakan wewenang untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari instansi atau seorang perorangan yang mana pun; dan (2) wewenang ex officio, yang berarti semua keputusan yang diambil karena jabatan (apalagi berdasarkan sumpah jabatan) tidak dapat dilawan oleh siapa pun dan yang berani melawan dikenakan sanksi pidana (misalnya Pasal 160, 161, 211, 212, 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP).[2]

Dengan demikian, pejabat-pejabat publik memang mempunyai kewenangan yang luar biasa dalam mengambil keputusan-keputusan pemerintah yang menjadi tugasnya sehari-hari dan oleh karena itu tindakan-tindakan pejabat pemerintah harus selalu diawasi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.[3] Pengawasan ini menjadi aspek yang sangat penting bagi berjalannya pemerintahan. Pemerintahan yang baik hanya bisa tercipta dengan jajaran pejabat pemerintah yang baik pula. Jabatan yang lebih luar biasa lagi tentau saja dimiliki oleh kepala pemerintahan, yaitu Presiden. Sesuatu yang menjadi idealisasi dari hukum administrasi negara adalah terciptanya pemerintahan yang memegang teguh pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga gagasan mengenai pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance) dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Dimungkinkannya Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya merupakan bentuk mekanisme kontrol hukum atas akuntabilitas publik dari pejabat publik.

  1. T.B.Silalahi,“Membangun Sosok Aparatur Profesional dalam Kompetisi Global”, dalam Sularso Sopater, et. al., (eds.), Pemberdayaan Birokrasi dalam Pembangunan, Cet. I, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998), hal. 58
  2. Safri Nugraha, “Aspek Hukum Administrasi Negara dalam Pelaksanaan Keputusan Pejabat Badan Hukum Publik:Telaah Akademis atas Rekening 502”, makalah disampaikan dalam Diskusi Rekening 502 di Hotel Milenium, diselenggarakan Judicial Watch Indonesia, tanggal 29 Maret 2004
  3. Nugraha, loc. cit.