Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/BAB I PENDAHULUAN/Metode Penelitian

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
BAB I PENDAHULUAN

E. Metode Penelitian

Penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan –sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masalah sebagaimana yang telah disebutkan di atas– melalui pendekatan yuridis-normatif.[1] Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridishistoris dan yuridis-komparatif berdasarkan ruang lingkup dan identifikasi masalah yang ada. Hal ini dimaksudkan agar penelitian ini sejauh mungkin dapat mengetahui impeachment dalam spektrum yang seluas-luasnya dengan cara menggali informasi tentangnya dari berbagai sudut pandang.

Untuk mengkaji pokok permasalahan, penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif[2] dan metode penelitian hukum empiris[3] sekaligus.Akan tetapi, penelitian akan lebih menitikberatkan pada penelitian hukum normatif, sedangkan penelitian hukum empiris berfungsi sebagai informasi pendukung. Dengan menyesuaikan diri pada ruang lingkup dan identifikasi masalah yang telah dikemukakan di atas, pendekatan yang bersifat yuridis-normatif tersebut akan dilakukan dengan mempergunakan bahan hukum primer,[4] bahan hukum sekunder,[5] dan bahan hukum tersier.[6] Sementara itu, penelitian empiris dalam penelitian ini

dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara dan melakukan berbagai diskusi dengan pihak-pihak yang peneliti anggap memiliki kompetensi dan pengetahuan yang mendalam di bidang hukum tata negara, khusunya yang berkaitan dengan persoalan impeachment.

Penelitian ini juga akan mempergunakan jenis data yang meliputi data sekunder dan data primer yang berkaitan dengan hukum tata negara, khususnya yang berkaitan dengan persoalan impeachment. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber pertama melalui penelitian lapangan. Sedangkan data sekunder antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, bukubuku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan lain-lain.[7]

Data yang berkaitan dengan pokok permasalahan, ruang lingkup, dan identifikasi masalah –sebagaimana yang telah disebutkan di atas– yang telah diperoleh akan disajikan dengan pendekatan deskriptif-analitis dan preskriptif-analitis. Materi penelitian akan disajikan dengan sistematika sebagai berikut:

    a. Bab I Pendahuluan menguraikan latar belakang penelitian, identifikasi masalah, maksud dan tujuan penelitian, kerangka teori dan konsepsional, metode penelitian, definisi operasional, nara sumber, lokasi, waktu, dan personal penelitian, serta hasil penelitian. b. Bab II Tinjauan Umum Impeachment akan menguraikan beberapa aspek impeachment dalam konteks global yang meliputi makna impeachment, mekanisme impeachment, dan pejabat-pejabat negara yang bisa dikenakan proses impeachment. Selain itu, bab ini juga akan memperbandingkan impeachment melalui Mahkamah Agung, impeachment melalui National Assembly, impeachment melalui Mahkamah Konstitusi, dan impeachment dalam sistem parlementer; c. Bab III Sejarah Impeachment di Indonesia akan menguraikan sejarah impeachment di Indonesia dengan memperbandingkan ketentuan-ketentuan impeachment yang terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, bab ini juga akan membahas mekanisme impeachment dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mulai dari periode Presiden Soekarno, Presiden Soeharto,dan Presiden Abdurrahman Wahid.Aspek lain yang akan dibahas adalah hubungan lembaga kepresidenan dengan lembaga-lembaga negara lain dalam proses impeachment; d. Bab IV Analisis Proses Impeachment Menurut UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Setelah Perubahan Keempat akan menguraikan mekanisme impeachment dalam ketentuan UUD 1945 setelah terjadinya perubahan, alasan-alasan impeachment, proses impeachment di Dewan Perwakilan Rakyat, proses impeachment di Mahkamah Konstitusi, proses impeachment di Majelis Permusyawaratan Rakyat. e. Bab V Penutup akan menyimpulkan hasil-hasil penelitian yang telah dituangkan dalam bab-bab sebelumnya dan mengajukan rekomendasi sebagai implikasi teoretis maupun praktis penelitian ini.
    1. Dalam penelitian hukum normatif ini, yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukumsekunder, dan bahan hukum tertier. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 1986), hal. 10
    2. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif ini mencakup:
      1. (1) penelitian terhadap asas-asas hukum;
      2. (2) penelitian terhadap sestematik hukum;
      3. (3) penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal;
      4. (4) perbandingan hukum; dan
      5. (5) sejarah hukum. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,
      Edisi 1, Cet.V, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), hal. 13-14. Lihat juga Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Peranan

      dan Penggunaan Perpustakaan di dalam Penelitian Hukum, Jakarta: Pusat Dokumentasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1979), hal. 15

    3. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data-data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat. Penelitian hukum empiris ini disebut juga dengan penelitian hukum sosiologis. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian..., op. cit., hal. 12 dan 14
    4. Bahan hukum primer adalah bahan pustaka yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru atau mutakhir ataupun pengertian baru tentang fakta yang diketahui maupun mengenai suatu gagasan (ide). Bahan ini mencakup: (a) buku; (b) kertas kerja konperensi, lokakarya, seminar, simposium, dan seterusnya; (c) laporan penelitian; (d) laporan teknis; (e) majalah; (f) disertasi atau tesis; dan (g) paten. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian..., op. cit., hal. 29
    5. Bahan hukum sekunder adalah bahan pustaka yang berisikan informasi tentang bahan primer, yang antara lain mencakup: (a) abstrak; (b) indeks; (c) bibliografi; (d) penerbitan pemerintah; dan (e) bahan acuan lainnya. Ibid
    6. Bahan hukum tersier atau bahan hukum penunjang, pada dasarnya mencakup: (1) bahan-bahan yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang telah dikenal dengan nama bahan acuan bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum. Contohnya, adalah misalnya, abstrak perundangundangan, bibliografi hukum, direktori pengadilan, ensiklopedia hukum, indeks majalah hukum, kamus hukum, dan seterusnya; dan (2) bahan-bahan primer, sekunder dan penunjang (tersier) di luar bidang hukum, misalnya, yang berasal dari bidang sosiologi, ekonomi, ilmu politik, filsafat dan lain sebagainya, yang oleh para peneliti hukum dipergunakan untuk melengkapi ataupun menunjang data penelitiannya. Ibid., hal. 33
    7. Soerjono Soekanto, op. cit., hal. 12