Notulen Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan tanggal 21 November 2008
NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)
Hari/Tanggal : Jumat, 21 November 2008
Waktu : Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB
Agenda : Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk
Tempat : Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin Raya No 1 Jakarta
Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK
Peserta Rapat:
1. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK
2. Sekretaris KSSK
3. Deputi Gubernur Senior
4. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan
5. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan
6. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter
7. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
8. Direktur Jenderal Anggaran
9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang
10. Direktur Jenderal Perbendaharaan
11. Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan
12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
13. Kepala Eksekutif LPS
14. UKP3R
15. Direktur utama Bank Mandiri
16. Komisaris Utama Bank Mandiri
(Daftar hadir terlampir)
PENDAHULUAN
1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15
2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT Bank Century Tbk (Bank Century)
a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir)
b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:
- kronologis permasalahan Bank Century;
- tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi permasalahan Bank Century;
- analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan
- rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut
(lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia).
c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.
d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
II. PENDAPAT DAN SARAN
1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan
a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal
b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar
c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.
2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)
a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta pendapat Bapepam & LK.
c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M
d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik
e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang
(i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo;
(ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum;
(iii) argumentasi risiko sistemik yang disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS;
(iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha.
3. Pendapat BKF
Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis,
4. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.
b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi
5. Pertanyaan UKP3R
Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.
6. Jawaban LPS
Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan, sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa tidak.
7. Pendapat Bapepam & LK
Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.
8 Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia
a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.
b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.
c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.
d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga Bank Century.
e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.
f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5 trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5 trilyun tersebut.
g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana
h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar.
9. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.
b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks
c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.
10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber
a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.
b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.
11. Pendapat Menteri Keuangan
Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.
12. Pendapat BI
a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS.
b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.
13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK
a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.
b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.
14. Jawaban BI
a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam perhitungan CAR.
b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI.
c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
15. Pertanyaan dan pendapat LPS
Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.
16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R
a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus diupayakan dulu.
b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.
17. Pendapat Menkeu
a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.
b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.
18. Pendapat Bank Mandiri
a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara.
b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS)
19. Pendapat dan pertanyaan BI
a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.
b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal ini dijawab tidak oleh LPS.
20. Pendapat LPS
a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.
b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara lain:
- mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS
- melakukan penyertaan modal sementara
-mengganti direksi dan komisaris bank
c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.
III. KESIMPULAN
Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.
1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.
2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.
4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.
Dalam lembaran ini terdapat stempel bergambar burung garuda dengan tulisan KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. dan di bawahnya tertera dua tandatangan. Yaitu: Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.