Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia

Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia

OENDANG - OENDANG DASAR (GRONDWET)
NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


KATA PEMBOEKAAN.

Komite Nasional Indonesia di Djakarta pada tanggal 17 boelan 8, 1945 mengoemoemkan penetapan oendang-oendang Dasar (Grondwet) Negara Republik Indonesia dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Oendang-oendang Dasar tsb. didahoeloei dengan kata pemboekaan sbb.:

Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itoe jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka pendjadjahan diatas doenia haroes dihapoeskan. karena tidak sesoeai dengan peri kemanoesiaan dan peri keadilan.

Dan perdjoeangan pergeraken kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat jang berbahagia dengan selamai sentausa menghantarkan rakjat Indonesia kedepan pintoe gerbang Negara Indonesia, jang merdeka bersatoe, berdaulat, adil dan makmoer.

Alas berkat Rahmat Toehan jang Maha Koeass, dan dengan didorongkan oleh keinginan loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatskan dengan ini kemerdekaannja.

Kemoedian dari pada itoe oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem mentjerdaskan kehidospan Bangsa dar ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itoe dalam soeatoe oendang oendang Dasear Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soescenan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: Ketoehanan Jang Maha Esa, kemanoesiaan jang adil dan beradab, persatoean Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam Permoesjawaratan-Perwakilan serta dengan mewoedjoedkan soeatoe keadilan sosial bagi seloroeh rakjat Indonesia


OENDANG-OENDANG DASAR

Bab 1.

BENTOEK DAN KEDAULATAN NEGARA

Pasal 1.

Pertama: Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean, jang berbentoek Republik.
Kedoea: Kedaulatan adalah ditangan Rakjat dan dilakoekan sepenoehnja oleh Madjelis Permoesjawaratan Rakjat.

Bab 2.

MADJELIS PERMOESIAWARATAN RAKJAT.

Pasal 2.

Pertama: Madjelis Permoesjawaratan Rakjat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan oetoesan dari daerah-daerah dan golongan golongan menoeroet atoeran jang ditetapkan dengan oendang-oendang.

Kedoea: Madjelis Permoesjawaratan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam 5 tahoen di iboe kota Negara.

Ketiga: Segala poetoesan Madjelis Permoesjawaratan Rakjat ditetapkan dengan soeara jang terbanjak.

Pasal 3.

Madjelis Permoesjawaratan Rakjat menetapkan Oendang-oendang Dasar dan garis-garis besar dari pada haloean Negara.

Bab 3.

KEKOEASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4.

Pertama: Presiden Republik Indonesia memegang kekoeasaan Pemerintahan menoercet Oendang-oendang Dasar.

Kedoea: Dalam melakoekan kewadjibannja Presiden dibantoe oleh satoe orang Wakil Presiden.

Pasal 5.

Pertama: Presiden memegang kekoeasaan membentoek oendang-oendang dengan persetoedjoean Dewan Perwakilan Rakjat.

Kedoea: Presiden menetapkan persatoean Pemerintah oentoek mendjalankan oendang-oendang sebagaimana mestinja

Pasal 6.

Pertama: Presiden ialah orang Indonesia asli

Kedoea: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permoesjawaratan Rakjat dengan soeara jang terbanjak.

Pasal 7.

Presiden dan Wakil Presiden memegang djabatannja selama masa 5 tahoen dan sesoedahnja dapat dipilih kembali.

Pasal 8.

Djika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakoekan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktoenja.

Pasal 9.

Sebeloem memangkoe djabatannja Presiden dan Wakil Presiden bersoempah atau berdjandji dengan soenggoeh soenggoeh dihadapan madjelis Permoesjawaratan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat sbb.

Soempah Presiden (Wakil Presiden):

„Demi Allah, saja bersoempah memenoehi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknja dan seadiladilnja, memegang tegoeh Oendang-oendang Dasar dan mendjalankan segala oendang-oendang dan peratoerannja dengan seloeroes-loeroesnja serta berbakti kepada Noesa dan Bangsa".

Djandji Presiden (Wakil Presiden): „Saja berdjandji dengan soenggoeh soenggoeh akan memenoehi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja memegang tegoeh Oendang oendang Dasar dan mendjalankan segala oendang-oendang dan peratoerannja dengan seloeroes-loeroesnja serta berbakti kepada Noesa dan Bangsa“.

Pasal 10.

Presiden memegang kekoeasaan jang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laoet dan Angkatan Oedara.

Pasal 11.

Presiden dengar persetoedjoean Dewan Perwakilan Rakjat menjatakan perang, memboeat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain.

Pasal 12.

Presiden menjatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnja keadaan bahaja ditetapkan dengan oendang-oendang.

Pasal 13.

Pertama: Presiden mengangkat Doeta dan Konsoel.

Kedoea: Presiden menerima Doeta Negara lain.

Pasal 14.

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilisasi

Pasal 15.

Presiden memberi gelaran, tanda djasa dll. tanda kehormatan.

Bab 4

DEWAN PERTIMBANGAN AGOENG

Pasal 16.

Pertama: Soesoenan Dewan Pertimbangan Agoeng ditetapkan, dengan oendang-oendang

Kedoea: Dewan ini berkewadjiban memberi djawab atas pertanjaan Presiden dan berhak memadjoekan oesoel kepada Pemerintah.

Bab 5.

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17.

Pertama: Presiden dibantoe oleh Menteri² Negara.

Kedoea: Menteri² itoe diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

Ketiga: Menteri² itoe memimpin Departemen Pemerintahan.

Bab 6

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18.

Pembagian daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan ketjil dengan bentoek soesoenan pemerintahannja ditetapkan dengan oendang-oendang dengan memandang dan mengingati dasar permoesjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal oesoel dalam daerah-daerah jang bersifat istimewa.

Bab 7.

DEWAN PERWAKILAN RAKJAT

Pasal 19.

Pertama: Soesoenan Dewan Perwakilan Rakjat ditetapkan dengan oendang-oendang.

Kedoea: Dewan Perwakilan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam setahoen.

Pasal 20.

Pertama: Tiap-tiap oendang² menghendaki persetoedjoean Dewan Perwakilan Rakjat.

Kedoea: Djika sesoeatce rantjangan oendang-oendang tak mendapat persetoedjoean Dewan Perwakilan Rakjat; maka rantjangan tadi tidak boleh dimadjoekan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakjat masa itoe.

Pasal 21.

Pertama: Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjoekan rantjangan oendang-oendang.

Kedoea: Djika rantjangan itoe meskipoen disetoedjoei oleh Dewan Perwakilan Rakjat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimadjoekan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakjat mosa itoe.

Pasal 22.

Pertama: Dalam hal ichwal kegentingan jang memaksa, Presiden berhak menetapkan peratoeran Pemerintah sebagai pengganti oendang-oendang.

Kedoea: Peratoeran Pemerintah itce haroes mendapat persetosdjoean Dewan Perwakilan Rakjat dalam persidangan jang berikoet.

Ketiga: Djika tak mendapat persetoedjoean maka peratoeran Pemerintah itoe haroes ditjaboet.

Bab 8.

HAL KEOEANGAN

Pasal 23.

Anggaran pendapatan dan belandja ditetapkan tiap tiap tahoen dengan oendang-oendang. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat tidak menjetoedjoei anggaran jang dioesoelkan Pemerintah, maka Pemerintah mendjalankan anggaran tahoen jl.

Kedoea: segala padjak oentoek keperloean Negara berdasarkan oendang-oendang

Ketiga: matjam dan harga mata oeang ditetapkan dengan oendang-oendang

Keempat: Hal keoeangan Negara selandjoetnja diatoer dengan oendang oendang.

Kelima: Oentoek memeriksa tanggoeng djawab tentang keoeangan Negara diadakan soeatoe Badan Pemeriksa Keoeangan, jang peratoerannja ditetapkan dengan oendang oendang Hasil pemeriksaan itoe diberitahoekan kepada Dewan Perwakilan Rakjat

Bab 9

KEKOEASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24.

Pertama: Kekoeasaan kehakiman dilakoekan oleh seboeah Mahkamah Agoeng dll. Badan kehakiman menoeroet oendang-oendang.

Kedoea: Soesoenan dan kekoeasaan badan-badan kehakiman itoe diatoer dengan oendang-oendang.

Pasal 25.

Sjarat-sjarat oentoek mendjadi dan oentoek diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan oendang-oendang

Bab 10.

WARGA NEGARA

Pasal 26.

Pertama: Jang mendjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain jang disahkan dengan oendang-oendang sebagai warga Negara.

Kedoea: Sjarat-sjarat jang mengenai kewargaan Negara, ditetapkan dengan oendang-oendang.

Pasal 27.

Pertama: Segala warga Negara bersamaan kedoedoekannja didalam hoekoem dan pemerintahan dan wadjib mendjoendjoeng hoekoem dan pemerintahan itoe dengan tidak ada ketjoealinja.

Kedoea: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdjaan dan penghidoepan jang lajak bagi kemanoesiaan.

Pasal 28.

Kemerdekaan berserikat dan berkoempoel, mengeloearkan pikiran dengan lisan dan toelisan dsb. ditetapkan dengan cendang-oendang

Bab 11.

AGAMA

Pasal 29.

Pertama: Negara berdasar atas Ketoehanan jang Maha Esa.

Kedoea: Negara mendjamin kemerdekaan tiap tiap pendoedoek oentoek memeloek agamanja masing-masing dan oentoek beribadat menoeroet agamanja dan kepertjajaanja itoe.

Bab 12.

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30.

Pertama: Tiap tiap warga Negara berhak dan wadjib ikoet serta dalam oesaha pembelaan Negara.

Kedoea: Sjarat sjarat tentang pembelaan diatoer dengan oendang-oendang.

Bab 13.

PENDIDIKAN

Pasal 31.

Pertama: Tiap tiap warga Negara berhak mendapat pengadjaran

Kedoea: Pemerintah mengoesahakan dan menjelenggarakan satoe sistim pengadjaran Nasional jang diatoer dengan oendang oendang

Pasal 32.

Pemerintah memadjoekan keboedajaan Nasional Indonesia.

Bab 14

KESEDJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33.

Pertama: Perekonomian disoesoen sebagai oesaha bersama berdasar atas azas kekeloeargaan.

Kedoea: Tjabang tjabang prodoeksi jang penting bagi Negara dan jang mengoeasai hadjat hidoep orang banjak dikoeasai oleh Negara.

Ketiga: Boemi dan air dan kekajaan alam jang terkandoeng didalamnja dikoeasai oleh Negara dan dipergoenakan oentoek sebesar-besar kemakmoeran rakjat.

Pasal 34.

Fakir miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.

Bab 15.

BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35.

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Poeti.

Pasal 36.

Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.

Bab 16.

PEROEBAHAN OENDANG² DASAR

Pasal 37.

Pertama: Oentoek mengoebah Oendang-oendang Dasar sekoerang²nja doea pertiga dari pada djoemlah anggauta Madjelis Permoesjawaratan Rakjat haroes hadir.

Kedoea: Poetoesan diambil dengan persetoedjoean sekoerang-koerangnja doea pertiga dari pada djoemlah anggauta jang hadir.

ATOERAN PERALIHAN.

Pasal I.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatoer dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II.

Segala badan Negara dan peratoeran jang ada masih langsoeng berlakoe, selama beloem diadakan jang baroe, menoeroet oendang oendang dasar ini.

Pasal III.

Oentoek pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV.

Sebelom Madjelis Permoesjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Pertimbangan Agoeng dibentoek menoeroet Oendang. oendang Dasar ini, segala kekoeasaannja didjalankan oleh Presiden, dengan bantoean seboeah Komite Nasional.

ATOERAN TAMBAHAN.

1. Dalam enam boelan sesoedah achirnja peperangan Asia Timoer Raja, Presiden Indonesia mengatoer dan menjelenggarakan segala hal jang ditetapkan dalam Oendang-oendang Dasar ini.

2. Dalam enam boelan sescedah Madjelis Permoesjawaratan Rakjat dibentoek, Madjelis itoe bersidang oentoek menetapkan Oendang-oendang Dasar.

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.