Oendang-oendang Nomor 1

Oendang-oendang Nomor 1  (1942) 
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

OENDANG-OENDANG No. 1.

Dari Pembesar Balatentera Dai Nippon.


Pasal 1. Karena Balatentera Nippon berkehendak memperbaiki nasib rakjat Indonesia jang sebangsa dan setoeroenan dengan bangsa Nippon, dan djoega hendak mendirikan ketenteraman jang tegoeh oentoek hidoep dan makmoer bersamasama dengan rakjat Indonesia atas dasar mempertahankan Asia Raja bersama- sama, maka dari itoe Balatentera Nippon melangsoengkan Pemerintah Militer bagi sementara waktoe di-daerah-daerah jang telah ditempatinja, agar soepaja mendatangkan keamanan jang sentosa dengan segera.

Pasal 2. Pembesar Balatentera Nippon memegang kekoeasaan Pemerintah Militer jang tertinggi dan djoega segala kekoeasaan jang dahoeloe ada ditangan Goebernoer Djenderal.

Pasal 3. Semoea badan-badan pemerintahan dan kekoeasaannja, hoekoem dan oendang-oendang dari Pemerintah jang dahoeloe, tetap diakoei sah bagi sementara waktoe, asal sadja tidak bertentangan dengan atoeran pemerintahan militer.

Pasal 4. Sekalian pegawai dan pendoedoek biasa diwadjibkan menoeroet perintah Balatentera Nippon dan Pembesar-pembesar pemerintahan Nippon. Balatentera Nippon akan menghormati kedoedoekan dan kekoeasaan pegawai-pegawai jang setia kepada Nippon, begitoe djoega djiwa, harta benda jang sah dan agama sekalian rakjat jang tidak berdosa. Sekalian pegawai dan rakjat oemoemnja hendaklah mempertjajai Balatentera Nippon dan dengan segera melakoekan kewadjibannja masing-masing seperti sediakala. Akan tetapi barangsiapa jang melanggar perintah Balatentera dan Pembesar-pembesar Nippon, atau mengatjaukan keamanan oemoem, menghalang-halangi pekerjaan militer, mengganggoe atau menganiaja pendoedoek bangsa Nippon, dengan semboenji berhoeboengan dengan moesoeh, mengatjaukan keoeangan dan perekonomian, menjemboenjikan harta benda dan barang bahanan, ataupoen meroesakkan soember kekajaan tanah, paberik-paberik dan sebagainja akan dihoekoem berat menoeroet oendang-oendang hoekoem militer.

Pasal 5. Oeang roepiah dan oeang militer jang tertjetak sebagai roepiah haroes dipergoenakan sebagai oeang sah diseloeroeh daerah jang telah ditempati Balatentera Nippon.

Pasal 6. Oendang-oendang ini moelai berlakoe semendjak dioemoemkan.


7-3-2602 (Sumera).

Pembesar Balatentera Dai Nippon.