Oendang-oendang Nomor 13

Oendang-oendang Nomor 13  (1942) 
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

OENDANG- OENDANG No. 13.

TENTANG

Kantor Keoeangan Pemerintah

Kantor Padjak Beja dan Tjoekai

Kantor Monopoli Pemerintah (Regie)

Dan Roemah Gadai Pemerintah.


Pasal 1. Kantor-kantor Pemerintah di Djawa dan Madoera jang terseboet dibawah ini akan diboeka pada tanggal 29 April 1942 dan selandjoetnja.

(1) Segala Kantor jang mengoeroes keoeangan Pemerintah; Kantor-kantor Pemeriksaan Keoeangan (Administratiekantoren) Kantor-poesat Pembèrèsan Keoeangan (Centraal Remisekantoor) Kantor-kantor Kas Negeri ('s Landskassen).

(2) Segala Kantor Pemerintah jang mengoeroes Padjak, Beja dan Tjoekai; Kantor-kantor Penetapan Padjak (Inspecties van Financiën) Kantor-kantor Pemeriksaan Padjak (Belasting-Accountantskantoren) Kantor-Kantor Padjak Tanah di Daerah-daerah dan di Tjabang-tjabang (Kantoren Landrente-Afdeelingen en Plaatselijke Land-rente-kantoren) Kantor-kantor Beja dan Tjoekai di Daerah-daerah dan di Tjabang-tjabang (Kantoren In- en Uitvoerrechten en Accijnzen-Afdeelingen en In- en Uitvoerrechten en Accijnzen-kantoren) [Oentoek sementara waktoe Beja (In- en Uitvoerrechten) tidak oesah dioeroes].

(3) Kantor-kantor peroesahaan Monopoli Pemerintah; Kantor-poesat Regie Tjandoe dan Garam (Hoofdkantoor Opium- en Zoutregie) Kantor Pemboeatan Garam Madoera (Madoera Zoutwinning) Paberik Tjandoe (Opiumfabriek). Segala Kantor Pemerintah jang mengoeroes Gadai; Kantor-poesat Pendjabatan Gadai (Hoofd- kantoor van den Pandhuisdienst) Roemah-roemah Gadai (Pandhuizen) .

Pasal 2. Kantor Besar Pemerintah Balatentera Dai Nippon mengawas-awasi dan memeriksa segala oeroesan dan pekerdjaan Kantor-kantor jang termaktoeb didalam pasal 1.


Keoeangan Pemerintah.

Pasal 3. Pembajaran-pembajaran jang terseboet dibawah ini dilarang:

(1) Pembajaran oentoek soerat-soerat pembajaran (mandaten en betalingsorders) , jang diberikan oleh Pemerintah Hindia Belanda jang laloe;

(2) Pembajaran pokok dan boenga-boenga Oetang Hindia Belanda (Indische Leening), jang diboeat oleh Pemerintah Hindia Belanda jang laloe;

(3) Pembajaran pensioen dan onderstand dan segala matjam anoegerah boelanan atau tahoenan, jang diberikan oleh Pemerintah Hindia Belanda jang laloe;

(4) Pembajaran oentoek soerat-soerat pembajaran (mandaten en betalingsorders), jang diberikan oleh Kantor-kantor Pemerintahan Daerah (Openbare Kantoren van Locale Gemeenschappen) diloear Djawa dan Madoera.

Pasal 4. Oeang sah, jang diterima Kantor-kantor Pemerintah, ialah oeang Balatentera Dai Nippon (beroepa kertas roepiahan dan kertas senan), oeang ketjil Pemerintah Dai Nippon (beroepa alluminium dari 10 sen, 5 sen dan 1 sen), oeang kertas dari Javasche Bank dan oeang Pemerintah doeloe.


Padjak.

Pasal 5. Penetapan Padjak Penghasilan (Inkomstenbelasting) , Padjak Kekajaan (Vermogensbelasting), Padjak Roemah Tangga (Personeele belasting) dan Padjak Keoentoengan Perang (Oorlogswinstbelasting), (terketjoeali dari Badan-badan Hoekoem atau Rechtspersonen) boeat Tahoen-padjak ini haroes dilakoekan setjara berikoet.

(1) Djikalau djoemlah, jang terseboet didalam soerat repotan padjak (aangiftebiljet) oentoek tahoen ini, lebih dari djoemlah jang ditetapkan oentoek tahoen jang laloe, maka padjaknja haroes dikenakan menoeroet djoemlah jang terseboet doeloean.

(2) Djikalau djoemlah, jang terseboet didalam soerat repotan padjak (aangiftebiljet) oentoek tahoen ini, koerang dari djoemlah jang ditetapkan oentoek tahoen jang laloe, maka padjaknja haroes dikenakan menoeroet djoemlah jang terseboet belakangan.

(3) Djikalau soerat penetapan padjak (aanslag-biljet) soedah dikirimkan, maka djoemlah jang diseboet didalamnja, haroes dipoengoet.

Pasal 6. Segala soerat penetapan padjak, jang diberikan oleh Kantor-kantor atas koeasa Pemerintah Hindia Belanda jang laloe, haroes diakoe sah sebagai diberikan oleh Kantor- kantor dibawah koeasa Pemerintah Balatentera Dai Nippon.


Tjandoe.

Pasal 7. Segala soerat perkenan (licentie) kepada kaoem pemadat, jang diberikan oleh Pemerintah Hindia Belanda jang laloe, haroes diakoe sah sebagai diberikan oleh Pemerintah Balatentera Dai Nippon.


Gadai.

Pasal 8. Segala soerat gadai, jang diberikan oleh Roemah-roemah Gadai afas koeasa Pemerintah Hindia Belanda jang laloe, diakoe sah oleh Pemerintah Balatentera Dai Nippon.

Pasal 9. Djoemlah jang diberikan oleh Roemah-roemah Gadai boeat sementara waktoe tidak boleh lebih dari ƒ50.— (lima poeloeh roepiah) oentoek satoe potong barang gadai.


Tambahan. Oendang-oendang ini akan berlakoe moelai pada hari dioemoemkan.


Batavia, 29 April 1942.

Pembesar Balatentera Dai Nippon.