Oendang-oendang Nomor 2

Oendang-oendang Nomor 2  (1942) 
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

OENDANG-OENDANG No. 2.

Dari Balatentera Dai Nippon.


Balatentera Nippon mempermakloemkan Oendang-oendang seperti terseboet dibawah ini, dengan maksoed agar soepaja mendatangkan keamanan dan kesentosaan dengan segera dan melindoengi hak dan harta benda rakjat oemoem jang tidak berdosa.


1. TENTANG KEAMANAN MASJARAKAT.

Pasal 1. Barang siapa jang menjimpan obat letoesan, senapan, bedil dsb. haroes datang membawa itoe selekas-lekasnja kepada kantor besar pemerintahan balatentera atau sesoeatoe kantor oeroesan pemerintahan balatentera. Djikalau barang siapa djoega melalaikan membawa itoe atau menjemboenjikan itoe dihoekoem berat.

Pasal 2. Sementara waktoe dilarang keras berboeat seperti terseboet dibawah ini : a) berserikat, berkoempoel, berpropaganda bagi moesoeh dan menempel kertas gambar atau toelisan. b) menjiarkan kabar angin atau omong kosong. c) menjeberang kepoelau seberang bagi siapa jang tidak mendapat izin dari balatentera Nippon d) mendengarkan siaran radio moesoeh. e) meroesakkan atau membawa lari segala barang jang dizegel oleh balatentera Nippon.

Pasal 3. Dilarang keras mengambil, mentjoeri atau merampas baran- barang jang tidak ada jang mempoenjai atau jang mendjaga. Barang siapa melakoekan pentjoerian demikian akan dihoekoem paling berat. Barang siapa mendapat atau merampas barang-barang atau oeang orang lain, haroes mengembalikan itoe kepada jang mempoenjai asal tadi. Djikalau dia soedah mengembalikan itoe, dosanja dimaafkan.

Pasal 4. Sementara waktoe sekalian pendoedoek dilarang keloear dari poekoel 8 malam sampai poekoel 6 pagi, melainkan jang membawa soerat izin dari balatentera Nippon.

Pasal 5. Barang siapa jang meroesakkan segala bangoenan-bangoenan seperti penggalian logam hasil tanah, paberik-paberiknja, bendoengan pengairan, perkakas dan alat mesin-mesin, gedoeng-gedoeng, tetanaman dan sebagainja mendapat hoekoeman jang berat.

Pasal 6. Sekalian pegawai Pemerintah jang laloe dan sekalian rakjat hendaklah selekas-lekasnja moelai melakoekan kewadjibannja masing-masing seperti sediakala.

Pasal 7. Koeasa dari berbagai-bagai peroesahaan, seperti import dan export, perdagangan besar, paberik-paberik (termasoek djoega penggilingan padi), peroesahaan tetanaman (termasoek djoega peroesahaan goela) , pengangkoetan barang, pengoeroesan goedang, diwadjibkan menjampaikan selekas-lekasnja tempat dan banjaknja simpanan barang. Keterangan: misalnja, barang tenoen, benang djahit, benang tenoen, barang besi (seng, pakoe, besi pelat, kawat besi), cement, korek api, gemoek jang mengandoeng phosphor, obat boeat masak karet, karoeng goeni, djagoeng, koelit kina, kinine, djarak, barang boeat masak koelit, koelit sapi, copra, minjak kelapa.


2. TENTANG KEOEANGAN.

Pasal 8. Dilarang keras berboeat sesoeatoe perboeatan jang dapat menimboelkan kekatjauan dalam perekonomian dan keoeangan, misalnja: membawa lari, membakar atau menjemboenjikan harta benda seperti oeang mas dan perak, soerat-soerat jang berharga, boekoe-boekoe dan sebagainja jang dipegang oleh bank-bank atau badan-badan lain jang bersangkoetan dengan peredaran oeang.

Pasal 9. Sementara waktoe pekerdjaan bank-bank diperhentikan. Maka sekalian koeasa dari bank-bank haroes menghadap selekas-lekasnja kekantor pemerintah Balatentera oentoek menerima keterangan dan menoenggoe perintahnja boeat mengerdjakan lagi.

Pasal 10. Sementara waktoe dilarang keras memindahkan ketangan lain harta benda jang tidak bergerak, soerat-soerat jang berharga oeang, oeang simpanan di bank dsb. dengan tidak mendapat izin lebih dahoeloe dari Balatentera Nippon.


3. TENTANG OEANG KERTAS DAN OEANG KETJIL.

Pasal 11. Diseloeroeh daerah jang telah didoedoeki Balȧtentera Nippon, oeang kertas militer dan oeang roepiah haroes digoenakan sebagai oeang jang sah. Matjam oeang kertas militer ditetapkan ada 7 (toedjoeh) roepa : jaitoe ƒ10.— ( sepoeloeh roepiah) , ƒ5.— ( lima roepiah), ƒ1.— (satoe roepiah ), 50 sen, 10 sen, 5 sen, dan 1 sen.

Pasal 12. Dilarang keras memakai oeang lain dari pada oeang militer dan oeang roepiah, akan tetapi oeang ketji jang dikeloearkan oleh Pemerintah Nippon jang berharga 10. sen, 5 sen dan 1 sen haroes djoega digoenakan sebagai oeang sah.

Pasal 13. Dilarang poela berboeat perboeatan-perboeatan jang berikoet : a. mengganggoe peredaran oeang militer dan oeang roepiah. b. membajar atau menerima oeang lain dari pada oeang militer dan oeang roepiah. c. memalsoe, mengoebah ataupoen memboeang oeang militer dan oeang roepiah. d. mengatjaukan perimbangan persamaan harga oeang kertas militer dan oeang roepiah, atau menoekar oeang dengan maksoed akan mentjari keoentoengan. e. menjimpan atau menjemboenjikan oeang kertas dan oeang ketjil, baik jang diterbitkan oleh Pemerintah Nippon maoepoen oleh Pemerintah jang laloe, jang harganja ƒ1.— (satoe roepiah) kebawah, djikalau djoemlahnja lebih dari ƒ100.— ( seratoes roepiah).


4. TENTANG HARGA BARANG.

Pasal 14. Dilarang keras menerima atau mendjandjikan harga barang, oepah, sewa tanah dan sewa roemah kalau lebih tinggi dari harga pada 1 Januari 1942.

Pasal 15. Dilarang keras mendjoeal dan mengoempoelkan barang-barang jang dilakoekan dengan maksoed akan mentjahari keoentoengan jang tidak patoet, lagi poela menahan barang- barang dagangan atau mengerdjakan perantaraan dalam perdagangan sematjam itoe.


5. TENTANG PERDAGANGAN DENGAN LOEAR NEGERI.

Pasal 16. Oentoek sementara waktoe dilarang memasoekkan dan mengeloearkan segala matjam barangbarang, baik antara poelau-poelau dalam negeri maoepoen dengan loear negeri.

Pasal 17. Oentoek sementara waktoe dilarang poela mengirimkan dan memasoekkan oeang, jaitoe melakoekan pembajaran dengan wissel, cheque, soerat oeang dan lain-lain.

Pasal 18. Dilarang menerima atau memindahkan ketangan lain segala oetang-pioetang kepada orang jang berada diloear negeri dan soerat-soerat jang berharga, misalnja boekoe simpanan oeang dalam bank.


6. TENTANG PERHOEBOENGAN DAN PERKENDARAAN.

Pasal 19. Dilarang keras membinasakan atau meroesakkan segala matjam alat kendaraan baik bagi di- darat, diair, maoepoen dioedara, bangoenan listrik dan alat perhoeboengan, misalnja : kapal dan perahoe jang dipakai dilaoet dan disoengai, djalan kereta api, djalan trem listrik kereta dan pedati, automobiel, djalan biasa, djembatan pelaboehan, alat penghidoep tenaga listrik. pengaliran air minoem, gas. penerangan listrik. tilpon, tempat simpanan bensin dan segala matjam peralatan perhoeboengan dan perkendaraan.

Pasal 20. Sekalian pegawai Pemerintah jang laloe dan barang siapapoen djoega jang memegang pekerdjaan berhoeboeng dengan peralatan terseboet dalam pasal 19 haroes kembali selekas-lekasnja ketempat pekerdjaanja dan melakoekan kewadjibannja masing-masing seperti sediakala.

Pasal 21. Sekalian wakil dan koeasa dari segala peroesahaan perkendaraan, baik didarat, diair, maoepoen dioedara, begitoe poela perhoeboengan kabar, peroesahaan listrik, dengan segera haroes menjampaikan daftar-daftar jang lengkap tentang segala hal peroesahaannja kepada Pemerintah Balatentera.

Pasal 22. Barang siapa jang melanggar atoeran jang terseboet dalam Oendang-oendang ini, dan memberi keterangan jang tidak benar akan mendapat hoekoeman berat

Pasal 23. Oendang-oendang ini moelai berlakoe semendjak dioemoemkan.


Batavia-C. , 8 Maart 2602.

Pembesar Balatentera Dai Nippon.