Oendang-oendang Nomor 31/Osamu Seirei Nomor 1 Tahoen 2602
OENDANG-OENDANG No. 31.
Osamu Seirei No. 1.
Tentang mengadili pelanggaran Gunritu oleh Gunsei Hooin.
Pasal 1.
Gunsei Hooin dikoeasakan djoega mengadili pelanggaran Gunritu jang ditoendjoekkan oleh Panglima Besar Balatentera, meskipoen ada atoeran lain dalam Oendang2 No. 14 (Tentang peratoeran Pengadilan Pemerintah Balatentera).
Dalam mengadili pelanggaran jang terseboet pada ajat diatas, ditoeroet atjara Gunsei Hooin jang bersangkoetan.
Pasal 2.
Djikalau Penoentoet-Hoekoem menganggap, bahwa pelanggaran jang terseboet dalam pasal diatas akan dikenakan hoekoeman pendjara lamanja tiga boelan atau koerang, atau hoekoeman denda banjaknja lima ratoes roepiah atau koerang, maka ia boleh menoentoet perkara itoe pada Keizai Hooin.
Keizai Hooin dikoeasakan mengadili pelanggaran jang terseboet pada ajat diatas, meskipoen ada atoeran-atoeran lain tentang hal itoe dalam Atoeran Soesoenan Hakim dan Mahkamah (Rechterlijke Organisatie). Djikalau menoeroet timbangan Keizai Hooin pelanggaran itoe perloe dikenakan hoekoeman jang lebih berat dari batasan hoekoeman jang terseboet pada ajat diatas, maka perkara itoe haroes diserahkannja kepada Tihoo Hooin jang bersangkoetan.
Pasal 3.
Djikalau tentang sesoeatoe pelanggaran, Gunsei Hooin dan Gunritu Kaigi (Mahkamah Balatentera) sama-sama berhak mengadilinja dan perkara itoe sedang tergantoeng dalam kekoeasaan hoekoem kedoea belah pihak, maka jang mengadili perkara itoe ialah pengadilan jang lebih dahoeloe menerimanja.
Pasal tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Batavia, tanggal 5, boelan 9, tahoen Syoowa 17 (2602).
Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.