Oendang-oendang Nomor 32/Osamu Seirei Nomor 2 Tahoen 2602
OENDANG -OENDANG No. 32
Osamu Seirei No. 2
Tentang menoendjoekkan perkara menoeroet Oendang-oendang No. 31 (Osamu Seirei No. 1) „Tentang mengadili pelanggaran Gunritu oleh Gunsei Hooin“, pasal 1.
Pelanggaran Gunritu jang ditoendjoekkan oleh Panglima Besar Balatentera soepaja diadili oleh Gunsei Hooin menoeroet Oendang-oendang No. 31 (Osamu Seirei No. 1) „Tentang mengadili pelanggaran Gunritu oleh Gunsei Hooin“, pasal 1, ialah jang terseboet dibawah ini:
Pelanggaran jang bisa dikenakan hoekoeman pendjara lamanja tiga tahoen atau koerang, atau jang bisa dikenakan hoekoeman denda, ketjoeali pelanggaran jang berdasarkan maksoed hendak berontak kepada Balatentera Dai Nippon.
Batavia, tanggal 5, boelan 9, tahoen Syoowa 17 (2602).
Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.