Oendang-oendang Nomor 33

Oendang-oendang Nomor 33  (1942) 
oleh Panglima Besar Balatentera Dai Nippon

OENDANG-OENDANG No. 33.
Tentang pembatasan tempat diam bagi sebahagian bangsa moesoeh dalam Tokubetu-Si „Batavia“.

Pasal 1. Perempoean-perempoean bangsa Belanda, Inggeris, Amerika dan Australia jang totok (djadi boekan perempoean peranakan) jang diam terpisah dari soeaminja atau penanggoengnja, jang tinggal di Tokubetu-Si „Batavia“, serta laki-laki bangsa Belanda totok jang beroemoer koerang dari 17 tahoen atau lebih dari 60 tahoen, haroes diam dalam daerah perlindoengan jang ditoendjoekkan dalam keterangan jang disertakan disini menoeroet pasal-pasal jang berikoet. Mereka jang kena atoeran ini haroes mendaftarkan dirinja pada Kantor Tokubetu-Si, bahagian Perlindoengan bangsa Asing, selambat-lambatnja tanggal 20, boelan 9, tahoen 2602.

Pasal 2. Ketjoeali mereka jang haroes diam didaerah itoe menoeroet pasal 1 oendang-oendang ini, maka barang siapa jang diam sekarang dalam daerah perlindoengan jang ditoendjoekkan itoe, walau bangsa apapoen djoega, semoeanja haroes pindah roemah dari daerah itoe ketempat lain, selambat- lambatnja pada penghabisan boelan 9, tahoen 2602. Mereka jang pindah roemah itoe diperkenankan membawa perkakas roemah tangga kepoenjaannja sendiri.

Pasal 3. Mereka jang haroes diam dalam daerah perlindoengan jang ditoendjoekkan menoeroet pasal 1 oendang-oendang ini dan sekarang diam diloear daerah jang terseboet itoe, haroeslah pindah roemah kedalam daerah perlindoengan jang ditoendjoekkan itoe antara tanggal 1, boelan 10 sampai penghabisan boelan 10, tahoen 2602. </br>Mereka jang pindah roemah itoe diperkenankan membawa perkakas roemah tangganja jang perloe oentoek kehidoepannja.

Pasal 4. Moelai dari tanggal 1, boelan 11, tahoen 2602, segala laki-laki bangsa apapoen djoega tidak diperkenankan mendiami atau masoek kedalam daerah perlindoengan jang ditoendjoekkan itoe. ketjoeali mereka jang haroes mendiami daerah jang terseboet itoe menoeroet pasal 1 oendang-oendang ini. </br>Akan tetapi orang jang dapat izin istimewa dari Komandan pasoekan pendjaga Batavia, dari Kepala kantor-besar Polisi (termasoek djoega Komandan Kenpei bahagian Batavia), dan dari Tokubetu-Sityoo diperkenankan mendiami atau masoek kedalam daerah jang ditoendjoekkan itoe.

Pasal 5. Keterangan jang lebih djelas tentang atoeran oendang-oendang ini boleh diminta kepada Kantor Tokubetu-Si, bahagian Perlindoengan bangsa Asing.

Pasal tambahan. Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.


Batavia, tanggal 9, boelan 9, tahoen Syoowa 17 (2602) .

Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.

KETERANGAN

sunting

Tentang daerah perlindoengan jang ditoendjoekkan dalam pasal 1. Daerah perlindoengan jang ditoendjoekkan dalam pasal 1 Oendang-oendang No. 33, ialah daerah jang dibawah ini:

  1. Daerah pertama : daerah West Petodjo. disebelah Timoer berbatas dengan: Tjidengweg West; Selatan berbatas dengan: Oetara dari Tangsi Polisi ; Barat berbatas dengan: Doeri Kanaal; Oetara berbatas dengan: Paneiweg dan Lematangweg.
  2. Daerah kedoea: daerah Raden Saleh. disebelah Timoer berbatas dengan: Kramat; Selatan : GangObat; Barat berbatas dengan: Tjiliwoeng; Oetara berbatas dengan : Kidoel dari roemah piatoe „Vincentius“.

PENDJELASAN

sunting

OENDANG-OENDANG No. 33.
Tentang pembatasan tempat diam bagi sebahagian bangsa moesoeh dalam Tokubetu-Si „Batavia“.

Penetapan tempat diam bagi kaoem perempoean dan anak-anak bangsa Belanda, Inggeris, Amerika dan Australia djaoeh sekali berbeda maksoed dan toedjoeannja dengan apa jang diperboeat Amerika dan Inggeris. Peratoeran ini dilakoekan oleh Pemerintah, oleh karena inilah djalan jang sebaiknja oentoek mendjaga ketenteraman oemoem serta mendjamin penghidoepan bagi perempoean- perem- poean dan anak-anak terseboet, jang sekarang terpisah dari soeami jang berada dalam tawanan ataupoen ditinggalkan oleh kaoem laki-laki sipenanggoeng penghidoepan jang telah berpindah tempat antara doea boelan jang laloe.

Pada waktoe jang achir ini, berhoeboeng dengan peroebahan kehidoepan sesoedah perang, mereka tidak dapat tinggal lagi dalam roemah ataupoen pada tempat jang doeloe-doeloe. Selain dari itoe mereka merasa chawatir dan tidak terdjaga oleh karena jang diam diroemah sekarang tinggal anak-anak dan perempoean sadja. Berhoeboeng dengan ini Pemerintah merasa perloe menetapkan satoe tempat diam jang istimewa, soepaja dapat melindoengi mereka dengan moedah dan setjoekoepnja. Oleh karena itoe orang-orang jang dikenakan oleh peratoeran ini semestinjalah berterima kasih akan sikap dan tindakan Balatentera Dai Nippon. Hendaklah mereka menepati segala atoeran jang ditentoekan dalam oendang-oendang itoe. Hendaklah mereka mengerti dengan tiada was-was, djanganlah salah paham akan niat Pemerintah. Mereka tak oesah chawatir dan sekali-kali tak ada sebab oentoek ragoe-ragoe. Boeat melakoekan pekerdjaan jang bertalian dengan perpindahan tempat ini dan lagi oentoek memberi keterangan jang lebih landjoet kepada mereka jang bersangkoetan sekarang telah diadakan soeatoe pendjabatan istimewa boeat oeroesan bangsa asing pada kantor Tokubetu-Si.

Batavia, 11-9-2602.