Oendang-oendang Nomor 34/Osamu Seirei Nomor 3 Tahoen 2602

Oendang-oendang Nomor 34/Osamu Seirei Nomor 3 Tahoen 2602  (1942) 
oleh Panglima Besar Balatentera Dai Nippon

OENDANG-OENDANG. No. 34

Osamu Seirei No. 3

Tentang peratoeran pengadilan Pemerintah Balatentera.

Oendang-oendang No. 14 „tentang peratoeran pengadilan Pemerintah Balatentera Dai Nippon“, dioebah mendjadi berikoet:

Pasal 1. Di Djawa diadakan Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentera) dan Gunsei Kensatu Kyoku (Kedjaksaan Pemerintah Balatentera).

Pasal 2. Gunsei Hooin dikoeasakan mengadili baik perkara sipil, maoepoen perkara kriminil. Gunsei Kensatu dikoeasakan mentjari kedjahatan dan pelanggaran serta menoentoet perkara, dan memerintahkan soepaja didjalankan poetoesan pengadilan dalam perkara kriminil. Selain dari jang terseboet dalam kedoea ajat diatas itoe, maka Gunsei Hooin dan Gunsei Kensatu Kyoku berkoeasa djoega mengoeroes pekerdjaan lain-lain jang wadjib dilakoekannja menoeroet hoekoem.

Pasal 3. Gunsei Hooin terbagi atas 8 matjam Hooin jang berikoet; 1. Saikoo Hooin (Pengadilan Agoeng); 2. Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi); 3. Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri); 4. Keizai Hooin (Hakim Kepolisian); 5. Ken Hooin (Pengadilan Kaboepaten); 6. Gun Hooin (Pengadilan Kawedanan); 7. Kaikyo Kootoo Hooin (Mahkamah Islam Tinggi); 8. Sooryo Hooin (Pengadilan Agama). Gunsei Kensatu Kyoku terbagi atas 3 matjam Kensatu Kyoku jang berikoet: 1. Saikoo Kensatu Kyoku (Kedjaksaan Pengadilan Agoeng); 2. Kootoo Kensatu Kyoku (Kedjaksaan Pengadilan Tinggi); 3. Tihoo Kensatu Kyoku (Kedjaksaan Pengadilan Negeri).

Pasal 4. Tentang mengadakan, menjoesoen dan menetapkan daerah-hoekoem Gunsei Hooin serta Gunsei Kensatu Kyoku, selama beloem diadakan atoeran istimewa, ditoeroet atoeran pengadilan dan kedjaksaan dahoeloe. Selama beloem diadakan atoeran istimewa, maka kekoeasaan-hoekoem Gunsei Hooin ialah menoeroet atoeran pengadilan dahoeloe. Akan tetapi perkara-perkara jang semata-mata haroes diadili oleh Gunritu Kaigi tidak boleh diterima oleh Gunsei Hooin.

Pasal 5. Di Saikoo Hooin perkara haroes diadili dengan permoesjawaratan tiga orang hakim. Di Kootoo Hooin dan di Tihoo Hooin perkara diadili oleh seorang hakim. Akan tetapi pada kedoea pengadilan itoe ketoea Saikoo Hooin boleh menetapkan perkara-perkara jang haroes diadili dengan permoesjawaratan tiga orang hakim.

Pasal 6. Hakim pada Kootoo Hooin dan Djaksa pada Kootoo Kensatu Kyoku, sebagai pendjabat pangkatnja masing-masing, boleh melakoekan kewadjiban hakim dan djaksa pada pengadilan-pengadilan rendahan dalam daerah-hoekoemnja masing-masing.

Pasal 7. Selama beloem diadakan atoeran istimewa, atjara pengadilan ialah menoeroet atoeran dahoeloe.

Pasal 8. Pada Gunsei Hooin dan Gunsei Kensatu Kyoku haroes dipakai bahasa Nippon atau bahasa Indonesia.

Pasal 9. Apabila timbangan atau poetoesan pengadilan tidak menoeroet oendang-oendang atau tidak adil, Saikoo Hooin boleh lagi mengadili perkara itoe.

Pasal 10. Panglima Besar Balatentera Dai Nippon berhak menjerahkan kepada djaksa Gunritu Kaigi, perkara-perkara kriminil, jang sedang ditjari oleh Gunsei Kensatu Kyoku, jang mengenai pelanggaran Gunritu.


ATOERAN TAMBAHAN.

Pasal 11. Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.

Pasal 12. Oendang-oendang ini berlakoe djoega boeat hal-hal, jang terdjadi sebeloem oendang-oendang ini didjalankan. Akan tetapi hal-hal jang telah mendjadi sah menoeroet Oendang-oendang No. 14 „tentang peratoeran pengadilan Pemerintah Balatentera Dai Nippon“ tetap berlakoe.

Pasal 13. Perkara-perkara jang pada waktoe oendang-oendang ini moelai didjalankan, masih tergantoeng pada Gunsei Hooin atau pada Gunsei Kensatu Kyoku jang dahoeloe, haroes diselesaikan menoeroet atoeran jang dahoeloe pada tiap-tiap pendjabatan jang bersangkoetan, walaupoen oendang- oendang ini soedah berlakoe.

Pasal 14. Tentang memadjoekan apel kepada Saikoo Hooin dan Kootoo Hooin tidak diperkenankan sampai pada hari jang akan ditetapkan dengan istimewa.


Batavia, tanggal 26, boelan 9, tahoen Syoowa 17 (2602).

Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.