Ordonansi Bea  (1882) 


ORDONANSI BEA

(Bepalingen op de heffing en verzekering der in en uitvoerregten)

S. 1882-240 jo. S. 1931-47 1; s. d. U. dg. S. 1932-212; S. 1935-149; S. 1935-584; S. 1936-702 dan S. 1948-43

dan

UU No. 2/drt/1951 (LN. 1951-10); UU No. 8/Drt/l951 (LN No. 1951-39); UU No. 1/1 952 (LN. 1952-10) dan UU No. 4/1954 (LN. 1954-11.)


Anotasi:

Ordonansi bea ini telah diubah dengan UU No. 2/Drt/1951 dan kemudian dengan UU No. 1/1952 ditetapkan sebagai undang-undang.

BAB I. (s.d.u. dg. S. 1936-702.) K A N T O R – K A N T O R

Peraturan tempat-tempat di mana harus dipenuhi kewajiban-kewajiban untuk impor dan ekspor.



Pasal l.(s.d.u.dg.S:1936 702.)MenteriKeuangan menunjuk tempat-tempat untuk: a. kantor-kantor; b. kantor-kantor cabang, yaitu kantor-kantor yang ada di bawah pengawasan suatu kantor termaksud pada huruf a; bila kepala kantor yang mengawasi kantor cabang itu memberikan izin, dapat dilakukan pemberitahuan tentang impor dan ekspor barang-barang, pembayaran bea-bea dan selanjutnya dapat dipenuhi semua syarat-syarat yang bertalian dengan pemungutan bea-masuk dan bea keluar.



Pasal 2. (s.d.u. dg. S. 1936 702.) Kewajiban-kewajiban tentang impor dan ekspor harus dipenuhi pada kantor-kantor, kecuali dalam hal yang ditentukan pada alinea-alinea berikut. Kewajiban-kewajiban dapat dipenuhi pada kantor-kantor cabang, jika telah diberikan izin yang diharuskan untuk itu. Menteri Keuangan dapat mengizinkan, jika perlu dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan, bahwa semua atau beberapa kewajiban seperti dimaksud di atas, dipenuhi di tempat lain selain di kantor-kantor atau kantor-kantor cabang. Dalam hal-hal yang mendesak, izin dimaksud pada alinea yang lalu, jika perlu dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan, dapat diberikan oleh kepala kantor terdekat.



Pasal 2a. (s.d.t. dg. S. 1936-702.) Di tempat-tempat di mana tidak dapat dipenuhi kewajiban-kewajiban impor, barang-barang yang bersangkutan tidak boleh dibongkar dari kapal-kapal yang membawa barang-barang itu melalui lautan, kecuali setelah kewajiban-kewajiban itu dipenuhi berdasarkan

Pasal 2. (s.d.u. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1 952.) Memuat barang-barang untuk diangkut melalui lautan di tempat-tempat dimana tidak ada kemungkinan untuk memenuhi sjarat-sjarat memuat, hanja diperbolehkan dengan perdjandjian, bahwa kapal jang mengangkutnja segera melakukan kewadjibannja di tempat jang terdekat dimana ada kemungkinan untuk memenuhi sjarat-sjarat itu, bagaikan barang-barang itu dimuat di tempat itu. (s.d.t. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1 952.) Menteri Keuangan dapat mengidzinkan atau menjuruh mengidzinkan dengan perdjandjian-perdjandjian jang ditetapkannja, untuk memenuhi sjarat-sjarat termaksud dalam ajat (2) bukan di tempat jang terdekat, tetapi di tempat lain jang akan ditundjukkannja, dimana dapat dipenuhi sjarat-sjarat itu.



Pasal 3. (s.d.u. S. 1935-149 dan S. 1948-43.) Di luar perairan-perairan pelabuhan yang ditunjuk, baik di lautan maupun di tempat-tempat luar tidak boleh dibongkar atau dimuat barang-barang dalam jarak 5,5 km dari garis air surut yang serendah-rendahnya. (s d. u. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1 952.) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan ordonansi ini dan reglemen-reglemen jang terlampir padanja tentang pengangkutan ke dan dari pelabuhan, maka Menteri Keuangan dengan permufakatan Menteri Dalam Negeri, berhak untuk menundjuk djalan-djalan daratan atau perairan atau daerah-daerah, dimana barang-barang jang ditetapkannja, dilarang diangkut dan/atau disimpan dalam sebuah bangunan atau di pekarangannja, djika tidak dilindungi dengan dokumen dari pegawai-pegawai bea dan tjukai atau dari Djawatan-djawatan lain jang ditundjuknja. Barang-barang yang tanpa dipindahkan ada di tempat lain daripada dalam sebuah bangunan atau di pekarangannya, berkenaan dengan ketentuan dalam alinea yang lalu dianggap sedang dalam pengangkutan. Orang-orang yang menguasai barang-barang itu dianggap sebagai pengangkutnya.



Pasal 4. (s.d.u. dg, S. 1936-702, alinea pertama dan kedua dihapus.) Pegawai pegawai yang wajib mengurus barang-barang temuan di pantai, menyelenggarakan dengan semufakat kepala kantor terdekat supaya bea-bea masuk yang harus dibayar untuk barang-barang yang terdampar atau yang dikeluarkan dari laut, dilunasi.



Pasal 5. Kantor-kantor penerima dibuka tiap-tiap hari dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore, kecuali hari Minggu. Menteri Keuangan dan Kepala Pemerintahan Daerah guna kepentingan perdagangan dapat menetapkan peraturan lain tentang jam-kerja kantor masing-masing untuk Jawa dan Madura dan daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Menurut pertimbangan kepala kantor yang berpangkat Pengawas Pabean atau lebih tinggi, atau untuk tempat-tempat yang tidak ada pegawai demikian, menurut pertimbangan Kepala Pemerintah Daerah setempat dalam hal-hal yang mendesak, kantor dibuka juga pada hari Minggu dan di luar jam-kerja biasa.



Pasal 6. (s.d.t. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1952.) Di samping peraturan peraturan ordonansi ini, berlaku: untuk Jakarta, Cirebon, Semarang, Surabaya, Belawan, Palembang, Padang, Bandjarmasin, Pontianak, Makassar, dan Manado, reglemen A yang terlampir pada ordonansi ini; untuk tempat-tempat lainnya, yang ada kantor-kantor atau kantor-kantor cabang, reglemen B yang terlampir pada ordonansi ini.

BAB II. WEWENANG PEGAWAI-PEGAWAI,



Pasal 7. (s.d.t. dg. S. 1948-43.) Pegawai-pegawai berwenang, jika menduga seseorang melakukan pelanggaran, baik di luar maupun di tempat kedudukannya, memeriksa segala alat-alat pengangkutan, barang-barang yang dimuat di atasnya atau di dalamnya dan barang-barang lain yang sedang diangkut dengan memerintahkan kapal-kapal untuk berlabuh di sungai-sungai dan di tasik-tasik, memerintahkan alat-alat pengangkutan lain atau orang-orang yang sedang mengangkut untuk berhenti, memerintahkan untuk membongkar suatu alat pengangkutan atas biaya orang yang diduga bersalah dan mempergunakan segala usaha paksa yang berfaedah untuk melakukan pemeriksaan dan untuk mencegah penyelundupan. Dikecualikan dalam hal ini kapal-kapal perang dan kapal-kapal Pemerintah serta barang-barang yang ada di dalamnya, demikian juga kereta-kereta yang dikunci oleh jawatan pos dan paket-paket pos serta barang-barang yang disegel oleh kehakiman. Pegawai-pegawai berwenang memeriksa barang-barang dan pekarangan-pekarangan yang dimasuki oleh orang-orang yang mereka kejar. Pegawai-pegawai yang ditundjuk oleh Kepala-kepala Daerah, Kepala Daerah Koordinator Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk daerahnya masing-masing, berwenang untuk memeriksa setiap bangunan, bangunan-bangunan dan pekarangan-pekarangan jika diduga, bahwa di tempat itu disimpan barang-barang yang bertentangan dengan suatu peraturan larangan berdasarkan

Pasal 3 alinea kedua.



Pasal 8. Barang-barang yang harus diserahkan kepada pegawai-pegawai untuk diperiksa atau untuk dicacah harus dibuka oleh yang menguasainya atau yang mengangkutnya, diletakkan dan dibuka sedemikian rupa seperti dikehendaki oleh pegawai, dan pengemasan kembali dan penutupannya diserahkan kepada yang menguasai atau yang mengangkutnya. Jika ia tidak membuka koli itu atau koli itu tidak diletakkan sedemikian atau tidak dibuka seperti yang dikehendaki, maka hal ini dilaksanakan atas risikonya dengan tidak mengurangi pengenaan hukuman. Dalam hal lain-lain, bila pegawai-pegawai hendak memeriksa barang-barang yang dikemas, kob dibuka dan jika perlu dipindahkan dan barang-barang dikemas kembali oleh atau karena pegawai-pegawai, yang sedapat-dapatnya melaksanakan penutupan koli itu kembati. Menteri Keuangan memutuskan tentang permohonan-permohonan ganti rugi yang disebabkan karena pemeriksaan ini. Selama barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa atau untuk dicacah belum diangkut dari tempat atau dari ruangan pemeriksaan atau pencacahan, dapat dilakukan pemeriksaan atau pencacahan ulang dan kepala kantor memutuskan mana yang sah.



Pasal 9. Pegawai-pegawai berwenang menyegel alat-alat pengangkutan atau ruang-ruang kapal dan barang-barang yang sedang diangkut, bila dianggap perlu guna menjamin hak-hak Negara. Tentang penyegelan itu dinyatakan pada dokumen yang melindungi pengangkutan itu. Dokumen-dokumen itu tidak berlaku lagi untuk melindungi pengangkutan, jika segel-segelnya telah diambil atau rusak. Penjagaan dapat dijalankan, jika alat-alat pengangkutan tidak mungkin dapat disegel. (s.d. u. dg. UU No. 1/1 952.) Dalam hal itu dan jika perdagangan dianggap perlu pada pemberian izin untuk menyimpang dari suatu peraturan atau untuk perpanjangan jangka waktu, diperhitungkan upah pendjagaan, begitu juga pengembalian biaya yang perlu guna perjalanan dan uang pengganti sejumlah dua puluh lima rupiah sehari untuk tiap-tiap hari atau bagiannya bagi tiap-tiap pegawai, yang harus meninggalkan tempat kedudukannya lebih dari 9 km. Di kapal-kapal, pegawai-pegawai diberi makan dan minum yang layak; dalam hal demikian uang pengganti yang dimaksud tadi tidak dibayar. Upah vakansi diperhitungkan untuk pegawai-pegawai, jika mereka antara matahari terbenam dan terbit atau pada hari Minggu, melakukan pekerjaan atas permohonan yang berkepentingan. (s.d.u. dg. UU No. 1/1 952.) Apabila karena keadaan-keadaan setempat jang luar biasa memerlukan pegawai harus bekerdja pada hari-hari Minggu atau pada waktu antara matahari terbenam dan terbit, Menteri Keuangan dapat menentukan bahwa upah vakasi tidak akan dibajar. (s.d.u. dg. UU No. 1/1 952.) Upah penjagaan dan upah vakasi masing-masing berjumlah lima rupiah tiap-tiap jam atau bagiannya dan untuk tiap-tiap pegawai dengan maksimum lima puluh rupiah sehari semalam.



Pasal 10. Di pekarangan-pekarangan dan dalam ruangan-ruangan yang ditunjuk atau disediakan oleh Pemerintah untuk membongkar, meletakkan atau menyimpan barang-barang, perintah pegawai-pegawai tentang pembongkaran, peletakan atau pemindahan dan pengangkutan barang-barang dan tentang pemakaian timbangan-timbangan yang disediakan oleh Pemerintah, harus ditaati. Jika hal ini dilalaikan, pegawai dapat melaksanakan perintahnya atas biaya dan kerugian yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi pengenaan hukuman. Ketentuan dalam alinea yang lain tidak berlaku untuk tempat-tempat di mana berlaku "Reglemen Penimbunan Umum Pelabuhan-pelabuhan Usaha", berhubung dengan diadakannya pelabuhan-pelabuhan usaha sebagai yang dimaksud dalam

Pasal 1 keputusan tanggal 17 Agustus 1924 No. 6. (S. 1924-378.)



Pasal 11. Pegawai-pegawai membuat berita acara atas sumpah yang diucapkan kepada Negara pada waktu menerima jabatan tentang pelanggaran-pelanggaran yang bertalian dengan bea-masuk dan bea-keluar. Bila orang yang bersalah hadir pada waktu pemeriksaan dilakukan, maka la dipanggil untuk menghadiri pembuatan berita acara dan menandatanganinya, diberitahukan kepadanya, di mana dan bila tuntutan itu akan dilakukan dan disebutkan pada berita acara bahwa panggilan dan pemberitahuan itu telah di laksanakan. Selanjutnya berita acara itu memuat suatu keterangan singkat tentang keadaan-keadaan mengenai pelanggaran yang dilakukan dan tentang orang-orang yang melakukan pelanggaran itu. Kepada terdakwa diberikan satu salinan berita acara itu, kecuali jika ia tidak hadir pada pembuatan berita acara itu, dalam hal mana salinan itu disediakan baginya di kantor terdekat.



Pasal 12. Semua pegawai sipil yang berwenang, terutama pegawai-pegawai Kehakiman dan Polisi, demikian juga Angkatan Bersenjata wajib membantu, bila perlu, dan melindungi atau memerintahkan untuk melindungi pegawai-pegawai dalam segala hal yang bersangkutan dalam pekerjaan-pekerjaannya.

BAB III. PENANGKAPAN DAN BARANG-BARANG YANG TIDAK BERTUAN



Pasal 13. (s.d.u. dg. S. 1932-212 dan S. 1935-149.) Terhadap semua barang atau terhadap barang yang dilakukan pelanggaran, atau terhadap barang yang harus dilakukan tambahan pembayaran bea-bea karena pemberitahuan tidak benar, dapat, kecuali dalam hal perampasan, dituntut denda-denda, bea-bea dan biaya-biaya, kecuali alat-alat pengangkutan umum, barang-barang itu dapat ditahan oleh pegawai-pegawai dan disimpan setelah didaftar. (s.d.u. dg. S. 1935-149.) Barang-barang itu, selama tidak termasuk dalam pengertian perampasan ataupun tidak diperlukan sebagai bukti, sambil menunggu akan penyelesaian perkara, dapat diserahkan, setelah diberi jaminan yang memuaskan menurut pendapat kepala kantor untuk jumlah-jumlah yang akan ditagih. Jaminan ini terdiri atas jaminan uang, atau atas perikatan jaminan perseorangan. Binatang-binatang hidup yang pemeliharaannya tidak diurus oleh yang berkepentingan, demikian juga barang-barang yang menurut pertimbangan kepala kantor cepat menadi busuk, merusak atau berbahaya, segera dbual di hadapan umum bila alinea yang lalu tidak diberlakukan. Sebagai ganti pengembalian binatang-binatang atau barang-barang, maka diberikan hasil penjualan yang sebenamya. Selanjutnya bila alinea kedua tidak diberlakukan, maka terhadap barang-barang yang diberitahukan dengan tidak benar, hanya diharuskan membayar tambahan bea-bea, tanpa mengakibatkan penuntutan, atau dapat segera setelah kesalahan itu diketahui, tanpa keputusan hakim, dijual di hadapan umum untuk membayar bea-bea dan biaya-biaya. Jika dilakukan penuntutan, penjualan barang-barang yang ditahan untuk membayar denda-denda, bea-bea dan biaya-biaya, baru dapat dilakukan setelah perkara itu diputuskan dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti. (s.d.u. dg. S. 1935-149.) Barang-barang yang ditangkap dari pelanggar-pelanggar yang tidak dikenal, dinyatakan menjadi milik Negara. Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuknya memutuskan atau dengan cara bagaimana barang-barang itu akan dijual untuk kas negara ataupun barang-barang itu akan dimusnahkan atau akan ditetapkan untuk tujuan lain. Jika harga setinggi-tingginya yang ditawarkan kurang daripada jumlah bea-bea, maka barang-barang itu dimusnahkan.



Pasal 14. Ganti rugi karena penangkapan-penangkapan yang tidak sah tidak diberikan sampai jumlah yang lebih tinggi daripada 1/30 % harga (menurut pendaftaran yang dimaksud dalam

Pasal 13) barang-barang yang ditangkap, urituk tiap-tiap hari, dihitung sejak dari penahanan sampai dengan hari pada waktu barangbarang itu disediakan untuk diterimakan kepada yang dituntut.



Pasal 15. Barang-barang yang tidak bertuan, disimpan oleh penerima dalam entrepot umum atau di ruangan Pemerintah lain dan secepat-cepatnya didaftarkan. Barang-barang yang busuk dimusnahkan. Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas cepat menjadi busuk, merusak atau berbahaya, segera dijual. Barang-barang lainnya selama 1 tahun disediakan untuk diterimakan kepada yang berhak dan jika belum juga diambil, barang-barang itu dijual. Penjualan dilakukan di hadapan umum. Hasil penjualan setelah dikurangi dengan jumlah bea-bea, sewa gudang dan biaya-biaya, disimpan dalam kas Negara dan selama 3 tahun sejak barang-barang disimpan, disediakan untuk diterimakan kepada yang berhak. Jika yang berhak belum juga mengambil pendapatan bersih itu, maka uang itu dipertanggungjawabkan sebagai penghasilan Negara. Jika harga setinggi-tingginya yang ditawarkan untuk barang-barang yang tidak merusak atau berbahaya, kurang daripada jumlah bea-bea, barang-barang itu sesudah 3 tahun sejak disimpan dimusnahkan. Untuk penyimpanan barang-barang yang tidak bertuan dipungut sewa gudang menurut tarif-tarif dan peraturan-peraturan umum berkenaan dengan sewa itu, yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (Lihal lampiran No. III.) Menteri Keuangan mengumumkan 3 bulan sekali dalam Berita Negara barang-barang dan jumlah-jumlah berdasarkan

Pasal ini, sejak pengumuman terakhir disediakan untuk diterimakan kepada yang berhak di berbagai kantor.

BAB IV. DOKUMEN-DOKUMEN YANG HARUS DIBUAT.



Pasal 16. (s.d.u. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1952.) Semua surat-surat dibuat berkenaan dengan ordonansi ini atau reglemen-reglemen jang terlampir padanja, bebas dari meterai.



Pasal 17. Dalam semua dokumen yang harus dibuat menurut ordonansi ini atau reglemen-reglemen yang terlampir padanya, semua perubahan dan coretan harus disahkan oleh yang menandatanganinya. Perubahan-perubaban dan coretan-coretan yang ada dalam dokumen-dokumen yang diserahkan kepada pegawai, harus pula disahkan oleh pegawai ini Sebelum dokumen-dokumen dikembalikan. Jika satu dan lain hal tidak dipenuhi, maka coretan-coretan atau perubahan-perubahan itu tidak berlaku. Dokumen-dokumen yang bagian-bagiannya tidak dapat dibaca, tidak diakui sah selain dengan izin kepala kantor.

BAB V. PENGHITUNGAN, PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN PEMBEBASAN BEA-BEA DAN IZIN-IZIN.



Pasal 18. Pada penetapan timbangan, takaran atau harga, yang atasnya bea-masuk dan bea-keluar dihitung, maka bagian-bagian dari satu hektogram, desiliter atau gulden dihitung sebagai penuh; jika mengenai barang-barang yang beanya ditetapkan tiap-tiap gram, bagian dari gram dihitung penuh. Dalam jumlah bea, pecahan dari satu sen dihitung satu sen penuh.



Pasal 19. Tiap-tiap 3 bulan sekali, Menteri Keuangan, setelah berunding dengan dewan niaga yang berkedudukan dalam daerah pabean, menctapkan penghitungan be-masuk dan bea-keluar, suatu daftar harga mengenai barang-barang yang harganya menurut hematnya dapat ditetapkan menurut ukuran, timbangan atau satuan penjualan yang biasa dalam perdagangan, Daftar harga itu diumumkan dalam Berita Negara. Sehelai dari daftar harga itu disediakan di kantor peneriina untuk keperluan mereka yang berkepentingan. Ketentuan pada alinea pertama

Pasal ini tidak berlaku terhadap kopra, lada, minyak kelapa, dan karet-hevea, yang dikenakan bea-keluar.



Pasal 20. Semua bea yang dibayar kurang, dapat ditagih lagi dari seorang yang oleh atau atas namanya bea-bea itu dibayar. Menteri Keuangan dapat mengembalikan: a. kelebihan jumlah uang pembayaran yang disebabkan oleh pemberitahuan yang tidak benar atau yang keliru atau karena pencacahan atau hitungan yang salah; b. bea-masuk barang-barang yang ternyata telah hilang sebelum barang-barang itu dibongkar di darat, atau yang tanpa suatu pengolahan atau pengemasan telah diekspor kembali dari tempat-tempat di mana bea-beanya telah dibayar dan yang tidak memiliki entrepot; c. bea-keluar barang-barang yang karena bencana di laut diimpor kembali atau yang tidak diekspor, termasuk yang karam di pantai-pantai daerah pabean. (s.d. u. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1952 dan sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang.) Jika jumlah-jumlah uang yang dimaksud pada huruf a terbayar lebih karena kekhilafan yang nyata atau bila barang-barang wajib beakeluar itu karam di perairan pelabuhan, pengembalian dapat diperintahkan oleh kepala kantor yang berpangkat Pengawas Pabean ke atas atau untuk tempat tempat yang tidak ada pegawai demikian oleh Kepala Daerah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 21. Utang-utang karena bea-bea, sewa gudang, upah penagaan dan upah vakasi, denda-denda dan biaya-biaya mempunyai hak didahulukan atas semua barang-barang bergerak dan tak bergerak dari orang yang berutang dan mempunyai tingkatan segera sesudah utang-utang yang disebutkan dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata

Pasal 1149 dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang

Pasal 317. Hak didahulukan itu tetap berlaku selama 2 tahun sesudah utang itu dapat ditagih.



Pasal 22. Sendawa yang dimurnikan dan asam-belerang yang hendak diimpor dengan bebas bea-masuk, harus dicampur dengan bahan-bahan lain dalam ruangan yang ditentukan untuk meletakkan barang-barang impor, selama ruangan-ruangan ini menurut pertimbangan kepala kantor cukup memberikan tempat, atau, dengan izin pegawai itu dengan tindakan jaminan seperlunya, di tempat-tempat lain. Pencampurannya harus dilakukan di hadapan pegawai-pegawai: a. mengenai asam-belerang dengan guano atau amonium-sulfat dengan perbandingan sekurang-kurangnya 2 kg guano atau 5 kg amonium-sulfat untuk tiaptiap 100 kg asam belerang; b. mengenai sendawa yang dimurnikan, dengan pasir, tanah atau abu menurut kehendak yang berkepentingan yang pada waktu impor atau dengan izin kepala kantor, juga dengan bahan-bahan lain, dan dengan perbandingan sekurangkurangnya 2 kg untuk tiap-tiap 100 kg sendawa. Pengeluaran dari ruangan-ruangan tersebut dapat segera diperintahkan sesudah dilakukan pencampuran.



Pasal 23. Atas barang-barang yang bertujuan untuk pameran atau untuk diekspor dari daerah pabean setelah diolah, demikian juga atas barang-barang yang bertujuan nyata untuk diekspor kembali, tidak dipungut bea-masuk, bila

Pasal ini diberlakukan oleh petugas yang berwenang yang dimaksud pada alinea berikut ini dan selanjutnya bila dalam jangka waktu yang ditentukan dipenuhi syarat-syarat yan ditetapkannya. Menteri Keuangan mempertimbangkan penerapan

Pasal ini terhadap semua barang, pengusaha keramaian umum, yang dalam kedua hal ini penerapannya ditetapkan oleh kepala kantor. Bea-masuk ditagih, bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dan bila perlu diperpanjang, tidak diberikan bukti bahwa barang-barang itu digunakan untuk tujuan yang dimaksud dan tidak untuk tujuan lain dan setelah itu diekspor lagi.



Pasal 23a. Jika pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam

Pasal 23 menurut pertimbangan Menteri Keuangan membawa terlalu banyak kesulitan, maka mengenai pelabuhan Makassar, terhadap barang-barang yang telah diolah seperlunya dan akan diekspor dari daerah pabean, sebagai ganti

Pasal 23 itu dapat diterapkan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam alinea-alinea berikut. Dalam hal itu Menteri Keuangan menetapkan, jika perlu, bahwa untuk bagian barang-barang yang ditunjuknya, bea-masuk segera dibayar oleh importirnya. Ia dapat mengubah penunjukan bagian barang-barang itu, demikian juga dapat membatalkan penerapan

Pasal ini, baik terhadap yang satu maupun yang lain, mulai pada tanggal yang ditetapkannya. Dalam hal-hal yang mendesak, keputusan-keputusan ini dapat diberikan oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang kemudian akan disahkan oleh Menteri Keuangan. Untuk barang-barang itu diserahkan suatu pemberitahuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam

Pasal-

Pasal 27-31 dari reglemen A yang terlampir pada ordonansi ini, dan jika ditetapkan bahwa segera pada impor atas sebagian barangbarang harus dibayar bea-masuk, maka bea-masuk itu harus dilunasi menurut penghitungan penerima. Atas tuntutan penerima, contoh-contoh barang-barang itu sementara disediakan untuknya. Untuk barang-barang itu tidak dituntut lagi syarat-syarat lebib jauh yang berkenaan dengan bea-masuk.



Pasal 24. Segala izin dianggap diberikan sampai ada pembatalannya. Izin-izin itu batal jika tidak diindahkan syarat-syarat atau tindakan-tindakan jaminan yang ditetapkan.

BAB VI. KETENTUAN PIDANA.



Pasal 25. I. Dapat dipidana nakhoda yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya bersalah: a. tidak atau terlambat memenuhi peraturan-peraturan tentang penyerahan dokumen-dokumen pada waktu kedatangan kapal; b. tidak menyebutkan barang-barang pada pemberitahuan-pemberitahuan atau daftar-daftar pemberitahuan yang dimaksud pada huruf a, termasuk di dalamnya memberitahukan kekurangan jumlah barang-barang yang dikemas lebih dari 10%; tidak menyelesaikan pemberitahuan umum atau bukti-bukti pindah kapal dari barang-barang yang akan dibongkar di daerah pabean; sebelum berangkat ke luar daerah pabean pada tuntutan pertama tidak menunjukkan barang-barang yang menurut pemberitahuan umum, daftar pemberitahuan yang diserahkan atau bukti-bukti pindah-kapal yang bertujuan ke luar daerah pabean; memberikan keterangan palsu tentang muatan yang masih tinggal dalam kapal; ada kekurangan atas banyaknya bekal kapal yang diberitahukan, menurut pertimbangan melebihi pemakaian di kapal sejak pemberitahuan itu; c. memuat barang-barang tanpa dokumen yang disebut dalam tarif bea-keluar. II. Selanjutnya dapat dipidana barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya bersalah: a. (s.d.u. dg. S. 1935-149.) tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan pengangkutan, kecuali ketentuan-ketentuan yang dibuat berdasarkan

Pasal 3 alinea kedua; tidak memasukkan barang-barang ke dalam entrepot atau tidak menyerahkannya untuk diperiksa dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak memberikan bukti tentang pengangkutan barang-barang ke luar daerah pabean atau penimbunannya yang sah dalam dacrah pabean, maka dalam ketiga hal yang dimaksud terakhir, barangsiapa melakukan atau atas nama siapa dilakukan pemberitahuan yang menyebabkan pemberian jangka waktu itu, dianggap sebagai pelanggar; b. merintangi, mempersulit atau tidak memungkinkan pemeriksaan atau pekerjaan lain yang boleh atau harus dijalankan pegawai-pegawai; c. (s.d.u. dg. S. 1932-212.) tidak memberitabukan dengan benar tentang jumlah, jenis atau harga barang-barang dalam pemberitahuan-pemberitahuan impor, penyimpanan dalam entrepot, pengiriman ke dalam atau ke luar daerah pabean atau pembongkaran atau dalam suatu pemberitahuan tidak menyebutkan barang-barang yang dikemas dengan barang-barang lain; d. merusak segel atau timah atau membuat perubahan-perubahan, coretan-coretan atau tambahan-tambahan pada dokumen-dokumen yang telah ditandatangani pegawai, maka barangsiapa menguasai atau menyerahkan barang-barang atau dokumen-dokumen itu, dianggap sebagai pelaku tindak pidana; e. dalam hal-hal lain dalipada yang dimaksud di atas, yang bertindak bertentangan dengan ordonansi ini atau reglemen-reglemen yang terlampir padanya; tidak menyerahkan dokumen pada tuntutan pertama atau menyerahkan dokumen yang tidak sah, disamakan dengan tidak mempunyai dokumen.



Pasal 26. Dalam hal yang disengaja, hukuman: 1. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam

Pasal 25 angka I huruf a, denda setinggi-tingginya 2.000 gulden; 2. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam

Pasal 25 angka I huruf b, denda setinggi-tingginya 500 gulden untuk tiap-tiap koli atau tiap-tiap kumpulan barang yang tidak dikemas; 3. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam

Pasal 25 angka I huruf c, dalam

Pasal 25 angka 11 huruf a, denda setinggi-tingginya 1.000 gulden; 4. berkenaan dengan pelanggaran pelanggaran yang diuraikan dalam

Pasal 25 angka 11 huruf b, dengan tidak mengurangi hukuman-hukuman yang diancam dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena penghinaan atau paksaan, denda setinggi-tingginya 1.000 gulden; 5. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam

Pasal 25 angka II huruf c: a. jika mengenai pemberitahuan yang salah tentang jumlah, jenis atau harga dalam pemberitahuan impor untuk dipakai menurut reglemen A, dalam pemberitahuan penyimpanan di entrepot partikelir atau dalam pemberitahuan ekspor atau dalam pemberitahuan pengangkutan barang-barang di daerah pabean yang dikenakan bea-keluar, denda setinggi-tingginya sepuluh kali atau setinggi-tingginya dua kali jumlah yang menurut pemberitahuan akan kurang dipungut daripada yang mestinya terutang, sejauh selisih itu lebih atau tidak lebih dari 1 dari jumlah yang dimaksud terakhir; b. jika mengenai hal tidak memberitahukan dalam suatu pemberitahuan barang-barang yang dikemas bersama-sama dengan barang-barang lain, denda setinggi-tingginya dua puluh kali bea barang-barang yang tidak diberitahukan, menurut hitungan penerima; c. dalam hal-hal lain, denda setinggi-tingginya 1.000 guide; 6. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam

Pasal 25 angka II huruf d, jika pelanggaran-pelanggaran ini tidak termasuk pelanggaran dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, denda setinggi-tingginya 1.000 gulden; 7. berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan dalam

Pasal 25 angka II huruf e, denda setinggi-tingginya 1.000 gulden. Dalam hal salah karena kelalaian, denda setinggi-tingginya 100 gulden. Juga dalam hal tidak terdapat suatu kesengajaan atau kesalahan karena kelalaian, ataupun bila hakim menganggap terdapat kesengajaan atau kesalahan karena kelalaian dan menetapkan harga ataujenis berlainan dengan penetapan panitia yang menurut

Pasal 39 regleman A, maka yang membeiitahukan tetap wajib membayar bea-bea berdasarkan keputusan panitia itu.



Pasal 26a. (

Pasal ini ditetapkan dengan ordonansi dalam S. 1935 No. 136, tetapi hingga kini tidak dijalankan).



Pasal 26b. (s.d.u.t. dg. S. 1935-149; S. 1935-584 dan S. 1948-43.) Barangsiapa mengimpor atau mengekspor barang-barang atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang-barang tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan ordonansi ini dan reglemen-reglemen yang terlampir padanya, atau yang mengangkut ataupun menyimpan barang-barang bertentangan dengan suatu ketentuan larangan yang ditetapkan berdasarkan

Pasal 3 alinea kedua, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun atau dengan denda setinggi-tingginya 10.000 gulden. Barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, diram
Pasal Barang-barang yang dirampas dimusnahkan, kecuali jika Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya memutuskan, bahwa barang-barang itu akan dijual untuk keuntungan kas Negara atau akan diberikan untuk tujuan lain.


26c. Dihapus dg. S. 1948-43 sehingga

Pasal-

Pasal 26d, 26e dan 26f menjadi 26c, 26d dan 26e.



Pasal 26c. (s.d.u.t. dg. S. 1935-149; S. 1935-584 dan S. 1948-43.) Dalam penghukuman berdasarkan

Pasal 26b, alat-alat pengangkutan yang digunakan melakukan pelanggaran, dapat diram
Pasal



Pasal 26d. (s.d.u.t. dg. S. 1935-149; S. 1935-584 dan S. 1948-43.) Pada hukuman denda berdasarkan

Pasal 26b, denda itu, kecuali ketentuan dalam alinea berikut, jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pasal 30 dan

Pasal 31. Keputusan-keputusan hakim yang mengandung hukuman denda, jika berkenaan dengan badan-badan hukum dapat dilaksanakan atas harta bendanya. Pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang sama dengan pelaksanaan yang ditetapkan untuk keputusan-keputusan hakim dalam perkara-perkara perdata, dengan pengertian, bahwa jika ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku untuk terhukum menurut perantaraan seorang petugas peradilan, maka perantaraan itu diminta kepada pegawai yang wajib melaksanakan keputusan hakim.



Pasal 26e. (s.d. u. t. dg. S. 1935-149; S. 1935-584 dan S. 1948-43.) Tindak-tindak pidana yang dimaksud dalam

Pasal 26b dianggap sebagai kejahatan



Pasal 27. Tuntutan tidak dilakukan, atau bila telah dilakukan, tidak diteruskan sesudah membayar biaya-biaya, jika; a. dalam hal perbedaan merek-merek atau nomor-nomor, barang-barang ternyata sama dan perbedaan itu tidak menimbulkan prasangka penyelundupan bea; b. dalam hal tidak memiliki atau tidak menyerahkan dokumen, menurut pertimbangan kepala kantor dengan pangkat Pengawas Pabean ke atas, atau untuk tempat-tempat yang tidak ada pegawai-pegawai demikian, Kepala Pemerintahan Daerah setempat dapat memaafkan karena keadaan yang luar biasa dan tidak ada prasangka penyelundupan bea. Juga tidak dilakukan penuntutan dalam hal Yang dimaksud dalam

Pasal 39c reglemen A.



Pasal 28. Mereka yang bekerja pada perusahaan orang-orang lain atau yang diwakili oleh yang mendapat kuasa, bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang-orang lain itu yang berhubungan dengan pekerjaan itu atau yang dilakukan berdasarkan kuasa itu. Yang dimaksud dalam alinea pertama, yang harus dianggap bertanggungjawab terhadap perbuatan-perbuatan orang-orang yang bekerja dalam perusahaannya atau bertindak sebagai kuasanya ialah badan-badan hukum atau orang-orang biasa. (s.d.u.t. dg. S. 1935-149.) Dalam menjatuhkan hukuman menurut

Pasal ini kepada mereka Yang bertanggungjawab menurut alinea-alinea di atas, hukuman pokok yang dikenakan ialah semata-mata hukuman denda.



Pasal 29. (s.d.u. dg. UU No. 2/drt/1952 dan UU No. 1/1 952.) Menteri Keuangan, untuk menghindarkan penuntutan hakim bagi perkara-perkara, jang dalam ordonansi ini ditetapkan dapat dihukum, selama tidak dianggap sebagai kedjahalan, dapat berdamai atau menjuruh berdamai. Dalam hal kelalaian jang salah (schuldig verzuim), kekuasaan jang sama ditempat-tempat dimana berlaku reglemen A dipegang oleh Kepala-kepala Kantor, dan ditempat-tempat dimana reglemen itu tidak berlaku oleh Kepala Daerah Djawatan Bea dan Tjukai.

KETENTUAN – KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 30. (Sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang.) Dalam ordonansi ini dan dalam reglemen-reglemen yang terlampir padanya dimaksud: dengan daerah pabean: seluruh bagian Indonesia di mana dipungutnja masuk dan bea-keluar; dengan kantor, kantor cabang: kantor-kantor cabang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dengan Kepala Daerah Pengawas Pabean, penerima, pegawai, kepala kantor: kesemuanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dengan kapal api (kapal-kapal api): kapal laut (kapal-kapal laut) yang digerakkan dengan mesin uap, motor minyak atau alat mekanik lain seperti itu.

31.Dianggap sebagai tidak tertulis karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Lampiran: REGLEMEN A.

BAB I. DATANG DARI LUAR DAERAH PABEAN.


Pasal 1. Pada waktu kedatangan kapal niaga dari luar daerah pabean, oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal itu diserahkan di kantor penerima dengan mendapat tanda-terima, suatu pemberitahuan umum dalam bahasa Indonesia yang ditulis dengan huruf Latin dan yang ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda itu tentang barang niaga dan bekal kapal Yang ada di kapal. Penyerahan itu dilakukan: untuk kapal-kapal yang berlayar dengan pas tahunan Indonesia, selambat-lambatnya sehari sesudah hari kedatangannya dan untuk semua kapal lainnya, selambat-lambatnya pada hari kedua sesudah hari kedatangannya. Hari Minggu tidak dihitung. Kepala kantor dapat memperpanjang jangka waktu itu.



Pasal 2. Pemberitahuan umum dibuat menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Isinya: a. jenis, nama dan bendera kapal, nama nakhoda dan negara atau negara-negara, tempat barang-barang itu dimuat; b. jumlah, jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli; c. jenis dan banyaknya (dengan huruf) barang niaga yang tidak dikemas; d. pada daftar tersendiri: jenis bekal dan minuman dan banyaknya tiap-tiap jenis itu. Dari barang-barang hasil dalam negeri yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar hanya harus disebutkan gambir, alkohol sulingan, dan tembakau. Kesalahan-kesalahan dapat diperbaiki dengan persetujuan kepala kantor.



Pasal 3. Kalau barang niaga hendak dibongkar di beberapa tempat, maka untuk tiap-tiap tempat dibuat pemberitahuan umum tersendiri, sedangkan untuk semua tempat di luar daerah pabean hanya dibuat satu pemberitahuan, dan semua itu diserahkan bersama-sama. Pemindahan dari suatu pemberitahuan ke pemberitahuan lainnya dapat dilaksanakan dengan cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 4. (s.d.u.t. dg. UUNO. 2/drt/1951 dan UU NO. 1/1952.) Pemberitahuan umum tidak perlu diserahkan untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam di suatu tempat dan di tempat itu tidak pula memuat atau membongkar barang niaga. Alinea kedua dan ketiga dihapus dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1952 .



Pasal 5. (s.d.u. dg. S. 1936-702.) Pemberitahuan umum yang bersangkutan dengan barang-barang yang diberitahukan untuk daerah pabean, diselesaikan: dengan membawa barang-barang ke darat, atau dengan menyerahkan tanda bukti pindah-kapal ke tempat yang ada kantor, ataupun ke suatu tempat yang terletak di luar daerah pabean, satu dan lain dengan memindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

BAB II. DATANG DARI DALAM DAERAH PABEAN.



Pasal 6. Pada waktu kedatangan kapal niaga dari suatu tempat dalam daerah pabean, oleh nakhoda atau atas namanya selambat-lambatnya pada hari, atau, jika ini hari Minggu, pada hari kedua sesudah hari kedatangannya, diserahkan dengan mendapat tanda terima di kantor penerima atau di tempat lain yang ditunjuk dan yang diumumkan oleh kepala kantor: a. untuk barang niaga yang didatangkan dari luar daerah pabean, pemberitahuan umum mengenai tempat itu dan tempat-tempat pembongkaran berikutnya, beserta daftar bekal kapal, satu dan lain disahkan sesuai dengan

Pasal 57; b. dokumen-dokumen dengan barang niaga lainnya dimuat di daerah pabean, disertai dengan suatu daftar; c. suatu daftar pemberitahuan jumlah, jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli barang niaga atau jenis dan banyaknya (dengan huruf) dari barang niaga yang tidak dikemas yang dimuat dalam daerah pabean, akan tetapi untuk barang niaga yang tidak diserahkan dokumen-dokumen dengan menyebutkan alasan tidak adanya dokumen-dokumen dan tempat tujuannya. Dokumen-dokumen yang dimaksud pada huruf b, dikembalikan sebelum kapal berangkat, kalau dokumen-dokumen itu diperlukan di tempat lain. Dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan barang-barang yang dibongkar di tempat itu dapat juga dikembalikan dengan izin kepala kantor guna melindungi pengangkutan sampai di tempat penjagaan terakhir dan di perairan pelabuhan. Daftar dan pemberitahuan yang dimaksud pada huruf b dan c, dibuat menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin dan ditandatangani oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal. Kesalahan-kesalahan dalam daftar pemberitahuan yang dimaksud pada huruf c, dapat diperbaiki setelah kepala kantor memberikan izin.



Pasal 7. Kepala kantor dapat memperpanjang jangka waktu penyerahan, dan dapat mengizinkan, bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan hanya mengenai barang-barang yang akan dibongkar di tempat itu. Izin itu, demikian juga pembebasan dari

Pasal 6 huruf b dan c untuk kapal-kapal dalam dinas pelayaran tetap, dapat juga diberikan, pada umumnya oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 tidak berlaku untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam di suatu tempat dan di tempat itu tidak pula memuat atau membongkar barang niaga.



Pasal 8. Jika di tempat atau di tempat-tempat yang telah disinggahi kapal yang datang dari luar daerah pabean belum diserahkan pemberitahuan umum sebagai yang dimaksud dalam

Pasal 1, maka pemberitahuan umum itu akan diserahkan lagi untuk barang-barang yang masih ada di kapal dengan memperhalikan

Pasal

Pasal 1-4 dan juga diikuti isi

Pasal 5 dan

Pasal 6 huruf b dan c.



Pasal 9. Penyelesaian daftar pemberitahuan yang dimaksud dalam

Pasal 6 huruf c, selama barang-barang itu tidak dituiukan buat luar daerah pabean, dilakukan dengan cara yang ditetapkan dalam

Pasal 5.


BAB III. PEMBONGKARAN DAN PINDAH KAPAL.



Pasal 10. Pembongkaran barang-barang yang didatangkan melalui laut, tidak boleh dimulai sebelum mendapat izin dari kepala kantor. Pengangkutan barang niaga di perairan pelabuhan atau di sebelah hilir tempat perdagangan terakhir tidak diperbolehkan tanpa memakai dokumen, kecuali dengan kapal yang datang dari laut atau berangkat ke laut. Pada waktu pengangkutan dari kapal yang dengannya barang-barang itu didatangkan dari tempat lain, barang niaga itu harus dilindungi: baik dengan daftar-bongkar, atau dengan pas-bongkar yang diberikan sesuai dengan ketentuan

Pasal-

Pasal 12, 20 dan 34 peraturan ini, maupun dengan dokumen-dokumen, yang dengannya barang-barang di tempat lain dimuat dalam daerah pabean. Kepala kantor dapat mengesahkan suatu dokumen untuk melindunginya, meskipun ada perbedaan-perbedaan dengan barang-barang. Untuk penerapan

Pasal ini, barang-barang penumpang yang tidak diangkut bersama-sama dengan penumpang-penumpang disamakan dengan barang niaga. Ketentuan

Pasal ini tidak berlaku untuk hasil-hasil negeri yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar, kecuali untuk gambir, alkohol sulingan, dan tembakau. Pemindahan barang-barang dari kapal ke salah satu gudang atau pekarangan penimbunan, tanpa pembongkaran terlebih dahulu ke dalam perahu-perahu, tongkang-tongkang dan sebagainya, dapat dilakukan tanpa dokumen.



Pasal 11. Daftar-bongkar ditulis dengan huruf Latin, diberi tanggal dan ditandatangani oleh nakhoda kapal yang membongkar barang atau atas namanya oleh salah seorang mualim dan menyebutkan: a. nama kapal yang membongkar dan nama nakhoda; b. penunukan alat pengangkut, sedapat-dapatnya dengan nomor atau tanda lain; c. banyaknya (dengan angka dan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli; d. banyaknya (dengan angka) dan jenis barang-barang yang tidak dikemas, jumlah banyaknya dengan angka dan huruf; e. tujuan ke darat atau ke kapal lain yang disebut namanya dan dalam hal yang terakhir juga tempat twuan barang-barang.


12. Dianggap sebagai tidak tertulis karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.



Pasal 13. Semua barang untuk darat dibawa segera dan langsung dan melalui jalan-jalan yang biasa ke tempat pembongkaran yang lazim dipakai untuk itu, kecuali jika kepala kantor memberikan izin atau perintah untuk membongkar di tempat lain daripada tempat yang lazim dipakai untuk itu. Tanpa izin kepala kantor, pada hari Minggu atau sesudah matahari terbenam sampai terbit, tidak diperbolehkan mengangkut barang niaga melalui tempat penjagaan terakhir dan membongkar di darat. Sebelum pembongkaran, atau jika hal ini tidak dilakukan, pada waktu pemeriksaan oleh pegawai-pegawai, dokumen-dokumen yang dimaksud dalam

Pasal 10 yang melindungi pengangkutan, diserahkan kepada pegawai-pegawai itu; dokumen-dokumen itu dikembalikan lagi, jika dokumen-dokumen itu selanjutnya diperlukan lagi oleh yang berkepentingan. Pembongkaran tidak dilakukan kalau kepala kantor menganggap hal itu tidak perlu untuk pemeriksaan.



Pasal 14 (s.d.u. dg. S. 1932-212.) Penimbunan barang-barang yang dibongkar dilakukan: a. dalam gudang penimbunan dan di pekarangan-pekarangan, yang disewakan oleh penguasa pelabuhan kepada yang berkepentingan untuk keperluan itu; b. dalam gudang penimbunan dan pekarangan penimbunan partikelir, jika hal itu terlebih dahulu disetujui oleh kepala kantor; satu dan lain dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor untuk memberi izin mengangkut barang-barang ke luar dengan segera tanpa ditimbun terlebih dahulu. Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf a dikunci oleh kedua pihak, yakni pejabat pelabuhan dan pabean, yang dimaksud pada huruf b oleh kedua pihak, yakni pihak dagang dan pabean. Di pekarangan penimbunan hanya boleh ditimbun barang-barang yang berat atau yang besar, dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor, tergantung dari besamya jaminan yang terdapat pada pekarangan penimbun, untuk memberikan izin untuk menimbun juga barang-barang lain. Jika tidak ada kemungkinan untuk menimbun barang menurut alinea pertama

Pasal ini, kepala kantor dengan tindakan-tindakan jaminan dapat memberikan izin untuk menimbun barang-barang di tempat lain. Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf b alinea pertama

Pasal ini dapat ditutup dan disegel oleh pegawai selama di dalamnya tidak dilakukan pekerjaan.



Pasal 15. Barang-barang yang ditimbun dalam gudang-gudang atau pekarangan-pekarangan penimbunan tidak boleh dibuka atau dikemas, selain diperlukan untuk pemeriksaan pegawai-pegawai. Akan tetapi kepala kantor berwenang dalam hal ini memberikan pengecualian, jika ini perlu karena kerusakan atau sebab lain dan dengan pengertian bahwa tidak akan dipamerkan. Gudang-gudang dan pekarangan-pekarangan penimbunan hanya dibuka pada waktu jam kerja biasa dari pegawai-pegawai, -kecuali dertgan izin kepala kantor.


16. Dianggap sebagai tidak tertulis karena tidak sesuai 140 dengan keadaan sekarang.



Pasal 17. Barang-barang harus segera dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan atau pekarangan-pekarangan penimbunan setelah dilakukan pemeriksaan dan setelah diberikan izin untuk mengangkutnya ke luar. Jika lalai dalam hal itu, maka barang-barang dapat dikeluarkan atas biaya dan kerugian yang berkepentingan. Barang-barang yang menurut dokumen-dokumen kapalnya ditujukan untuk diimpor di tempat itu, harus dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan atau pekarangan-pekarangan penimbunan selambat-lambatnya pada hari kelima belas dan barang-barang lain selambat-lambatnya pada hari ketiga puluh sesudah hari pembongkaran dimulai. (s. d. t. dg. UU No. 2/drt/1951 dan UU No. 1/1 952.) Mengenai Palembang dan Pontianak, barang-barang harus dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan atau pekarangan-pekarangan penimbunan selambat-lambatnya pada hari ke-delapan sesudah hari pembongkaran dimulai. Bila penerima barang-barang tidak melaksanakan pengeluaran itu, maka yang mengerjakan penimbunan barang-barang itu, wajib mengurus pengeluaran barang-barang itu. Pengeluaran dilakukan: baik dengan jalan penimbunan dalam entrepot (Bab IV), baik dengan jalan impor untuk dipakai (Bab V), baik dengan jalan impor kembali ke dalam daerah pabean - dengan bea bebas, dari barang-barang yang berasal dari peredaran bebas menurut dokumen- dokumen, dengan mana barang-barang itu dimuat dalam daerah pabean, baik dengan jalan pengiriman ke luar daerah pabean (pengangkutan terus atau ekspor) (Bab VI atau Bab VII), maupun dengan jalan pengiriman ke tempat dalam daerah pabean (Bab VI). Jika barang-barang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan alinea yang lalu, maka barang-barang itu dianggap sebagai tidak dikuasai. Jangka waktu yang ditentukan untuk pengeluaran barang-barang dapat diperpanjang oleh kepala kantor.



Pasal 17a. (s.d.t. dg. UU No. 8/Drt/1951 dan UU No. 4/1954.) Menteri Keuangan, atas usul Direktur Djenderal Bea dan Tjukai, dengan menjimpang dari apa jang telah ditetapkan dalam alinea keenam

Pasal di muka, untuk tempat-tempat, dimana tidak ada entrepot, atau tempat-tempat dimana berhubung dengan maksimumnja penimbunan dalam entrepot tidak mungkin ditimbun lagi barang-barang lain, dapat menetapkan, bahwa barang-barang, jang dalam tempo jang telah ditentukan tidak dikeluarkan dari gudang-gudang penimbun, oleh suatu komisi jang diangkat oleh Dewan Ekonomi Keuangan dan didalamnja duduk Direktur Djenderal Bea dan Tjukai sebagai anggota, dapat disimpan dan didjual dalam tempo jang ditentukan komisi tersebut, dengan ongkos dan kerugian atas tanggungan jang berkepentingan. Pendjualan dilakukan dimuka umum, setelah barang-barang itu didaftarkan oleh Pemerintah. Hasil pendjualan, setelah dipotong dengan djumlah pungutan-pungutan, padjak-padjak dan ongkos-ongkos disimpan di Kas Negeri dan selama I tahun sesudahnja hari penjimpanan barang-barang, tetap tersedia untuk jang berkepentingan. Bilamana la kemudian tidak djuga menguasainja atas hasil-hasil bersih dari pendjualan itu, maka djumlah ini diperhitungkan sebagai pendapatan Negara. Tentang pendjualan barang-barang akan ditetapkan peraturan-peraturan oleh komisi jang dimaksudkan dalam alinea pertama.



Pasal 17b. Barang-barang yang tidak didatangkan melalui laut, yang berasal dari peredaran bebas, tidak boleh ditimbun di gudang-gudang dan di pekarangan-pekarangan yang dimaksud dalam

Pasal 14, kecuali jika barang-barang itu ditujukan untuk diangkut dalam daerah pabean atau diekspor berdasarkan Bab VII. Akan tetapi barang-barang yang dimaksud terakhir tidak boleh ditimbun di gudang-gudang atau pekarangan-pekarangan penimbunan besama-sama dengan barang-barang yang ditimbun menurut

Pasal 14, kecuali diadakan pemisahan yang cukup antara kedua jenis barang itu.



Pasal 17c. Pegawai-pegawai dengan persetujuan kepala kantor berwenang untuk mencacah dan jika dikehendakinya untuk memeriksa barang-barang yang ditimbun di gudang atau pekarangan penimbunan. Maskapai-maskapai dan orang-orang yang bertugas menimbun atau mengurus barang-barang itu, wajib pada pencacahan ini atas permintaan pegawai, menurunkan barang-barang atau koli itu. Mereka selanjutnya harus memberikan tenaga-tenaga pekerja yang dibutuhkan pada waktu pencacahan dilakukan, untuk memindahkan koli jika perlu. Jika, setelah mereka diundang untuk itu oleh pegawai-pegawai, mereka lalai memenuhi undangan itu, maka hal itu dilaksanakan atas biaya mereka.



Pasal 18. Dalam hal pindah-kapal untuk barang yang berasal dari luar daerah pabean atau yang tersebut dalam pemberitahuan yang dimaksud dalam

Pasal 6 huruf c, dibuat daftar-bongkar pindah-kapal rangkap dua dan penerimaannya ditandatangani oleh nakhoda kapal atau atas namanya oleh salah seorang mualim di tempat barang-barang itu dipindahkan. la harus mengusahakan supaya diserahkan satu lembar kepada pegawai-pegawai di tempat penjagaan terakhir, atau untuk pelabuhan-pelabuhan yang tidak terdapat tempat penjagaan terakhir, kepada salah seorang pegawai yang sedang bertugas. Jika barang-barang ditentukan untuk diangkut ke luar daerah pabean, pindah kapal tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu, yang dilakukan secara tertulis dengan menerima tanda terima, kepada kepala kantor, yang pada tanda terima itu dapat menetapkan, bahwa pindah-kapal tidak boleh dilakukan tanpa disaksikan oleh seorang pegawai. Dalam hal yang terakhir ini, bukti pindah kapal tidak dipandang sah bila bukti itu tidak turut ditandatangani oleh pegawai itu. Nakhoda yang menerima barang itu dalam kapalnya, harus menyelesaikan bukti pindah-kapal itu dengan cara yang sama sebagaimana ditentukan dalam

Pasal 5. Bila yang dipindahkapalkan hanya sebagian dari barang-barang yang disebutkan dalam daftar-bongkar pindah-kapal, maka hal ini harus nyata dari tanda terima yang ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda dengan menyebutkan barang-barang yang dipindahkan atau yang tidak dipindahkapalkan. Barang-barang yang tidak dipindahkapalkan dalam pengangkutannya kembali ke kapal atau ke darat dilindungi dengan tanda terima itu.


BAB IV. ENTREPOT

Pasal 19. Dalam entrepot umum barang-barang disimpan oleh Pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab atas hilang, rusak, busuk atau berkurangnya harga barang-barang, jika dalam hal ini dapat dibuktikan ketalaian atau kekurang telitian pegawai-pegawai. Izin untuk menimbun barang-barang hanya diberikan selama dalam bangunan-bangunan itu masih ada tempat untuk itu. Barang-barang yang dapat menyala sendiri atau karena sebab lain membahayakan atau merusak ruangan atau barang-barang lain, tidak diizinkan untuk ditimbun kecuali untuk itu disediakan ruangan-ruangan khusus dan di ruangan-ruangan itu ada tempat yang dibutuhkan,



Pasal 20. Untuk menyimpan barang-barang dalam entrepot umum, di kantor penerima diserahkan pemberitahuan rangkap dua yang dibuat dalam bahasa Indonesia, menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang ditandatangani oleh yang memberitahukan atau atas namanya oleh kuasanya. Pemberitahuan itu memuat: a. nama, pekerjaan dan tempat tinggal yang memberitahukan; b. keterangan tentang kapal, dari mana barang-barang telah atau akan dibongkar, dan nama nakhodanya; c. negara, dari mana barang-barang didatangkan dan, dalam hal barang-barang dipindah-kapalkan, tempat pindah-kapal itu; d. tempat barang-barang itu berada; e. atas nama siapa penimbunan dalam entrepot dikehendaki; f. jumlah (dengan huruf), jerlis, merek-merek dan nomor-nomor koli atau potongan-potongan atau banyak (menurut kebiasaan dagang dan dengan huruf) dari barang-barang yang tidak dikemas; g. jenis barang-barang menurut kebiasaan dagang. Kepala kantor berwenang mengizinkan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan

Pasal ini. Selembar dari pemberitahuan itu dikembalikan, setelah kepadanya diberikan keterangan penyerahan. Bukti penyerahan menyebutkan jangka waktu penimbunan dalam entrepot yang harus dilaksanakan. Kepala kantor dapat memperpanjang jangka waktu itu. Kalau jangka waktu itu dilampaui, dokumen itu tidak berlaku lagi, dan barang-barang yang disebut di dalamnya dianggap sebagai telah diimpor untuk dipakai, sehingga bea-bea yang harus dibayar tentang itu akan ditagih dari yang memberitahukan menurut hitungan atau taksiran penerima, kecuali jika dapat diberikan bukti yang meyakinkan kepala kantor - atau, jika naik banding Menteri Keuangan - bahwa barang-barang itu masih ada dalam gudang penimbunan atau pekarangan penimbunan, atau masih berada di kapal, atau bahwa pengangkutan ke entrepot tidak mungkin karena barang-barang tidak ada di kapal atau karena barang-barang tidak ditemukan lagi pada waktu pembongkaran, pengangkutan atau penurunan. Pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru, selama barang-barang belum diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai dan selama jangka waktu untuk penimbunan belum dilampaui, dan sesudah itu dengan izin kepala kantor dalam hal penggantian tujuan atau dalam hal kekeliruan yang nyata merugikan kepada yang memberitahukan.



Pasal 21. Barang-barang diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai dengan menyampaikan lembar pemberitahuan yang dikembalikan. Dengan izin pegawai-pegawai ini dan di bawah pengawasannya, barang-barang itu sesudahnya dimasukkan dalam entrepot umum. Untuk lembar pemberitahuan yang diserahkan itu, setelah barang-barang ditimbun, jika dikehendaki diberikan tanda-terima.



Pasal 22. Tanpa izin kepala kantor yang berkepentingan, entrepot umum hanya boleh dimasuki selama jam kerja biasa dari pegawai-pegawai. Barang-barang yang ditimbun di tempat itu, tanpa izin kepala kantor, tidak boleh dikemas atau dibuka. Izin yang dimaksud pada alinea kedua selalu diberikan, jika izin itu perlu untuk membuat suatu pemberitahuan untuk mengambil contoh-contoh atau untuk penyerahan barang-barang.



Pasal 23. Tentang barang-barang yang ditimbun dalam entrepot umum, untuk tiap-tiap yang berkepentingan diadakan oleh penerima suatu rekening menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Barang-barang dipindahbukukan dari atas nama seseorang kepada nama orang lain menurut permohonan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah dibayar sewa gudang sampai dengan hari pemindahbukuan.



Pasal 24. Untuk barang-barang yang ditimbun dalam entrepot umum harus dikenakan sewa gudang menurut tarif-tarif dan peraturan-peraturan umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dapat pula ditetapkan bahwa dan pada saat barang-barang yang sewa gudangnya tidak dibayar pada waktunya, dapat dipandang sebagai barang-barang yang tidak bertuan. (Lihal lampiran No. III.)



Pasal 25. Dengan syarat-syarat yang ditetapkannya, Menteri Keuangan dapat mengizinkan penggunaan ruangan-ruangan yang berkenaan dengan letak dan susunan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkannya sebagai entrepot partikelir untuk menimbun barang-barang yang impomya tidak dilarang. Minyak tanah, demikian juga gasoline bensin dan segala sulingan minyak bumi lain, yang mempunyai persamaan dengan yang baru disebut, yaitu yang lebih cepat menguap daripada minyak tanah, tidak boleh ditimbun bersama-sama dengan barang-barang lain dalam satu entrepot partikelir. Dalam entrepot-entrepot partikelir tidak boleh ditimbun barang-barang lain daripada barang-barang yang didaftarkan untuk entrepot. Entrepot-entrepot partikelir ditutup baik oleh Pemerintah maupun oleh yang berkepentingan. Ketentuan-ketentuan tentang cara penimbunan dalam entrepot umum dan tentang akibat-akibat dari melampaui jangka waktu yang ditentukan, berlaku juga untuk penimbunan dalam entrepot partikelir dengan syarat bahwa: pemberitahuan harus menunjukkan ruangan yang dipergunakan sebagai entrepot partikelir; dalam pemberitahuan untuk menimbun hasil-hasil minyak bumi yang dimaksud pada alinea kedua

Pasal ini, harus diterangkan banyaknya (dengan liter); untuk penimbunan tidak diberikan tanda terima. Untuk barang-barang yang ditimbun dalam entrepot partikelir oleh penerima, untuk tiap-tiap entrepot partikelir tersendiri diadakan suatu rekening sesuai dengan peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan izin kepala kantor dalam entrepot-entrepot partikelir, koli yang berisi hasil-hasil minyak bumi sebagai yang dimaksud pada alinea kedua

Pasal ini, boleh dikemas atau dibuka, dan barang-barang lain boleh dikemas, disortir atau diolah. Tiap-tiap tahun pada bulan Januari, barang-barang yang didaftarkan untuk entrepot dicacah oleh penerima, sedang pencacahan dapat juga dilakukan pada waktu lain. Jika dalam entrepot partikelir atas hasil-hasil minyak bumi yang dimaksud pada alinea kedua

Pasal ini terdapat kekurangan dan kekurangan ini melebihi maksimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan karena susut, bocor biasa atau hilang pada penyeretan, maka perbedaan itu dianggap sebagai diimpor untuk dipakai dan bea-beanya yang harus dibayar ditagih dari pemilik entrepot. Kekurangan yang terdapat dalam entrepot-entrepot partikelir atas barangbarang lain daripada yang dimaksud pada alinea yang lalu, dianggap juga sebagai diimpor untuk dipakai. Bea-bea yang harus dibayar untuk itu pun ditagih dari pemilik entrepot. Penetapan jumlah bea-bea yang dimaksud pada alinea kesembilan dan alinea kesepuluh dilakukan oleh penerima, yang jika perlu, dapat diperhitungkan bea-bea yang harus dibayar itu dengan barang-barang yang masih ada. Menteri Keuangan dapat menetapkan, bahwa penagihan bea-bea yang dimaksud pada alinea kesembilan dan alinea kesepuluh tidak akan dilakukan, jika kepadanya dibuktikan dengan memuaskan bahwa kekurangan itu merupakan akibat dari kebakaran, banjir atau kejadian-kejadian luar-biasa semacam itu atau dari kebocoran yang luar biasa dari hasil-hasil minyak bumi yang dimaksud pada alinea kedua. Dalam entrepot partikelir pemilik entrepot wajib dengan cuma-cuma menyediakan untuk pegawai ukuran-ukuran, batu-batu timbangan dan alat-alat penimbang serta perabot rumah yang dianggap perlu oleh kepala kantor. Untuk pengawasan oleh pegawai-pegawai pada waktu pengangkutan barang-barang dalam entrepot partikelir, pada waktu kerja di tempat itu dan pada waktu pengeluaran barang, dipungut upah penjagaan. Semua barang yang ada dalam entrepot partikelir, dapat dipindah-bukukan dari atas mana seseorang kepada nama orang lain, menurut permohonan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak - jika kepada yang terakhir telah diberikan izin juga untuk mempergunakan ruangan itu sebagai entrepot partikelir. Jika kedapatan bahwa kesediaan pemberian pemakaian entrepot partikelir disalah-gunakan, maka Menteri Keuangan dapat mencabut izin yang telah diberikan itu, dengan menyebutkan, sebab-sebab pencabutan itu dalam keputusan yang akan diambil karenanya. Selambat-lambatnya satu bulan sesudah tanggal keputusan yang dimaksud pada alinea yang lain, maka jangka waktu berlakunya entrepot untuk barangbarang yang didaftarkan akan habis, dan kemudian barang-barang itu ditimbun oleh penerima dalam entrepot umum, suatu gudang Pemerintah atau pekarangan pemerintah, untuk diberlakukan selanjutnya sebagai barang-barang yang tidak bertuan.



Pasal 26. Pengeluaran dari entrepot dilakukan: baik dengan jalan impor untuk dipakai. (Bab V); baik dengan jalan pengiriman ke luar daerah pabean (diangkut terus atau diekspor, Bab VI atau VII); maupun dengan jalan pengiriman ke suatu tempat dalam daerah pabean.(Bab VI.) Penukaran entrepot setempat dilakukan dengan mengindahkan aturan-aturan dan syarat-syarat yang dianggap perlu oleh kepala kantor.

BAB V. IMPOR UNTUK DIPAKAI PENGHITUNGAN BEA MASUK.



Pasal 27. Untuk mengimpor barang-barang untuk dipakai, diserahkan di kantor penerima suatu pemberitahuan rangkap dua yang dibuat dalam bahasa Indonesia menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang ditandatangani oleh yang memberitahukan atau atas namanya oleh kuasanya. Pemberitahuan memuat: a. nama, pekerjaan dan tempat tinggal yang memberitahukan; b. keterangan tentang kapal, dari mana barang-barang dibongkar atau akan dibongkar dan nama nakhoda; c. negara, asal barang-barang didatangkan dan, dalam hal barang-barang itu dipindah-kapalkan, tempat pindah-kapal itu; d. tempat barang-barang itu berada; e. banyaknya (dengan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli atau potongan-potongan; f. jenis barang-barang dan untuk tiap-tiap jenis: banyaknya (dengan huruf) dan harganya (dengan huruf), jika untuk pemungutan bea-masuk harga itu harus diketahui, demikian juga untuk yang mengenai barang-barang cair yang dibuat dengan alkohol sulingan, bukan barang minuman yang baik untuk diminum dengan langsung, yang untuk menghitung bea-masuk dilakukan penjabaran menjadi kadar etil alkohol 50 persen, seimbang dengan kadar yang ditetapkan, kadar alkohol dari barang-barang cair itu pada suhu 151 dari termometer yang berbagian 100 (dengan huruf). Keterangan-keterangan pada huruf b dan c tidak diperlukan, jika barangbarang itu ada dalam entrepot.



Pasal 28. Jenis barang-barang yang disebut dalam daftar harga triwulan, diterangkan sebagaimana barang-barang itu disebutkan di dalamnya. Selain itu, jenisnya diterangkan selengkap-lengkapnya seperti yang diperlukan menurut pertimbangan penerima.



Pasal 29. Banyaknya barang-barang diberitahukan sebagai berikut: a. untuk barang-barang yang disebut dalam daftar harga triwulan, menurut ukuran penetapan harga yang disebut padanya; b. untuk barang-barang yang bea-masuknya tidak dihitung berdasarkan harga, menurut ukuran yang ditentukan untuk mengitung bea itu, dan mengenai barang alkohol sulingan tanpa menghiraukan kadamya; c. untuk barang-barang yang hitungan bea-masuknya dilakukan baik berdasarkan harga maupun ukuran lain, menurut ukuran yang dimaksud terakhir berdasarkan barang-barang yang disebut pada huruf b; d. untuk barang-barang lain, menurut kebiasaan dagang.



Pasal 30. Penimbangan yang diberitahukan ialah berat bersih, kecuali jika daftar harga triwulan menyebutkan berat kotor. Untuk barang-barang cair dalam tahang, yang dikenakan bea menurut ukuran, diberitahukan isi ruang tahang-tahang.



Pasal 31. Harga yang diberitahukan ialah harga yang disebut dalam daftar harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk triwulan yang sedang berjalan. Untuk barang-barang yang tidak disebut dalam daftar harga ini, diberitahukan harga entrepot. Untuk barang-barang yang sudah busuk atau rusak, dapat diberitahukan harga entrepot dengan menerangkan hal busuk atau rusaknya, sekalipun barang-barang itu disebutkan dalam daftar harga. Jika bea-masuk harus dibayar menurut ukuran lain daripada harga, maka di samping harga entrepot barang-barang itu dalam keadaan sebenamya, diberitahukan harga entrepotnya dalam keadaan tidak rusak atau tidak busuk.



Pasal 32. Kepala kantor dapat memberikan penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan-ketentuan tentang isi pemberitahuan dan dapat memberi izin untuk melakukan yang perlu untuk melelang barang-barang yang busuk atau rusak sebelum bea-masuk dibayar, agar penghasilan lelang dikurangi dengan bea-bea masuk, jika bea-bea ini tidak dibebankan kepada si pembeli, dapat diberitahukan sebagai harga entrepot barang-barang itu.



Pasal 33. Pembayaran bea-masuk menurut hitungan penerima dilakukan pada pemberitahuan itu jika berkenaan dengan barang alkohol sulingan yang beanya dipungut alas kadar sejati, setelah kadar itu diukur oleh pegawai-pegawai dan diterangkan dalam pemberitahuan. Kadar barang alkohol sulingan untuk tiap-tiap himpunan barang-barang sejenis dapat ditetapkan oleh pegawai-pegawai menurut hasil pengukuran dari sebagian yang dipilihnya. Jika ada hak pembebasan bea, pada ketika penyerahan pemberitahuan atas tuntutan penerima harus diserahkan dokumen-dokumen yang nyata menurdukkan alasan adanya hak itu.



Pasal 34. Selembar pemberitahuan dikembalikan kepadanya setelah diberikan catatart tentang pembayaran yang ditakukan atau tentang keterangan bahwa tidak ada bea yang dianggap harus dibayar.



Pasal 35. Pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru, selama barang-barang tidak diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai, demikian pula, dengan izin kepala kantor, jika kedapatan rusak, busuk atau kekhilafan yang nyata merugikan yang berkepentingan. Tambahan pembayaran atau pengembalian bea-bea dilakukan menurut perbedaan antara pemberitahuan yang lama dengan yang baru.



Pasal 36. Barang-barang diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai dengan menyerahkan lembar pemberitahuan dengan diberi kwitansi atau keterangan, bahwa tidak ada bea yang dianggap harus dibayar. Hanya dengan izin pegawai-pegawai, barang-barang diimpor.



Pasal 37. Untuk barang-barang penumpang yang dikenakan bea-masuk, dan untuk paket-paket kecil yang menurut pertimbangan kepala kantor dapat diberlakukan demikian, kepada pegawai-pegawai di tempat penjagaan yang bersangkutan disemhkan suatu pemberitahuan tunggal, yang memuat hal yang dianggap perlu guna menghitung bea-bea. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan lisan yang dalam hal ini pegawai membuat keterangan tentang hal itu dan menandatanganinya. Juga tentang hasil-hasil negara yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar, dengan mengecualikan gambir, alkohot sulingan, dan tembakau - jika barang-barang itu tidak dibongkar bersama-sama dengan barang-barang lain pada tempat penjagaan yang bersangkutan diserahkan suatu pemberitahuan, jika dikehendaki dengan lisan, dalam hal mana pegawai membuat suatu keterangan dan menandatanganinya untuk itu.



Pasal 38. Harga yang dipakai untuk tiap-tiap hitungan bea-masuk ialah yang dimaksud dalam

Pasal 31. Bea dihitung menurut pemberitahuan, kecuali jika dalam pemeriksaan atau karena keputusan panitia yang dimaksud dalam

Pasal 39 ternyata bahwa pembayarannya kurang, maka dalam hal ini ditagih tambahan pembayaran. Dalam penghitungan bea-masuk barang cair yang didatangkan dalam tahangtahang, botol-botol atau guci, yang beanya dipungut menurut ukuran atau banyak guci atau botol-botol, diberikan potongan: 10 3% dari ruang tahang yang isinya tidak dipenuhi, atau sekian lebih sebagaimana layaknya menurut pendapat kepala kantor; 20 alas banyaknya botol-botol atau guci yang tidak dibuka petinya: a. 2% untuk barang-barang cair yang tidak membual; b. 3% untuk barang-barang cair yang membual, lain daripada yang dimaksud pada huruf c berikut ini; dan c 5% untuk air mineral (air sumber atau air buatan), demikian juga untuk jenisjenis bir yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dari barang-barang yang busuk atau rusak, yang beanya dipungut atas dasar lain daripada menurut harganya, perbandingan bea-masuk yang harus dibayar dengan ditetapkan menurut tarif, harus seimbang dengan perbandingan harga entrepot terhadap harganya dalam keadaan tidak busuk atau tidak rusak.



Pasal 39. Bila kepala kantor berpendapat bahwa harga barang-barang yang tidak disebut dalam daftar harga ataupun jenis barang-barang diberitahukan tidak benar sehingga merugikan keuangan Negara, maka keputusan diberikan oleh suatu panitia pertimbangan dan barang-barang ditahan, kecuali jika oleh kedua belah pihak dianggap suatu contoh sudah mencukupi dan ada cukup jaminan untuk pembayaran-pembayaran yang mungkin dilakukan. Panitia pertimbangan yang sedemikian itu ditunjuk pada tiap-tiap tempat reglemen ini berlaku. Panitia terdiri dari: kepala kantor bea dan cukai setempat atau wakilnya sebagai ketua, serta sedemikian hanyak anggota biasa sebagai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dari anggota-anggota biasa separuh diangkat oleh dewan niaga di tempat itu dan separuh lagi oleh Pengadilan Negeri. Bila di tempat itu tidak ada dewan niaga, maka semua anggota biasa diangkat oleh Pengadilan Negeri. Pengangkatan dilakukan untuk masa 1 tahun; anggota-anggota yang berhenti dapat segera diangkat kembali. Anggota-anggota panitia, baik ketua maupun anggota-anggota biasa, sebelum menerima jabatannya, mengangkat sumpah(janji) di Jakarta di hadapan Kepala Jawatan Bea dan Cukai, dan di tempat-tempat lain di hadapan Kepala Pemerintah Daerah, bahwa mereka akan melakukan pekerjaannya dengan jujur, sedapat-dapatnya dengan cermat dan tidak memihak. Anggota-anggota biasa mendapat uang sidang yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Panitia mengadakan sidang setiap kali ketua menganggap perlu. Panitia mengambil keputusan dengan tiga anggota, yang di dalamnya selalu termasuk ketua, yang menunjuk setiap kali untuk tiap-tiap hal kedua anggota yang akan hadir dalam sidang. Ketua menetapkan pula tempat, hari dan jam untuk bersidang, dengan memilih waktu sedemikian, sehingga jangka waktu yang dimaksud pada alinea ini dan pada

Pasal 39a alinea pertama dapat diindahkan tidak boleh terlambat dari 24 jam (hari Minggu dan hari-hari besar tidak dihitung) sesudah barang-barang ditahan atau diambil contohnya, berdasarkan ketentuan pada alinea pertama

Pasal ini; oleh ketua untuk yang memberitahukan disediakan di kantor penerima suatu keterangan yang menyebutkan tempat, hari dan jam hersidang dan nama-nama anggota yang ditunjuk untuk duduk dalam panitia. Dalam keterangan itu disebutkan pula suatu jangka waktu yang dalam waktu itu yang memberitahukan dapat menyerahkan dokumen-dokumen kepada ketua, untuk dapat melancarkan pertimbangan yang tepat mengenai harga atau jenis barang-barang. Setelah jangka waktu itu lewat, tidak diterima lagi dokumen-dokumen.



Pasal 39a. Yang memberitahukan selambat-lambatnya dalam waktu dua kali 24 jam (hari-hari Minggu dan hari-hari besar tidak dihitung) sebelum waktu yang ditetapkan untuk bersidang, dapat mengemukakan keberatannya kepada Kepala Pemerintahan Daerah tentang susunan panitia yang dimaksud di

Pasal yang lain, setelah petugas tersebut menunjuk kedua anggota yang akan duduk dengan ketua dalam sidang panitia. Dalam hal yang mendesak, bila ketua berpendapat bahwa sidang panitia harus diadakan pada saat sedemikian, sehingga jangka waktu yang disebut dalam alinea yang lalu tidak dapat diindahkan dan jangka waktu yang dimaksud dalam

Pasal 39 alinea terakhir tidak dapat ditetapkan, ketua menetapkan tempat, hari dan jam sidang, akan tetapi anggota-anggota yang akan duduk dalam sidang itu ditunjuk oleh Kepala Pemerintah Daerah. Dalam hal-hal sedemikian ketua selekas-lekasnya menyediakan di kantor penerima suatu keterangan yang menyebutkan tempat, hari dan jam bersidang untuk kepentingan yang memberitahukan, yang dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang dikehendakinya untuk diperiksa oleh panitia itu pada saat yang ditetapkan sebelum pembukaan sidang. Bila salah seorang anggota yang ditunjuk untuk bersidang berhalangan untuk menghadiri sidang, maka oleh Kepala Pemerintah Daerah sebagai gantinya ditunjuk anggota lain. Bila karena beberapa anggota tidak ada di tempat atau berhalangan, tidak ada lagi dua orang anggota biasa untuk duduk dalam sidang panitia, Kepala Pemerintah Daerah, setelah mendengar pertimbangan ketua, menunjuk sebagai gantinya ahli-ahli yang mengangkat sumpah (janji) sebagai yang dimaksud di atas di hadapan ketua. Kalau pemberitahuan yang akan dipertimbangkan dilakukan oleh atau atas nama salah seorang anggota, maka anggota ini tidak boleh duduk dalam panitia yang akan memutuskan perselisihan yang timbul itu.



Pasal 39b. Panitia memberi kesempatan kepada yang memberitahukan sendiri atau kuasanya untuk menerangkan keberatannya dengan Panitia dapat meminta agar didengar keterangan ahli-ahli. Panitia mengambil keputusan dengan suara terbanyak. Bila tiap-tiap anggota mengeluarkan pendapat yang berlainan, maka pendapat yang diikuti ialah yang tidak menyebabkan jumlah bea yang tertinggi atau jumlah bea yang terendah. Bila panitia memutuskan, bahwa pemberitahuan itu tidak benar dan merugikan keuangan Negara, maka yang memberitahukan membayar biaya-biaya pemindahan barang-barang dan selain itu biaya-biaya pemeriksaan, bila hanya diputuskan tentang jenisnya 15 gulden, dalam hal lain 1/4 % dari taksiran harga barang-barang dengan serendah-rendahnya 1 gulden. Menteri Keuangan mengambil keputusan atas permintaan ganti rugi karena penahanan barang-barang, bila keputusan menguntungkan yang berkepentingan.



Pasal 39c. Keputusan panitia tidak perlu diminta, kalau kepala kantor menganggap tidak ada kesengajaan untuk berbuat curang atau menghindarkan bea dan yang memberitahukan segera dengan melepaskan hak untuk naik banding kepada panitia itu, dalam hal bersalah karena kelalaian menerima perdamaian yang diberikan kepadanya oleh kepala kantor berdasarkan ketentuan pada

Pasal 29 ordonansi, dalam reglemen ini, dan bila dalam pemberitahuan yang tidak benar itu sama sekali tidak ada dasar kesalahan, membayar sejumlah uang, yang menurut pertimbangan kepala kantor harus dibayar lebih daripada yang menurut pemberitahuan itu.

BAB VI. PENGANGKUTAN TERUS DAN PENGANGKUTAN BARANG-BARANG DARI GUDANG PENIMBUNAN DAN DARI ENTREPOT.



Pasal 40. (s.d.u.dg. S. 1936-702.) Sebagaimana dengan barang-barang yang dipindah-kapalkan (

Pasal 18) barang-barang yang ada dalam gudang penimbun, pekarangan penimbun atau dalam entrepot dapat juga diangkut terus (ke tempat di luar daerah pabean) atau diangkut ke tempat yang terletak dalam daerah pabean, di mana ada kantor. Untuk itu, barang-barang yang ada dalam gudang penimbun, pekarangan penimbun atau dalam entrepot, diserahkan di kantor penerima dengan pemberitahuan rangkap dua, yang dibuat dalam bahasa Indonesia menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan ditandatangani oleh yang berkepentingan atau atas namanya oleh kuasanya. Pemberitahuan itu memuat: a. nama, pekerjaan dan tempat tinggal yang berkepentingan; b. keterangan tentang kapal, dari mana barang-barang dibongkar dan nama nakhoda; c. negara dari mana barang-barang didatangkan dan, bila barang-barang itu dipindah-kapalkan, tempat pindah-kapal; d. tempat barang-barang berada; e. tempat tujuan dan keterangan tentang kapal yang akan mengangkut terus atau mengangkut barang-barang dan nama nakhoda; f. banyaknya (dengan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor koli atau potongan-potongan; g. jenis barang-barang (diuraikan secukupnya menurut pertimbangan penerima); h. untuk tiap-tiap jenis: banyaknya menurut kebiasaan dagang atau berat kotor atau isi kubik (satu dan lain dengan huruf). Keterangan-keterangan pada huruf b dan c tidak diperlukan, bila barang-barang ada dalam entrepot. Kepala kantor dapat memberikan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan

Pasal ini.



Pasal 41. Satu lembar pemberitahuan dikembalikan oleh penerima, setelah pada lembar ini disebutkan jangka waktu, yang harus dibuktikan padanya dengan meyakinkan, bahwa barang-barang itu telah diekspor dari daerah pabean atau telah ditimbun dalam daerah pabean dengan cara yang sah.



Pasal 42. Barang-barang diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai dengan memperlihalkan lembar pemberitahuan yang dimaksud dalam

Pasal 41, dan dapat diangkut terus atau diangkut setelah pada lembar ini diberikan pas, Yang harus melindungi pengangkutan ke dan di perairan pelabuhan. Pengangkutan ke kapal Yang akan mengangkut barang-barang melalui laut, harus segera dilakukan langsung dan melalui jalan biasa setelah pas itu diberikan. Pengangkutan melalui tempat pewagaan terakhir pada hari Minggu dan antara matahari terbenam dan terbit tidak boleh dilakukan selain dengan izin kepala kantor.



Pasal 43. Yang berkepentingan membayar bea-masuk, jika untuk barang-barang itu diwajibkan membayar bea, menurut hitungan atau taksiran penerima, yaitu yang menerima pemberitahuan itu, segera setelah jangka waktu yang dimaksud dalam

Pasal 41 lewat tanpa memenuhi kewajiban dan Menteri Keuangan tidak memutuskan, bahwa ada alasan-alasan untuk tidak melakukan penagihan.



Pasal 44. Bila di perairan pelabuhan hanya sebagian dari barang-barang itu dimuat, sisanya dapat dikembalikan ke darat, yang dilindungi dengan keterangan yang ditunjukkan pada pasnya, yang ditandatanganii oleh nakhoda kapal Yang seharusnya memuatnya, atau atas namanya oleh salah seorang mualim. Barang-barang itu dibawa kembali langsung ke gudang penimbun atau pekarangan penimbun.




Pasal 45. Pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru, selama barang-barang belum diserahkan untuk diperiksa, dan juga sesudahnya dengan izin kepala kantor dalam hal perubahan tujuan atau kekhilafan yang nyata merugikan yang memberitahukan.



Pasal 45a. (s.d.u. dg. S. 1936-702.) Menyimpang dari ketentuan pada

Pasal 40,

Pasal 41,

Pasal 42 alinea pertama dan alinea kedua,

Pasal 43,

Pasal 44, dan

Pasal 45 dari reglemen ini, barang-barang yang ada dalam gudang penimbunan atau pekarangan penimbunan, yang didatangkan dari luar daerah pabean, yang ditujukan untuk diangkut ke suatu tempat yang terletak dalam daerah pabean, yang ada kantomya, atau yang ditujukan untuk diangkut terus ke suatu tempat di luar daerah itu, dapat diberitahukan kepada pegawai-pegawai pada dinas luar untuk diangkut atau diangkut terus dengan menyampaikan daftar bongkar pindah-kapal. Untuk cara pengiriman ini berlaku ketentuan-ketentuan

Pasal 18 reglemen ini, dengan catatan: a. bahwa gudang penimbunan atau pekarangan penimbunan, tempat barangbarang itu berada, dianggap sebagai sebagian dari kapal yang membawanya; b. bahwa daftar-bongkar dibuat rangkap tiga dan tidak ditandatangani oleh nakhoda atau salah seorang mualim kapal yang membawanya, akan tetapi harus ditandatangani atas namanya oleh agen kapal itu. c. bahwa dalam daftar-bongkar juga disebut jenis barang-barang yang dikemas (menurut kebiasaan dagang); d. bahwa penyerahan kepada pegawai-pegawai di tempat penjagaan terakhir mengenai satu lembar daftar-bongkar pindah-kapal dalam penerimaan barang-barang yang sudah ditanda-terimakan, tidak dilakukan oleh nakhoda kapal yang menerima muatan, akan tetapi dengan usaha agen kapal yang membawa barang harus diserahkan lembar kedua dari daftar-bongkar pindah-kapal yang menerima barang yang sudah ditanda-terimakan kepada penerima; e. bahwa pada pindah-kapal ke luar daerah pabean, pemberitahuan yang telah ditetapkan tidak perlu dilakukan.



Pasal 46. Setelah meninggalkan gudang penimbunan, pekarangan penimbunan atau entrepot, barang-barang tidak boleh dikemas, kecuali kepala kantor di tempat barang-barang berada memberikan izin untuk itu karena kerusakan atau alasan semacam itu. Perubahan pada koli, merek-merek dan nomor-nomor dicatat oleh pegawai pada pas atau pada daftar pindah-kapal. Kalau barang-barang harus dibongkar di tengah jalan, maka barang-barang itu ditimbun di tempat itu dengan cara Yang ditetapkan oleh kepala kantor.



Pasal 47. Berkenaan dengan pemuatan kembali barang-barang yang salah bongkar, kepala kantor dapat mengizinkan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan.


BAB VII. PEMUATAN DAN PENGANGKUTAN BARANG-BARANG DARI PEREDARAN BEBAS MELALUI LAUT. EKSPOR DAN PENGHITUNGAN BEA KELUAR.



Pasal 48. Barang niaga yang tidak dikenakan bea-keluar, yang tidak usah lagi memenuhi syarat-syarat tentang bea-bea masuk, sebelum dimuat dalam kapal, yang akan diangkut melalui laut, diserahkan untuk diperiksa oleh pegawai-pegawai dengan menyampaikan pemberitahuan atau daftar rangkap dua yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin yang ditandatangani oleh pengirim atau atas namanya oleh kuasanya yang memuat: nama, pekerjaan dan tempat tinggal pengirim; keterangan tentang kapal, yang akan membawa barang-barang; tempat atau negara tujuan; jumlahnya (dengan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor dari koh atau potongan-potongan; jenis barang-barang dan banyaknya (dengan huruf) tiap-tiap jenis menurut kebiasaan dagang. Sesudah pemeriksaan, satu lembar daftar yang telah dibubuhi pas dikembalikan, yang dengannya pengangkutan di hilir tempat penjagaan terakhir dan di perairan pelabuhan harus dilindungi.



Pasal 49. Bila hanya sebagian dari barang-barang yang disebut dalam suatu daftar dimuat di kapal, maka pengangkutan kembali dari sisa barang-barang yang dimaksud harus ditindungi dengan suatu keterangan yang ditandatangani oleh 11 yang memuat, nakhoda kapal itu atau atas namanya oleh salah seorang mualim dengan menunjukkan suatu pemberitahuan pada daftar yang dimaksud, baik bagian yang dimuat maupun yang tidak dimuat, seperti diuraikan dalam daftar itu sendiri. Pemberitahuan itu diserahkan kepada pegawai-pegawai tempat penjagaan terakhir.



Pasal 50. Kedua

Pasal yang lain tidak berlaku di Indonesia untuk pengakutan hasil-hasil dalam negeri Yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar, kecuali gambir, alkohol sulingan, dan tembakau.



Pasal 51. Untuk barang-barang, yang disebut dalam tarif bea-keluar, diserahkan di kantor penerima suatu pemberitahuan, yang dibuat dalam bahasa Indonesia menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang ditandatangani oleh pengirim atau atas namanya oleh kuasanya. Pemberitahuan itu memuat: a. nama, pekerjaan dan tempat tinggal pengirim; b. keterangan tentang kapal, yang akan mengangkut barang-barang ke tempat lain; c. tempat atau negara tujuan barang-barang itu; d. banyaknya (dengan huruf), jenis, merek-merek dan nomor-nomor dari koli atau potongan-potongan. e. jenis barang-barang dan untuk tiap-tiap jenis, banyaknya (dengan huruf); untuk barang-barang yang harganya harus diketahui untuk menghitung bea-keluar, juga harganya (dengan huruf); Untuk barang-barang yang harganya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuknya, untuk menghitung bea-keluar, jenisnya diterangkan sebagaimana barang-barang itu disebutkan dalam keputusan yang bersangkutan atau dalam daftar harga yang terlampir padanya banyaknya diberitahukan menurut ukuran yang disebutkan di dalamnya dan sebagai harga disebutkan harga yang ditetapkan seperti dimaksud di atas. Untuk barang-barang lain: a. jenisnya diterangkan secukupnya sebagaimana yang perlu menurut pertimbangan penerima; b. banyaknya diberitahukan: 10. bila bea-keluar dihitung atas dasar harga, menurut kebiasaan dagang; 20. bila bea-keluar dihitung atas dasar lain daripada atas dasar harga, menurut ukuran yang diberitahukan untuk menghitung bea itu; b. sebagai harga disebutkan, harga barang-barang pada waktu ekspor itu. Untuk bekal kapal, pemberitahuan dapat dilakukan pada pegawai-pegawai tempat penjagaan terakhir bersama-sama dengan pembayaran bea-keluar menurut hitungannya. Pemberitahuan dapat dilakukan dengan lisan, yang dalam hal ini pegawai membuat suatu keterangan tentang hal itu dan menandatangamnya.



Pasal 52. Jika ada hak atas pembebasan bea pada waktu penyerahan pemberitahuan atas tuntutan penerima, harus ditunjukkan dokumen-dokumen, dari mana ternyata baginya hak itu beralasan. Pada penyerahan pemberitahuan, bea-keluar yang harus dibayar menurut tujuan yang diberitahukan dibayar menurut hitungan penerima. Bila menurut tujuan yang diberitahukan bea-keluar tidak atau tidak sepenuhnya harus dibayar, maka penerima dalam hal-hal yang penagihan dari jumlah yang mungkin harus dibayar atau yang akan dibayar harus dipandang tidak cukup terjamin, dapat menagih jaminan yang memuaskannya, terdiri dari penitipan uang tunai atau surat-surat berharga yang oleh Menteri Keuangan dinyatakan boleh diterima, atau dari perikatan jaminan perseorangan. Setelah bea-keluar dibayar, atau, bila bea-keluar tidak harus dibayar, setelah penyerahan pemberitahuan, bila tidak ditagih ja@an, dan dalam hal lain setelah ditempatkan jaminan, penerima memberikan pas yang menyebutkan jangka waktu berlakunya pas itu, yang dapat diperpanjang oleh kepala kantor. Bila berdasarkan tujuan barang-barang yang diberitahukan, tidak atau tidak sepenuhnya dipungut bea-keluar, maka pada pas ditetapkan jangka waktu, bila kepada penerima, impornya harus sudah dibuktikan dengan memuaskan di tempat tujuan yang diberitahukan, dan jika tidak maka bea-keluar, bila belum dibayar, ditagih dari yang memberitahukan, kecuali Menteri Keuangan memutuskan bahwa penagihan itu harus ditiadakan. Kalau dalam jangka waktu yang dimaksud pada alinea yang lain diberikan bukti yang meyakinkan penerima, bahwa dengan menyimpang dati tujuan yang disebutkan pada pemberitahuan, impomya dilakukan di suatu tempat lain dalam daerah pabean, yang atas barang-barang yang diekspor dipungut bea-keluar, maka penagihan hanya dilakukan jika dan dari jumlah yang - di tempat impor pada ekspor kembali barang-barang itu harus dibayar bea-keluar kurang daripada bea-keluar sepenuhnya di tempat ekspornya, setelah dikurangi dengan bea keluar yang mungkin sudah dibayar di tempat itu atas barang-barang itu. Barang-barang diserahkan untuk diperiksa dengan menyerahkan pas, setelah padanya, bila pada pembuatannya dipergunakan perahu-perahu muatan, disebutkan nomor-nomor atau tanda-tanda lain dari perahu-perahu muatan itu. Pegawai membuat bukti pemeriksaan pada
Pasal



Pasal 53. Pemberitahuan-pemberitahuan dapat diganti dengan yang baru atau dicabut kembali, selama barang-barang belum diserahkan untuk diperiksa, dan juga sesudahnya dengan izin kepala kantor dalam hal perubahan tuiuan atau kekhilafan yang nyata merugikan yang berkepentingan.



Pasal 54. Barangsiapa yang telah mendapat izin dari penerima, sebagai pengganti penyerahan suatu pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 dan suatu pas yang dimaksud dalam

Pasal 52, pada pemeriksaan dapat menyerahkan pemberitahuan sementara, rangkap dua, yang diambilnya dari buku daftar, yang contohnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang diisi dan dikerjakan dengan memperhalikan peraturan-peraturan yang disebutkan pada contoh itu. Sebelum buku daftar dipergunakan, tiap-tiap pemberitahuan yang ada di dalamnya harus diberi tanda sah penerima. Buku daftar itu tiap-tiap tahun diperbarui dan segera setelah tidak dipergunakan lagi atau setelah semua pemberitahuan dipergunakan, diserahkan di kantor penerima. Satu lembar pemberitahuan yang dimaksud pada alinea yang lalu, sehabis pemeriksaan dikembalikan dan dibubuhi pas, yang menyebutkan jangka waktu berlakunya pas itu, yang dapat diperpanjang oleh kepala kantor. Untuk tiap-tiap kumpulan barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa berdasarkan

Pasal ini, selambat-lambatnya pada hari kedelapan sesudah diserahkan untuk diperiksa, dilakukan suatu pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 dan yang menyebutkan pemberitahuan-pemberitahuan sementara yang bersangkutan. Bea-keluar yang harus dibayar menurut tujuan yang diberitahukan, harus dibayar pada penyerahan pemberitahuan itu menurut perhitungan penerima. Bila menurut tujuan yang diberitahukan bea-keluar tidak atau tidak sepenuhnya harus dibayar, pemberitahuan yang dimaksud pada alinea yang lalu diserahkan dengan menerima bukti dari penerima yang menyebutkan jangka waktu yang dimaksud pada

Pasal 52 alinea kelima. Pemungutan bea-keluar barang-barang yang berdasarkan

Pasal ini diserahkan untuk diperiksa, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada hari penyerahan untuk diperiksa.



Pasal 55. Dengan pas-pas tersebut dalam

Pasal 52 atau 54 alinea kedua, harus lindungi pengangkutannya di hilir tempat penjagaan terakhir dan diperairan pelabuhan begitu juga pemuatannya Pas-pas itu hanya berlaku untuk melindungi pengangkutan dengan dan pemuatan dari perahu-perahu muatan yang ditunjuk dan dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk berlakunya. Pengangkutan melalui tempat penjagaan-terakhir dan pemuatan dari darat dalam perahu lain daripada perahu-perahu muatan, pada hari Minggu dan antara matahari terbenam dan terbit hanya boleh dilakukan dengan izin kepala kantor. Tanpa izin serupa itu pemuatan dalam perahu lain daripada perahu muatan tidak diperkenankan di tempat-tempat lain daripada tempat-tempat yang biasa dipergunakan.



Pasal 56. Bea-keluar dihitung menurut pemberitahuan, kecuali bila dalam pemeriksaan atau karena keputusan panitia yang dimaksud dalam

Pasal 39 ternyata bahwa dibayar kurang, maka dalam hal ini ditagih tambahan pembayaran. Kalau kepala kantor berpendapat bahwa harga barang-barang yang tidak disebut dalam daftar-harga diberitahukan tidak benar, maka diambil tindakan menurut

Pasal-

Pasal 39, 39a dan 39b dan panitia yang dimaksud padanya mengambil keputusan dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang ditentukan pada

Pasal-

Pasal itu. Juga berlaku

Pasal 39b alinea terakhir, begitu pula

Pasal 39c.

BAB VIII. KEBERANGKATAN KAPAL.



Pasal 57. Sebelum kapal niaga berangkat, oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal, tentang maksud itu diberitahukan di kantor penerima, dengan keterangan ke mana kapal itu akan berangkat, dan mengambit kembali pemberitahuan-pemberitahuan umum yang bersangkutan dengan barang-barang yang akan dibongkar di tempat-tempat lain dan daftar bekal kapal, setelah dokumen-dokumen itu dibubuhi tanda tangan pegawai tersebut. Sebelum berangkat ke luar daerah pabean, bila diminta, nakhoda kapal harus menunjukkan barang-barang yang masih harus ada di kapalnya menurut pemberitahuan-pemberitahuan yang dilakukan - bila perlu ditambah menurut

Pasal 3 alinea kedua - dan menurut bukti-bukti pindah-kapal yang diberikannya atau atas namanya.



Pasal 58. Kapal niaga tidak boleh berangkat sebelum kepada syahbandar diserahkan bukti dari penerima, bahwa nakhoda telah memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap bea-masuk dan bea-keluar, atau bahwa agen-agen kapal atau orang-orang lain bersedia menanggung denda-denda yang mungkin dijatuhkan pada nakhoda itu dengan cara yang meyakinkan pegawai yang disebut terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kapal-kapal pribumi yang berlayar dengan pas tahunan, pun juga tidak untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam di suatu tempat dan di tempat itu juga tidak memuat atau membongkar barang niaga. Lampiran: REGLEMEN B

BAB I. KEDATANGAN KAPAL.


Pasal 1. Pada waktu kedatangan kapal niaga dari laut, oleh nakhoda atau atas namanya oleh agen-agen kapal, dengan menerima tanda bukti dilakukan suatu pemberitahuan umum tentang barang niaga dan bekal yang ada di kapal. Kalau di tempat lain telah dilakukan pemberitahuan umum tentang barang-barang yang dimuat di luar daerah pabean, maka penyerahan dokumen atau dokumen-dokumen itu mengganti pemberitahuan barang-barang itu. Untuk barang-barang yang dimuat dalam daerah pabean, pemberitahuan dapat diganti dengan penyerahan dokumen-dokumen yang bersangkutan. Penyerahan dokumen-dokumen yang dimaksud dalam

Pasal ini dilakukan di kantor penerima. Kepala Pemerintahan Daerah, dapat menunjuk tempat lain untuk penyerahannya, bila dokumen-dokumen yang dibuat atau diserahkan setelah disegel, dibawa dari tempat itu untuk disampaikan kepada penerima dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam

Pasal yang berikut.



Pasal 2. Pemberitahuan atau penyerahan yang dimaksud dalam

Pasal yang lalu dilakukan sebelum tempat yang harus disinggahi dilalui dan selambat-lambatnya sehari sesudah hari kedatangan kapal. Kepala kantor dapat memperpanjang jangka waktu itu dan mengizinkan, bahwa pemberitahuan itu terbatas untuk barang-barang yang hendak diberitahukan untuk diimpor di tempat itu. Izin itu dapat pula diberikan terus-menerus untuk kapal dalam perjalanan dinas tetap oleh Menteri Keuangan. Pemberitahuan umum tidak perlu dilakukan untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48 jam di suatu tempat dan di tempat itu tidak pula memuat atau membongkar barang niaga.



Pasal 3. Pemberitahuan umum memuat: tempat, dari mana kapal itu datang, banyaknya, merek-merek dan nomomomor koli, jenis dan banyaknya barang-barang yang tidak dikemas dan bekal kapal. Dari hasil-hasil dalam negeri yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea-keluar hanya perlu disebutkan gambir, alkohol sulingan, dan tembakau. Pemberitahuan dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan lisan atau tulisan. Kepala Pemerintahan Daerah dapat menetapkan, bahwa pemberitahuan itu dilakukan hanya dengan tulisan oleh orang-orang asing. Bila pemberitahuan dilakukan dengan lisan, dokumen yang dibuat untuk itu ditandatangani oleh pegawai; yang memberitahukan ikut menandatangani atau menerangkan tidak dapat menulis, dan dalam hal terakhir pegawai menerangkan tentang hal itu. Kesalahan-kesalahan dalam pemberitahuan umum dapat diperbaiki dengan izin kepala kantor.



Pasal 4. Pemberitahuan umum di tiap-tiap tempat diselesaikan: dengan membawa barang-barang pada tempat yang ditunjuk, dan dengan pemberitahuan yang dilakukan oleh nakhoda atau atas namanya, oleh agen-agen kapal kepada penerima barang-barang yang masih ada di kapal.

BAB II. PEMBONGKARAN KAPAL.



Pasal 5. Barang niaga tidak boleh dibongkar: sebelum pemberitahuan umum dilakukan; antara matahari terbenam dan terbit. Pembongkaran harus dilakukan dalam 8 hari sesudah kedatangan kapal. Kapal harus berlabuh untuk itu di tempat-tempat yang biasa dipergunakan. Semua barang yang dibongkar tanpa pengecualian, harus segera langsung dan melalui jalan-jalan yang biasa dibawa ke kantor pabean atau ke tempat lain yang ditunuk oleh kepala kantor. Akan tetapi kepada pengusaha-pengusaha dinas pelayaran kapal yang tetap, dapat diizinkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah untuk menimbun barang-barang yang dibongkar terlebih dahulu dalam persil-persil atau pekarangan-pekarangan yang ditutup, baik oleh pegawai maupun oleh pertgusaha-pengusaha, atau dalam perahu-perahu. Kepala kantor berwenang mengizinkan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam

Pasal ini dengan tindakan jaminan yang perlu untuk mencegah penyalahgunaan. Untuk kapal-kapal yang berlayar dalam dinas tetap, Menteri Keuangan dapat memberikan izin terus-menerus untuk menyimpang dari ketentuan pada alinea pertama. Untuk tempat-tempat, berkenaan dengan diadakannya pelabuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 keputusan tanggal 17 Agustus 1924 No. 6. (S. 1924-378.), yang memberlakukan “Reglemen Penimbunan Umum pelabuhan-pelabuhan usaha”, maka sebagai ganti peraturan-peraturan yang tersebut dalam

Pasal ini, berlaku

Pasal-

Pasal 5a, 5b, dan 5c.



Pasal 5a. Barang niaga tidak boleh dibongkar: sebelum pemberitahuan umum dilakukan; antara matahari terbenam dan terbit. Pembongkaran harus dilakukan dalam 8 hari sesudah kedatangan kapal. Kapal harus berlabuh untuk itu di tempat-tempat yang biasa dipergunakan. Semua barang yang dibongkar tanpa pengecualian, harus segera langsung dan melalui jalan-jalan yang biasa di bawa ke tempat-tempat yang ditentukan untuk penimbunan. Kepala kantor berwenang mengizinkan penyimpangan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam

Pasal ini dengan tindakan jaminan yang perlu untuk mencegah penyalahgunaan. Untuk kapal-kapal yang berlayar dalam dinas tetap, Menteri Keuangan dapat memberikan izin terus-menerus untuk menyimpang dari ketentuan pada alinea pertama, bila pembongkaran tidak boleh dimulai selain sesudah mendapat izin kepala kantor.



Pasal 5b. Penimbunan barang-barang yang dibongkar dilakukan: a. dalam gudang-gudang penimbunan dan atas pekarangan-pekarangan penimbunan, yang disewakan untuk keperluan itu oleh pengusaha pelabuhan kepada mereka yang berkepentingan; b. dalam gudang-gudang penimbun dan pekarangan-pekarangan penimbunan partikelir, jika hal itu terlebih dahulu disetujui oleh Kepala Pemerintah Daerah yang bersangkutan; satu dan lain dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor untuk memberi izin mengangkut barang-barang dengan segera tanpa ditimbun terlebih dahulu. Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf a dari alinea yang lalu dikunci oleh kedua pihak, yakni penguasa pelabuhan dan pabean, yang dimaksud pada huruf b ditutup oleh kedua pihak, yakni pihak dagang dan pabean. Di pekarangan-pekarangan penimbunan hanya boleh ditimbun barang-barang yang besar, dengan tidak mengurangi wewenang kepala kantor, tergantung dari besamya jaminan yang terdapat pada pekarangan penimbunan, untuk memberikan izin untuk menimbun juga barang-barang lain. Jika tidak ada kemungkinan untuk menimbun barang menurut alinea pertama dari

Pasal ini, kepala kantor dengan tindakan-tindakan yang perlu dapat memberikan izin untuk menimbun barang-barang di tempat lain. Gudang-gudang yang dimaksud pada huruf b dalam alinea pertama

Pasal ini dapat ditutup dan disegel oleh pegawai selama di dalamnya tidak dilakukan pekerjaan.



Pasal 5c. Barang-barang yang ditimbun dalam gudang-gudang perimbunan atau pekarangan penimbunan tidak boleh dibuka atau dikemas, selain jika diperlukan untuk pemeriksaan pegawai-pegawai. Akan tetapi kepala kantor berwenang dalam hal ini memberikan pengecualian jika ini perlu karena kerusakan atau sebab lain dan dengan pengertian, bahwa tidak akan dipamerkan. Gudang-gudang penimbunan dan pekarangan-pekarangan penimbunan hanya dibuka pada waktu jam kerja biasa dari pegawai-pegawai, kecuali dengan izin kepala kantor.



Pasal 6. Barang-barang harus diangkut dalam 8 hari oleh mereka yang berkepentingan dari kantor pabean atau tempat yang dimaksud pada

Pasal 5 alinea ketiga. Untuk barang-barang itu sebelumnya harus dilakukan pemberitahuan impor yang diperlukan. Kepala kantor berwenang memperpanjang jangka waktu itu. Barang-barang yang tidak diangkut pada waktunya, dianggap sebagai barang-barang yang tidak bertuan. Untuk tempat-tempat, berkenaan dengan diadakannya pelabuhan usaha sebagai yang dimaksud dalam

Pasal 1 dari keputusan tanggal 17 Agustus 1924 No. 6 (S. 1924-378), berlaku "Reglemen Penimbunan Umum pelabuhan-petabuhan usaha", maka sebagai ganti peraturan yang tersebut dalam

Pasal ini, berlaku

Pasal-

Pasal 6a, 6b, dan 6c.



Pasal 6a. Barang-barang harus diangkut dalam 8 hari dari gudang-gudang penimbunan dan pekarangan-pekarangan penimbunan oleh mereka yang berkepentingan. Untuk barang-barang itu sebelumnya harus dilakukan pemberitahuan impor yang diperlukan. Kepala kantor berwenang memperpanjang jangka waktu itu. Barang-barang yang tidak diangkut pada waktunya, dianggap sebagai barang-barang yang tidak bertuan.



Pasal 6b. Barang-barang dari peredaran bebas, yang tidak didatangkan melalui laut, tidak boleh ditimbun dalam gudang-gudang dan pekarangan-pekarangan, yang dimaksud pada

Pasal 5b, kecuali barang-barang itu ditujukan untuk dimuat berdasarkan Bab III. Akan tetapi barang-barang yang dimaksud terakhir tidak boleh ditimbun di gudang-gudang atau pekarangan-pekarangan penimbunan bersama-sama dengan barang-barang yang ditimbun menurut

Pasal 5b, kecuali jika diadakan pemisahan yang jelas antara dua jenis barang-barang itu.



Pasal 6c. Kepala kantor berwenang mencacah dan jika dianggap perlu memeriksa barang-barang yang ditimbun dalam gudang-gudang penimbunan atau pekarangan-pekarangan penimbunan. Maskapai-maskapai dan mereka yang bertugas menimbun atau mengurus barang-barang itu, wajib pada pencacahan ini, atas permintaan pegawai, menunukkan barang-barang atau koli itu. Mereka selanjutnya harus memberikan tenaga-tenaga pekerja yang dibutuhkan pada waktu pencacahan dilakukan, untuk memindahkan koli jika perlu. Jika mereka lalai memenuhi undangan itu setelah mereka diundang untuk itu oleh pegawai-pegawai, maka hal itu dilaksanakan atas biaya mereka.



Pasal 6d. (s.d.u. dg. S. 1936-702.) Dengan menyimpang dari ketentuan dalam

Pasal 6 alinea kedua dan

Pasal 6a, Menteri Keuangan dapat menunjuk tempat-tempat pemberitahuan yang diharuskan untuk mengangkut barang-barang yang dibongkar, juga suatu pemberitahuan untuk menimbun dalam entrepot umum, berdasarkan Bab IV reglemen A, atau suatu pemberitahuan pengangkutan terus dan pengangkutan berdasarkan Bab VI reglemen tersebut.*)

  • Dengan keputusan DVF dahulu tanggal 6 Januari 1937 No. DB 5/l/2, sebagaimana telah ditambah dengan keputusannya tanggal 1 Juli dan 15 Nopember 1937, No. DB 5/3/9 dan No. DA 23 a/4/13, yang ditunjuk sebagai tempat-tempat pemberitahuan yang diwajibkan untuk mengangkut (mengeluarkan) barang-barang yang dibongkar adalah pula:

a. pemberitahuan untuk menyimpan dalam entrepot umum berdasarkan Bab IV reglemen A: Gorontalo, Ternate, Naira (Bandaneira), Ambon, dan Kupang; b. pemberitahuan pengangkutan terus atau pengiriman (pengangkutan) berdasarkan Bab VI reglemen A: Uleelheue, Langsa, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Lingkas (Tarakan), Pangkalan Brandan, Tanjungbalai, Telok Nibung, Pakanbaru, Selatpanjang, dan Jambi (Karena Pontianak dan Banjarmasin telah dinyatakan sebagai kantor yang untuknya diberlakukan Reglemen A [UU No. 2/Drt/1951 dan UU No. 1/1952], maka tempat tempat tersebut di sini seharusnya dihapuskan). Di tempat-tempat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan dalam alinea yang lalu, yang diizinkan untuk penimbunan barang di entrepot umum, pengeluaran dari entrepot yang dimaksud, begitu juga dari gudang-gudang penimbunan atau dari gudang untuk barang-barang yang tidak bertuan dan dari pekarangan-pekarangan penimbunan dapat dilakukan dengan jalan pengangkutan terus atau pengangkutan berdasarkan Bab VI reglemen A.



Pasal 7. Dari barang-barang yang ditujukan untuk diangkut dengan perahu, yang dibawa melalui laut, ke suatu tempat yang tidak mempunyai kantor, pemberitahuan impor untuk dipakai, dilakukan sebelum kapal berangkat dan selambat-lambatnya dalam 8 hari sesudah kedatangan kapal itu. Kapal itu harus berlabuh atau ditambat di tempat-tempat yang biasa dipergunakan sejauh mengenai pelabuhan-pelabuhan usaha dan pada suatu tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor sejauh mengenai pelabuhan-pelabuhan lain. Kepala kantor dapat menuntut supaya barang-barang itu dibongkar. Ia berwenang, dengan tindakan-tindakan jaminan yang perlu untuk mencegah kecurangan, mengizinkan penyimpangan dari

Pasal ini.



Pasal 8. Pemberitahuan impor untuk dipakai, dibuat menurut cara yang ditetapkan dalam

Pasal 3, dengan pengertian bahwa untuk barang-barang penumpang selalu dapat dilakukan dengan lisan. Pemberitahuan itu memuat tempat, dari mana barang-barang didatangkan, jenis, banyaknya (dengan huruf), merek-merek dan nomor-nomor koli dan jenis barang-barang, demikian juga, mengenai barangbarang cair yang dibuat dengan alkohol sulingan, bukan minuman yang baik untuk diminum dengan langsung, yang untuk menghitung bea-masuknya dilakukan penjabaran menjadi kadar etil alkohol 50 % seimbang dengan kadar yang ditetapkan, kadar alkohol barang-barang cair itu pada suhu 15” dari termometer yang berbagian seratus (dengan huruf). Setelah itu, banyaknya dan harga barang-barang dan seberapa perlu kadar alkohol sulingan dicacah oleh salah seorang pegawai. Dalam menetapkan harga, sebagai pedoman dipergunakan daftar harga triwulanan, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dituruti peraturan-peraturan yang diberikan oleh Kepala Pemerintahan Daerah. Kadar alkohol sulingan untuk tiap-tiap himpunan barang yang sejenis dapat ditetapkan oleh pegawai menurut hasil pemeriksaan sebagian yang dipilihnya. Bea-masuk dihitung oleh penerima menurut pemberitahuan dan hasil pencacahan yang dimaksud dalam alinea-alinea yang lain. Bea-masuk setelah itu harus segera dibayar. Dari barang-barang yang busuk dan rusak, yang bea-masuknya dipungut atas dasar lain daripada menurut harganya, perbandingan bea-masuk yang harus dibayar dengan yang ditetapkan menurut tarif, harus seimbang dengan perbandingan harga entrepot terhadap harganya dalam keadaan tidak busuk, tidak rusak. Dari barang-barang, yang dibuktikan dengan meyakinkan penerima, bahwa barang-barang itu didatangkan dari dalam daerah pabean dan tidak dikenakan bea-masuk, tidak dibuat pemberitahuan impor untuk dipakai.



Pasal 8a. Pada impor untuk dipakai, barang-barang cair yang didatangkan dalam tahang-tahang, botol-botol atau guci, yang bea-masuknya dipungut menurut ukuran atau menurut banyaknya botol atau guci, dengan menyimpang sejauh yang ditetapkan pada

Pasal-

Pasal yang lebih dahulu, kepada yang berkepentingan diizinkan menyebutkan dalam pemberitahuan itujuga isi ruangan tahang-tahang atau banyaknya botol atau guci, yang perhitungan bea-masuk dilakukan dengan memperlakukan potongan yang dimaksud pada

Pasal 38 alinea ketiga reglemen A.

BAB III. PEMUATAN KAPAL.



Pasal 9. Dari barang niaga, yang ditujukan untuk dikirimkan melalui laut, dilakukan suatu pemberitahuan kepada penerima atau sejauh mengenai barang-barang, yang tidak disebut dalam tarif bea-keluar, kepada pegawai lain yang ditunjuk oleh Kepala Pemerintah Daerah. (s.d.u. dg. UU NO. 2/drt/l951 dan UUNO. 1/1952.) Surat pemberitahuan berisi: tempat tudjuan, djenis, banjaknja (dengan huruf), merek-merek dan nomor-nomor koli, serta djenis barang-barang menurut kebiasaan dalam perdagangan, dan untuk barang-barang jang dikenakan bea-keluar, baWakNa: a. djika harga guna menghitung bea-keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau oleh Pembesar jang ditundjuk olehnja, menurut ukuran dalam prijscourant atau daftar harga-harga termaksud dalam keputusan jang bersangkutan; b. djika bea-keluar harus dihitung dari harga ketika pengeluaran, menurut kebiasaan dalam perdagangan; c. djika bea-keluar dihitung lain daripada harga, menurut ukuran jang ditentukan untuk menghitung bea itu. Pemberitahuan dilakukan dengan lisan atau dengan tulisan dalam bahasa Indonesia. Kepala Pemerintahan Daerah dapat menetapkan, bahwa pemberitahuan itu oleh orang-orang asing hanya dapat dilakukan dengan tulisan. Bila pemberitahuan dilakukan dengan lisan, surat yang dibuat untuk itu ditandatangani oleh pegawai; yang memberitahukan ikut menandatangani atau menerangkan tidak dapat menulis, dalam hal terakhir pegawai menerangkan tentang hal itu. Pemberitahuan dilakukan sebelum barang-barang dimuat di darat atau - mengenai barang-barang yang dimuat di tempat lain - sebelum kapal melalui tempat yang ditunjuk untuk melakukan pemberitahuan. Kapal harus berlabuh atau ditambat di tempat-tempat yang biasa dipergunakan sejauh mengenai pelabuhan-pelabuhan usaha dan sejauh mengenai pelabuhan-pelabuhan lain, pada waktu tempat yang ditunjuk untuk itu oleh kepala kantor. Kepala kantor dapat menuntut supaya barang-barang itu dibongkar. la berwenang untuk mengizinkan penyimpangan dari

Pasal ini.



Pasal 10. Setelah pemberitahuan dilakukan, banyaknya dan harganya sejauh perlu ditetapkan oleh pegawai, dan bea-keluar harus dibayar menurut tujuan yang diberitahukan. Bila menurut tujuan yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya dikenakan bea-keluar, maka penerima dalam hal-hal, yang penagihan jumlah yang mungkin dikenakan atau akan dikenakan yang harus dipandang tidak cukup terjamin, dapat menagih jaminan yang memuaskannya, yang terdiri dari mempertaruhkan uang tunai atau surat-surat berharga yang oleh Menteri Keuangan dinyatakan boleh diterima, atau dari perikatan jaminan perseorangan. Setelah bea-keluar dibayar atau, bila tidak dikenakan bea-keluar, setelah pencacahan barang-barang, bila ditagih jaminan dan dalam hal lain jaminan itu dipertaruhkan, maka diberikan pas yang menyebutkan jangka waktu berlakunya, yang dapat diperpanjang oleh kepala kantor. Bila berdasarkan tujuan barang-barang yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya dipungut bea-keluar, maka pada pas ditetapkan jangka waktu, yang di dalamnya impor di tempat tujuan yang diberitahukan, harus sudah dibuktikan dengan memuaskan kepada penerima, dan jika tidak, maka bea-keluar, jika belum dibayar, ditagih dari yang memberitahukan, kecuali Menteri Keuangan memutuskan bahwa penagihan itu harus ditiadakan. Kalau dalam jangka waktu yang dimaksud pada alinea yang lalu dibuktikan sehingga meyakinkan penerima bahwa dengan menyimpang dari tujuan yang disebutkan pada pemberitahuan, impomya dilakukan di tempat lain yang terletak dalam daerah pabean, yang atas barang-barang yang diekspor dipungut bea-keluar, maka penagihan hanya dilakukan, jika - dan dari jumlah yang - di tempat impor pada ekspor kembali dari barang-barang itu dikenakan bea-keluar kurang daripada bea-keluar sepenuhnya di tempat ekspor setelah dikurangi dengan bea-keluar yang mungkin sudah dibayar di tempat itu untuk barangbarang itu. Pas itu harus melindungi pengangkutan ke kapal dan pemuatan dalam kapal yang akan mengangkut barang-barang itu melalui laut.



Pasal 11. Orang-orang yang mendapat izin dari penerima, sejauh mengenai barangbarang yang disebut dalam tarif bea-keluar, sebagai pengganti penyerahan dari suatu pemberitahuan sebagai yang dimaksud dalam

Pasal 9 pada pemeriksaan, dapat menyerahkan pemberitahuan sementara rangkap dua, yang diambilnya dari buku-daftar yang contohnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang diisi dan dikerjakan dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang disebutkan dalam contoh itu. Sebelum buku-daftar dipergunakan, tiap-tiap pemberitahuan yang ada di dalamnya harus ditandaskan oleh penerima. Buku-daftar itu tiaptiap tahun diperbarui dan segera setelah tidak dipergunakan lagi atau setelah semua pemberitahuan dipergunakan, diserahkan di kantor penerima. Satu lembar dari pemberitahuan-pemberitahuan yang dimaksud dalam alinea yang lalu, sehabis pemeriksaan, dikembalikan dan dibubuhi pas untuk tujuan yang tersebut dalam

Pasal 10 alinea terakhir, dan yang menyebutkan jangka waktu berlakunya pas itu, yang dapat diperpanjang oleh kepala kantor. Untuk tiap-tiap himpunan barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa berdasarkan

Pasal 9, selambat-lambatnya pada hari kedelapan sesudah diserahkan untuk diperiksa pada kantor penerima, dilakukan suatu pemberitahuan sebagai yang dimaksud dalam

Pasal 9 dan yang menyebutkan pemberitahuan-pemberitahuan sementara yang bersangkutan. Bea-keluar menurut tujuan yang diberitahukan harus dibayar pada penyerahan pemberitahuan itu menurut hitungan penerima. Bila menurut tujuan yang diberitahukan tidak atau tidak sepenuhnya dikenakan bea-keluar, pemberitahuan yang dimaksud dalam alinea yang lalu diserahkan dengan menerima bukti dari penerima, yang menyebutkan jangka waktu sebagai yang dimaksud dalam

Pasal 10 alinea keempat. Pemungutan bea-keluar barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa berdasarkan

Pasal ini, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada hari penyerahan untuk diperiksa.



Pasal 12. Pada hari Minggu dan antara matahari terbenam dan terbit, barang-barang tidak boleh dikirimkan dengan kapal (perahu) atau dimuat tanpa izin kepala kantor. Tanpa izin serupa itu, pemuatan di darat dalam perahu lain daripada perahu perahu muatan hanya boleh dilakukan di tempat-tempat yang biasa dipergunakan.



Pasal 13. Dengan mengindahkan peraturan-peraturan dari kepala kantor dapat dimuat kembali: a. barang-barang yang salah dibongkar; b. barang-barang, yang karena perairan pelabuhan di tempat tujuan bergelora, dibongkar di suatu tempat lain untuk diangkut dari tempat itu ke tempat tujuannya. Ketentuan-ketentuan dari

Pasal 9 dan

Pasal 10 tidak berlaku di Indonesia untuk pengangkutan hasil-hasil negara yang tidak dikenakan bea-masuk atau bea keluar, kecuali gambir, alkohol sulingan, dan tembakau, (*) *

Pasal 13 alinea terakhir tidak berlaku pada pengangkutan di Indonesia dan barang-barang yang ekspornya dilarang atau dibatasi berdasarkan "Ordonansi Ekspor Krisis 1939"

Pasal 1 (S. 1939-639.).



Pasal 13a. Untuk barang-barang yang berjumlah kecil yang dikenakan bea-keluar dan dikirimkan ke tempat yang terletak dalam daerah pabean, kepala kantor dapat mengizinkan bila baginya tidak ada kesangsian tentang tujuan yang bebas bea, bahwa ketentuan dalam

Pasal 10 tentang barang-barang sedemikian tidak usah diturut dan diperbuat sebagai yang ditetapkan untuk barang-barang yang tidak dikenakan bea-keluar.

BAB IV. KEBERANGKATAN KAPAL.



Pasal 14. Sebelum kapal niaga berangkat, nakhoda atau atas namanya agen-agen kapal memberitahukan maksud itu di kantor penerima, dengan menerangkan ke mana kapal itu akan berangkat, dan mengambil kembali pemberitahuan-pemberitahuan umum yang diserahkan menurut

Pasal 1 alinea kedua yang bersangkutan dengan barang-barang yang akan dibongkar di tempat lain, atau ia menerima suatu petikan yang ditandatangani oleh penerima dari pemberitahuan-pemberitahuannya yang memuat barang-barang yang tidak dibongkar. Sebelum berangkat ke luar daerah pabean, bila diminta, nakhoda kapal harus menunjukkan barang-barang yang seharusnya masih ada di kapalnya.



Pasal 15. Kapal niaga tidak boleh berangkat, sebelum diserahkan kepada syahbandar - atau bila tidak ada syahbandar, penerima merangkap jabatan itu - sebelum nakhoda mempunyai suatu bukti dari penerima, bahwa telah dipenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bea-masuk dan bea-keluar, atau bahwa agen-agen kapal atau orang-orang lain bersedia menanggung dengan cara yang memuaskan penerima denda-denda yang duatuhkan pada nakhoda itu. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kapal-kapal pribumi yang berlayar dengan pas tahunan, pun juga tidak untuk kapal-kapal yang berlabuh tidak lebih lama dari 48jam di suatu tempat dan di tempat itu juga tidak memuat atau membongkar barang niaga.



Pasal 16. Di antara tempat letaknya kantor dan laut, antara mataha terbenam dan terbit barang niaga tidak boleh diangkut dengan perahu-perahu, untuk hal mana keterangan yang dimaksud dalam

Pasal yang lain tidak diberikan. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang memuat penetapan lapangan-lapangan terbang yang dapat memenuhi syarat-syarat pabean, demikian juga penetapan tarif-tarif sewa gudang. Dengan Keputusan Pemerintah tanggal 11 Mei 1932 No. 34 (S. 1932-214.), sebagaimana telah diubah terakhir dengan S. 1938-549 ditentukan: Pertama: Untuk melaksanakan ketentuan dalam

Pasal 2 alinea kedua, dari ordonansi tanggal 26 Nopember 1931 (S. 1931-471.) ditetapkan lampiran No. 1 yang dilampirkan pada keputusan ini, yang dalam lajur pertama memuat lapangan-lapangan terbang tempat syarat-syarat pabean dapat dipenuhi dan, dalam lajur kedua, kedua reglemen yang dilampirkan pada Ordonansi Bea, atau bagianbagiannya yang berlaku untuk tiap-tiap lapangan itu. Kedua: dicabut dg. S. 1.938-549. Ketiga : Untuk melaksanakan ketentuan dalam

Pasal 15 alinea kelima Ordonansi Bea dan dalam

Pasal 24 reglemen A yang dilampirkan pada ordonansi itu, ditetapkan lampiran III, yang dilampirkan pada keputusan ini, yang memuat tarif-tarif sewa gudang untuk penyimpanan barang barang yang tidak bertuan dan untuk penimbunan barang-barang dalam entrepot umum, demikian juga peraturan-peraturan umum mengenai sewa itu. Keempat: Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Juni 1932. Lampiran No. 1.*

  • Ditetapkan lagi dengan surat keputusan Menteri Keuangan tertanggal 6 Juli 1959 No. Peu/VI/KB/l/18.

PENERBANGAN.

Penunjukan lapangan-lapangan terbang, yang dapat memenuhi syarat-syarat pabean dan reglemen-reglemen atau bagian-bagian reglemen-reglemen yang dilampirkan pada “Ordonansi Bea “, sebagaimana ordonansi ini telah diumumkan lagi dengan ordonansi tanggal 26 Nopember 1931 (S. 1931-47 1.), yang berlaku untuk tiap-tiap lapangan itu.

Medan (Polonia) reglemen A Pakanbaru (Simpang Tiga) reglemen A Palembang (Talang Betutu) reglemen A Tanjungpandan (Bulukumbang) reglemen B Jakarta (Kemayoran) reglemen A Semarang (Kalibanteng) reglemen A Surabaya (Waru) reglemen A Denpasar (Tuban) reglemen B Kupang (Penfui) reglemen B Makassar (Mandai) reglemen A Balikpapan (Sepinggan) reglemen A Pangkalpinang (Pangkalpinang) reglemen B


Lampiran No. III (b)

SEWA GUDANG.

Tarif-tarif sewa gudang untuk penyimpanan barang-barang yang tidak bertuan dan untuk penimbunan barang-barang dalam entrepot umum dan peraturan-peraturan umum mengenai sewa itu.

(1) Banyaknya sewa: a. untuk barang-barang yang mudah terbakar atau oleh karena sebab lain membahayakan atau merusak ruangan atau barang-barang yang ditimbun di dalamnya: 1. di Jakarta, Surabaya, Semarang, Makassar, Cirebon, dan Palembang, 90 sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari; 2. di tempat-tempat di Karesidenan Sumatera Timur, 1 gulden 28 sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari; 3. di tempat lain 45 sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari;

b. untuk semua barang-barang lain: 1. di Jakarta, Surabaya, Semarang, Makassar, Cirebon, dan Palembang, 60 sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari; 2. di tempat-tempat di Karesidenan Sumatera Timur, 1 gulden 5 sen tiap-tiap meter kubik tiap tiap hari; 3. di tempat lain 30 sen tiap-tiap meter kubik tiap-tiap hari.

(2) Jumlah minimum yang harus dibayar untuk tiap-tiap pelunasan sewa gudang 2 gulden, pecahan dari sen dihitung penuh.

(3) Kepala kantor bea dan cukai, yang keputusannya dapat dimintakan banding kepada Menteri Keuangan, mempertimbangkan sejauh perlu, barang-barang yang harus dipandang berbahaya karena mudah terbakar sendiri atau karena sebab lain membahayakan atau merusak ruangan-ruangan atau barang-barang yang ditimbun di dalamnya.

(4) Isi kubik dihitung dari ukuran panjang, lebar, dan tinggi, yang terbesar dari tiap-tiap koli atau, untuk barang-barang yang tidak dikemas, dari tiap-tiap kumpulan, Bagian desimeter kubik dihitung satu desimeter kubik penuh.

(5) Hari penimbunan dan hari pengeluaran masing-masing dihitung sehari penuh. sebagai hari pengeluaran dipandang hari penyerahan pemberitahuan untuk itu.

(6) Pembayaran sewa gudang harus dilakukan pada saat penyerahan pemberitahuan pengeluaran. Jika pengeluaran tidak dilakukan selambat-lambatnya pada hari kedua sesudah pembayaran itu - hari Minggu tidak dihitung -, maka pembayaran harus ditambah sebelum dikeluarkan.

(7) Untuk barang-barang yang ada dalam entrepot pada penghabisan tahun sewa gudang sampai dengan 31 Desember harus ditagih pada tanggal 1 Januari berikutnya. Jika tidak dibayar dalam waktu 3 bulan sesudahnya, maka barangbarang itu dipandang sebagai tidak bertuan.