Ordonansi Perusahaan Asuransi Jiwa

Ordonansi Perusahaan Asuransi Jiwa
(Ordonnantie op het Levensverzekeringbedrijf)
(Ord. 15 April 1941) S. 1941-101. (mb. 1 Mei 1941.)

BAB I. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. Sub 1. Rumusan Pengertian Dan Ketentuan-ketentuan Pengantar.

Pas. 1. (1) Dalam ordonansi ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang dimaksudkan dengan: a. perjanjian-perjanjian asuransi jiwa, perjanjian-perjaroian untuk mengadakan pembayaran-pembayaran uang dengan memperoleh premi dan berhubungan dengan hidup atau matinya orang, perjanjian-perjanjian asuransi ulang termasuk di dalamnya, dengan pengertian, bahwa perjanjian-perjanjian asuransi kecelakaan tidak dianggap sebagai asuransi jiwa; (Levensv. la, 5.) b. premi, tiap-tiap jumlah uang yang harus dibayar sekaligus atau secara berkala dengan nama premi, sumbangan, simpanan, iuran atau uang pembelian atau dengan nama lain apa pun; (Levensv. lb.) c. perusahaan asuransijiwa, perusahaan yang mengadakan perjanjian asuransi jiwa sebagai perusahaan dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian asuransi jiwa sebagai perusahaan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, meskipun dengan demikian tidak bertujuan untuk memperoleh laba; (Levensv. 21.) d. pengasuransi, perusahaan yang menalankan perusahaan asuransi jiwa dan memiliki surat keterangan seperti yang dimaksud dalam pasal 14; (Levensv. 3.) e. perusahaan-perusahaan gotong-royong, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa timbal-balik atau perusahaan-perusahaan saling menjamin, yang bertujuan mejalankan perusahaan asuransi jiwa. (2) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Untuk penerapan ordonansi ini dan peraturanperaturan pelaksanaannya, maka terjadinya suatu perjanjian asuransi jiwa dengan seorang yang bertempat tinggal atau berkedudukan di sini atau pengambilalihan suatu perjanjian asuransi jiwa dari seorang semacam itu, termasuk dalam arti mengadakan perjanjian asuransi jiwa di sini, akan tetapi jika pengadaan perjanjian asuransi jiwa dilakukan dengan orang yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia atau pengambilalihan perjanjian asuransi jiwa dilakukan dari seorang semacam itu, maka tidak dikenakan peraturan-peraturan itu. (3) Dalam penerapan ordonansi ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka dalam arti yang berpiutang (kreditur) termasuk juga mereka yang sekarang atau di kemudian hari memperoleh hak dari orang yang telah mengadakan perjanjian asuransi jiwa dengan pengasuransi. (Levensv. 4b.)

Pasal 2. Ordonansi ini tidak berlaku terhadap: (Levensv. 6.) a. Bank Asuransi Pemerintah; b. dana-dana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang semata-mata dimaksud untuk keuntungan mereka yang mengabdi kepada Pemerintah atau mengambdi kepadanya ataupun dari jabatan yang telah mereka tinggalkan; c. dana-dana yang terikat kepada seorang atau beberapa pengusaha yang mengumpulkan uang, yang semata-mata atau terutama diperuntukkan bagi orang-orang yang bekerja pada pengusaha-pengusaha itu atau pernah bekerja pada mereka atau ahli waris mereka; d. Dihapus dg. S. 1949- 392.

Pasal 3. (1) Perusahaan asuransi jiwa tidak kehilangan sifatnya sebagai asuransi jiwa, bila di samping perjanjian-perjanjian asuransi jiwanya selain kewajiban-kewajiban seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a, diterima kewajibankewajiban yang bersifat lain. (Levensv. 2 2.) (2) Bila ada keragu-raguan apakah suatu perbuatan atau suatu rangkaian perbuatari merupakan pelaksanaan perusahaan asuransi jiwa atau tidak, ataupun pelaksanaan perusahaan lain beserta perusahaan asuransi jiwa, maka hal itu diputuskan oleh Kamar Asuransi seperti yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dengan tidak mengurangi hak naik banding kepada Directeur van Justitie (Menteri Kehakiman). (Levensv. 10

Sub. 2. Kamar Asuransi

Pasal 4. (1) Ada suatu Kamar Asuransi yang di tugaskan untuk mengawasi perusahaan asuransi jiwa atas nama pemerintah. (2) Kamar Asuransi adalah badan hukum yang didirikan oleh penguasa umum; kamar itu berkedudukan di Jakarta. (3) Pertemuan-pertemuan Kamar Asuransi itu tidak terbuka untuk umum. (Levensv. 321.) (4) Dengan peraturan pemerintah ditetapkan instruksi untuk kamar itu. (S. 1941-113; Levensv. 8.)

Pasal 5. (1) Kamar Asuransi ini terdiri dari paling sedikit lima dan paling banyak sembilan anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal (Pemerintah). Dari anggota-anggota itu ditunjuk olehnya seorang Ketua beserta seorang anggota yang diberi kuasa. (2) Anggota yang dikuasakan diberi tugas dengan keloatan sehari-hari dan mewakili Ketua dalam hal ia tidak ada. (3) Kamar itu dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal. (4) Anggota yang dikuasakan, sekretaiis dan pegawai-pegawai Kamar Asuransi adalah pegawai-pegawai negeri. (5) Sebelum menerima jabatan mereka, anggota-anggota, sekretaris dan pegawai-pegawai Kamar itu mengangkat sumpah atau janji yang formulirnya ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.

Pasal 6. (1) Bagi anggota-anggota, sekretaris, pegawai dan personil lain Kamar Asuransi dilarang dengan suatu cara terikat, atait lain daripada sebagai pihak kreditur karena perjanjian-perjanjian asuransi jiwa, mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan yang melakukan perusahaan asuransi jiwa. (2) Larangan dalam ayat (1)juga berlaku terhadap suami atau istri orang yang dimaksud dalam ayat itu. (3) Orang yang dimaksud dalam ayat (1) yang karena perkawinan, hibah, warisan atau hibah wasiat, berada dalam keadaan yang dilarang oleh pasal ini, wajib menghentikan keadaan itu secepatnya seperti yang dimungkinkan menurut akal sehat.

Pasal 7. (1) Kamar Asuransi tiap-tiap tahun memberi laporan mengenai pekerjaanpekerjaannya kepada Gubernur Jenderal. (2) Dalam laporan itu tidak dimuat nasihat-nasihat yang diberikan olehnya tetapi tidak diumumkan, pun tidak dicantumkan di dalamnya keterangan-keterangan lain selain yang diberikan berdasarkan pasal 39. (3) Laporan itu harus diumumkan. (4) Suatu pendapat mengenai suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu, tidak diberitakan dalam laporan itu. (Levensv. 33.)

Pasal 8. Setiap kali Kamar Asuransi itu dalam melakukan tugas yang diberikan kepadanya pergi dengan permohonan kepada hakim yang ber-wenang, permohonan itu tidak perlu ditandatangani oleh seorang pengacara.

Pasal 9. (1) Kamar Asuransi berwenang untuk mendengar para saksi dan para ahli, dan bila perlu, memanggil mereka untuk itu. Para saksi dan para ahh itu masingmasing wajib memberi keterangan yang sebenar-benarnya atau memberikan secara lisan atau tertulis jasa jasa yang diminta dari mereka. (2) Pemanggilan dilakukan dengan surat dinas tercatat dengan menentukan di dalamnya, tempat, hari dan jam. Mereka yang dipanggil wajib menghadap. (3) Bila saksi atau ahli tidak muncul tanpa terbukti adanya halangan yang sah, Kamar Asuransi memanggilnya sekali lagi dan ia dapat menggunakan cara paksa (dengan bantuan Alat Negara) untuk menghadapkan orang yang dipanggil. (4) Kamar Asuransi berwenang untuk minta agar para saksi dan para ahli itu masing-masing mengangkat sumpah untuk mengatakan seluruh kebenaran, tidak lain daripada yang sebenarnya atau untuk memberi laporan menurut apa yang sesungguhnya mereka ketahui. (Levensv. 30; Ord. levensv. 113.)

Pasal 10. (1) Tentang hal mendengar para saksi dan para ahli dibuat suatu berita acara oleh sekretaris; berita acara ini selain memuat nama-nama dan nama-nama depan, pekerjaan, umur dan tempat tinggal orang-orang yang harus didengar dan sumpah atau janji yang mereka berikan, juga isi dari apa adanya mengenai keterangan, yang telah mereka berikan. (2) Berita acara akan dibacakan di hadapan mereka yang didengar. la diperholehkan menga(takan perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan seperti yang dianggapnya perlu; perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan ini akan dicatat di bawah atau di pinggir kesaksian atau keterangannya dan akan dibacakan di hadapannya. (3) Berita acara ini akan ditandatangani oleh orang yang didengar beserta oleh ketua Kamar Asuransi dan sekretaris; catatan-catatan yang mungkin ada di pinggir berita acara itu akan mereka paraf. (4) Berita acara yang dibuat oleh sekretaris mencantumkan pemberitahuan, bahwa hal itu dibuat atas sumpah yang dilakukan pada permulaanjabatannya itu.

Pasal 11. (1) Kamar Asuransi berwenang untuk memberikan para saksi dan para ahli ganti rugi beserta penggantian biaya-biaya perjalanan, atas dasar apa yang ditentukan untuk para saksi dan para ahli dalam urusan-urusan perdata di hadapan pengadilan-pengadilan Eropa. (S. 1851-27; Levensv. 30".) (2) Tentang pemberian ganti rugi demikian dan penggantian-penggantian lainnya yang dibebankan kepala Negara, dicantumkan dalam berita acara itu.

Pasal 12. (1) Kamar Asuransi ber-wenang menyerahkan kewajiban untuk mendengar para saksi dan para ahli kepada salah seorang anggotanya atau bila tempat tinggal saksi atau ahli itu jauh, juga kepada residentierechter (hakim pengadilan negeri) tempat tinggalnya, atau bila mengenai yang di luar Jawa dan Madura kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat. (Levensv. 3010.) (2) Pasal-pasal 9, 10 dan 11 dalam hal-hal itu berlaku dengan pengertian, bahwa pada pendengaran oleh residentierechter, berita acara itu dibuat oleh panitera, dan bahwa bila pendengaran itu dilakukan oleh seorang anggota Kamar Asuransi di luar Jakarta ataupun oleh Kepata Pemerintahan Daerah setempat, pembuatan berita cara itu ditugaskan kepada seorang pegawai yang berwenang untuk membuat berita acara pegawai negeri yang disumpah, ataupun dapat juga dilakukan oleh anggota itu sendiri.

Pasal 13. (1) Kamar Asuransi berwenang untuk melihat buku-buku dan surat-surat lainnya dari suatu perusahaan yang melakukan usaha asuransi jiwa, atau menunjuk orang-orang untuk melihatnya dengan kuasa penuh secara tegas dan khusus. (2) Barangsiapa yang padanya ada buku-buku atau surat-surat yang dimaksud dalam ayat (1), bila diminta, wajib membukanya. (3) Orang-orang yang dikuasakan untuk melihat buku-buku dan surat-surat dengan orang-orang yang menyertainya, setiap saat diperbolehkan masuk ke tempat buku-buku dan surat-surat itu ada atau diperkirakan ada. (4) Bila mereka ditolak untuk masuk, juga setelah memperlihatkan surat kuasa mereka, maka mereka masuk, bila perlu, dengan cara paksa. (Levensv. 31; Ord. levensv. 113.)

Sub. 3. Pengakuan Sebagai Penanggung (Pengasuransi).

Pasal 14. (1) (s.d.u. dg. S. 1949-392.) Di Indonesia dilarang melakukan perusahaan asuransi jiwa tanpa mempunyaj suatu surat keterangan yang berkenaan dengan hal itu yang berisi pengakuan sebagai pengasuransi seperti yang dimaksud dalam ayat (2). (2) Surat keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hubungan, baik dengan penyelenggaraan perusahaan asuransi jiwa di negeri ini, yang dalam hal itu mempergunakan huruf A, maupun yang hanya mempunyai hubungan dengan penyelesaian perjanjian-perjanjian asuransi jiwa di negeri ini, yang dalam hal itu mempergunakan huruf B. (3) Surat keterangan itu diberikan oleh Kamar Asuransi dan diumumkan olehnya dengan mencantumkan huruf keterangan itu dan pelaksanaan perusahaan yang berkaitan dengan itu, nama dan tempat kedudukan pengasuransinya dan, bila ia berkedudukan di luar Indonesia, juga nama perwakilannya di Indonesia dan tempat kedudukan atau domisili yang telah dipilihnya. (4) Surat keterangan atas permohonan tertulis pengasuransi yang berkepentingan dapat ditarik kembali oleh Kamar Asuransi dan penarikan kembali itu diunumkan olehnya. Berlakunya surat keterangan itu dihapus pada saat penarikan kembali itu. (5) Terhadap keputusan atau ketetapan Kamar Asuransi yang mengandung penolakan penarikan kembali, perusahaan itu dapat naik banding pada Hoofd van het departement van Justitie (Menteri Keliakiman) dengan menggunakan surat banding yang memuat alasan-alasannya. Banding demikian juga terbuka bila Kamar menolak untuk memberi penetapan atau keputusan, demikian pula bila atas permohonan tertulis untuk penarikan kembali surat keterangan tidak diambil keputusan dalam waktu 100 hari setelah penerimaan permohonan itu. Banding itu harus dimasukkan dalam 60 hari setelah hari pemberitahuannya kepada perusahaan itu tentang keputusan atau ketetapan atau penolakan untuk mengambil keputusan atau penetapan itu, ataupun bila tidak diambil keputusan dalam 60 hari setelah habis jangka waktu 100 hari tersebut, dengan tidak mengurangi wewenang pejabat tersebut untuk tidak memberlakukan ketentuan ini, bila ia berpendapat, bahwa perusahaan itu menurut akal sehat tidak dapat mengajukan banding itu.

Pasal 15. Untuk memperoleh surat keterangan, seperti yang ditnaksud dalam pasal 14 ayat (1) perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, yang ingin melakukan perusahaan asuransi jiwa, harus memperlihatkan kepada Kamar Asuransi: a. akta pendirian, anggaran dasar dan peraturan-peraturan selanjutnya yang digunakan untuk menguasai perusahaan itu; b. tanda-tanda bukti, pertelaan-pertelaan dan surat-surat yang diuraikan dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah; (Verord. levensv. 2-7.) c. keterangan-keterangan lebih lanjut yang oleh Kamar dianggap perlu untuk mengambil keputusan. (Levensv. 17.)

Pasal 16. Hapus karena mengenai wilayah Kerajaan Belanda.

Pasal 17. Hapus karena mengenai wilayah Kerajaan Belanda.

Pasal 17a. (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Untuk memperoleh surat keterangan yang memakai huruf B seperti yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), tidak dipersyaratkan untuk memperlihatkan surat-surat yang dimaksud dalam pasal 15 huruf a dan b.

Pasal 18. Kepada perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia yang melakukan atau ingin melakukan perusahaan asuransi jiwa di negara ini, tidak diberikan surat keterangan seperti yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), selama oleh perusahaan itu tidak dipenuhi kewajiban yang dimaksud dalam pasal 19 huruf a. (Verord. levensv. 4, 20.)

Pasal 19. (s.d.u. dg. S. 1949-392.) Perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia yang melakukan perusahaan asuransijiwa di negara ini, atau mempunyai surat keterangan seperti yang dimaksud dalam pasal 14, wajib: a. menguasai suatu kekayaan di negara sebesar: I. 500.000 gulden, bila perusahaan-perusahaannya di negara ini mengadakan perjanjian-perjanjian asuransi jiwa atau mempunyai surat keterangan seperti yang dimaksud dalam pasal 14 yang mempergunakan huruf A; II. Jumlah premi-premi berkala, yang dalam tahun buku yang lampau dapat ditarik dari perusahaannya di negara ini, dengan maksimum 500.000 gulden, bila perusahaan-perusahaannya di negara ini hanya melakukan penyelesaian-penyelesaian perjanjian-perjaroian asuransi jiwa atau mempunyai surat keterangan yang dimaksud dalam pasal 14 yang mempergunakan huruf B; b. membuktikan bahwa kewajiban-kewajiban yang dimaksud huruf a telah dipenuhi, setiap kali dikehendaki I,h Kamar Asuransi.

BAB II. ORGANISASI PARA PENGASURANSI. Sub. 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 20. Perusahaan asuransi jiwa semata-mata hanya boleh dilakukan oleh perseroan-perseroan terbatas, maskapai bersama dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan oleh maskapai andil Indonesia, yang dalam hal itu perusahaan-perusahaan tersebut adalah badan hukum menurut hukum di tempat kedudukannya. (Levensv. 91.)

Pasal 21. (1) Pengasuransi-pengasuransi yang bekerja di Indonesia tidak diperkenankan Melakukan usaha lain di samping perusahaan asuransi jiwa. (Levensv. 92.) (2) Apa yang ditentukan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap pengasuransipengasuransi, yang tidak -engadakan perjanjian- perjanjian lain dari asuransi jiwa kecuali perjanjian-perjanjian asuransi ulang.

Sub. 2. Ketentuan-ketentuan Khusus Untuk Pengasuransi-pengasuransi Yang Berkededukan Di Indonesia.

Pasal 22. (1) Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam paragraf ini semata-mata hanya berlaku terhadap pengasuransi-pengasuransi yang berkedudukan di Indonesia. (2) Pasal-pasal 26, 27 dan 28 tidak berlaku terhadap maskapai andil Indonesia.

Pasal 23. (1) Akta pendirian suatu maskapai gotong -royong harus memuat anggaran dasarnya; Ia dibuat dalam bahasa Indonesia. (Levensv. 13.) (2) Para pengurusnya wajib mendaftarkan akta pendiriannya dalam 14 hari setelah hari penandatanganan dalam register yang diselenggarakan untuk itu oleh Kamar Asuransi; pendaftaran ini ditakukan secara cuma-cuma. (Levensv. (3) Register itu dapat dilihat di kantor Kamar secara cuma -cuma oleh setiap orang. Siapa pun atas biayanya dapat memperoleh petikan atau salinannya. (4) Apa yang ditentukan dalam pasal ini mengenai akta pendirian, berlaku juga untuk perubahan akta itu.

Pasal 24. (1) Maskapai bersama mempunyai modal jaminan yang terbagi dalam saham-saham; saham-saham ini dapat dikeluarkan baik kepada anggota-anggota maupun bukan anggota. (Levensv. 141.) (2) Hanya mereka yang telah mengadakan perjanjian asuransi jiwa dengan suatu perusahaan asuransi jiwa, dapat merdadi anggota perusahaan itu. (3) Pengurus suatu maskapai bersama dapat seluruhnya atau sebagian ditugaskan kepada orang-orang lain yang bukan anggota.

Pasal 25. Hak-hak dan kewajiban orang-oraitg Indonesia yang masuk merdadi anggota atau ikut menjadi pengurus suatu maskapai bersama ditentukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal 26. (1) Saham-saham atas-tunjuk dalam modal yang ditempatkan atau dalam modal jaminan seorang pengasuransi hanya dapat dikeluarkan setelah penyetoran jumlah penuh saham itu dalam kas pengasuransi itu. (Levensv. 142.) (2) Saham-saham dalam modal perusahaan atau dalam modal jaminan seorang hanya boleh dikeluarkan atas nama paling sedikit sepersepuluh bagian dari saham -saham yang tidak disetor penuh, pengasuransi yang tidak disetor penuh, harus disetor dalam kas pengasuransi. (Ord. levensv. 27; Levensv. 143.) (3) Setiap penyerahan kepada pengasuransi dari saham-saham yang tidak disetor penuh dalam modal mereka, batal demi hukum. Saham-saham yang telah disetor penuh dalam modal, hanya dapat diperoleh oleh pengasuransi untuk rekeningnya sendiri dengan alas-hak yang tidak cuma-cuma setelah mendapat izin dari Kamar Asuransi dan paling besar sampai jumlah yang ditentukan dalam akta pendirian. (4) Penyetoran untuk saham-saham yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) dengan cara lain daripada dengan alat pembayaran yang sah tidak diperkenankan, kecuali setelah memperoleh izin dari Kamar Asuransi. (Ord. levensv. 23.)

Pasal 27. (1) Selama saham-saham yang ditempatkan belum disetor, maka oleh pengurus dari pengasuransi diselenggarakan register yang memuat nama semua pemegang saham yang tidak disetor penuh, dengan menyebutkan jumlah yang disetorkan.atas masing-masing saham. (2) Register itu, dengan memperhatikan petunjuk yang diberikan oleh Kamar Asuransi, selalu diisi secara teratur. (3) Dalam register itu dicatat tiap-tiap pemberian pelepasan pertanggung-jawaban untuk penyetoran-penyetoran yang belum dilakukan. (4) Register itu diletakkan oleh pengurus di kantor pengasuransi untuk dilihat oleh setiap orang. Tiap-tiap orang atas biaya sendiri dapat memperoleh petikan atau salinannya. (Ord. levensv. 23, 111.)

Pasal 28. (1) Penyerahan saham-saham atas-nama dilakukan baik dengan penyerahan akta pengoperan kepada pengasuransi, ataupun dengan pengakuan secara tertulis atas pengoperan itu oleh pengasuransi. (2) Dalam hal penyerahan saham-saham yang tidak disetor penuh, dalam register yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dicatat juga hari penyerahan itu. (3) Sebagai hari penyerahan berlaku hari pelaksanaan penyerahan pemberitahuan tertulis yang diinaksud dalam ayat (1), ataupun hari pengiriman pengakuan yang dimaksud dalam ayat itu. (4) Juga setelah penyerahan saham yang tidak disetor penuh, tiap-tiap pemegang saham yang terdahulu bertanggungjawab secara tanggung-renteng terhadap pengasuransi mengenai jumlah yang masih harus disetorkan atas itu. (5) Pelepasan dari tanggungjawab yang dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat diberikan bila tidak dalam hubungan dengan peralihan saham. Pelepasan ini tidak diberikan oleh para pengurus, dan oleh Para komisaris pengasuransi bila ada. (6) Mengenai pelepasan seorang pemegang saham yang terdahulu dari tanggung-jawabnya yang dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada Kamar Asuransi. (7) Pelepasan itu tidak berlaku terhadap penyetoran-penyetoran, jika sekiranya dikeluarkan dalam setahun, terhitung dari hari penyerahannya. (8) Pelepasan itu membebaskan pemegang-pemegang saham lainnya, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (7). (9) Bila seorang pemegang saham yang terdahulu telah membayar, maka ia mendapat hak-hak, yang akan diberikan oleh pengasuransi kepada para pemegang saham yang kemudian. (Ord. levensv. 23.)

Pasal 29. (1) Kewajiban penyetoran saham untuk modal pengasuransi tidak sekali-kali berlaku untuk perjumpaan utang (perbandingan utang). (2) Pembayaran kembali saham-saham, termasuk juga tiap-tiap pengembalian seluruhnya atau sebagian dari apa yang telah disetor alas saham-saham, tidakboleh dilakukan kecuali dalam hal-hal yang ditunjuk dengan peraturan pemerintah.

Pasal 30. Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah diberikan peraturan-peraturan berhubungan dengan besarnya modal yang ditempatkan atau modal jaminan dari para pengasuransi dan hal lain yang berhubungan dengan penempatan modal. (Ord. levensv. 36.)

Pasal 31. Para pengasuransi wajib melangsungkan tahun bukunya dari tanggat 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (Levensv. 22, 111.)

Pasal 32. (1) Dalam hal pendirian perusahaan-perusahaan baru, yang bertujuan untuk melakukan usaha asuransi jiwa, para pendiri berwenang untuk menyerahkan akta rancangan yang berhubungan dengan pendirian itu kepada pendapat Kamar Asuransi. (2) Bila Kamar Asuransi telah menyatakan tidak mempunyai keberatan terhadap akta rancangan yang dimaksud dalam ayat (1), atau bila telah dipermtungkan sepenuhnya keberatan-keberatan yang diajukan oleh Kamar, surat keterangan yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) tidak dapat ditolak atas dasar keberatan terhadap aktanya yang telah dibuat sesuai dengan rancangan yang telah diubah yang telah dikirimkan untuk dimintakan pendapat atau dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kamar Asuransi.

Pasal 33. (1) Pengasuransi-pengasuransi wajib, dalam hal ada perubahan akta pendirian, anggaran dasar dan peraturan-peraturan mereka, segera memberitahukan hal itu kepada Kamar Asuransi. (Ord. levensv. 111, 113.) (2) Bila Kamar Asuransi berkeberatan terhadap suatu perubahan, maka selekas-lekasnya ia memberitahukari hal itu kepada pengasuransi dengan alasan-alasannya. (3) Perubahan-perubahan yang dimaksud pada ayat (1) tidak mulai berlaku sebelum oleh Kamar Asuransi dinyatakan, bahwa terhadap hal itu tidak timbul keberatan-keberatan dan di mana perlu telah didaftar dalam register yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2). (4) Apa yang ditentukan pada pasal 32 berlaku juga di sini.

Pasal 34. Dengan peraturan pemerintah dapat diberikan peraturan-peraturan lebih lanjut berhubungan dengan isi akta pendirian dan anggaran dasar dan peraturanperaturan lebih lanjut dari perusahaan-perusahaan yang didirikan untuk melakukan perusahaan asuransi jiwa.

Sub. 3. Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Para Pengasuransi Yang Berkedudukan Di Luar Indonesia.

Pasal 35. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam paragraf ini berlaku semata-mata hanya terhadap pengasuransi-pengasuransi yang berkedudukan di luar Indonesia.

Pasal 36. (1) Modal perusahaan atau modal jaminannya ataupun yang menurut pendapat Kamar Asuransi dapat dipersamakan dengan itu, harus mempunyai nilai paling sedikit 1.000.000 gulden. (Levensv. 151; Ord. levensv. 132; Verord levensv. 9 dst.) (2) Apa yang ditentukan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap perusahaanperusahaan yang mempunyai surat keterangan yang dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 Undang-undang Perusahaan Asuransi Jiwa (S. 1923-176).

Pasal 37. (1) Pengasuransi-pengasuransi wajib, dalam hal ada perubahan akta pendirian, anggaran dasar dan peraturan-peraturannya, segera memberitahukannya kepada Kamar Asuransi. (Ord. levensv. 111, 113.) (2) Bila Kamar Asuransi berkeberatan terhadap suatu perubahan, ia memberitahukan secepatnya kepada pengasuransi dengan alasan-alasannya. (3) Perubahan yang dimaksud dalam ayat (1) di Indonesia tidak berlaku sebelum dinyatakan oleh Kamar Asuransi, bahwa terhadap itu tidak timbul keberatankeberatan. (4) Apa yang ditentukan pada pasal 17 ayat (2) dan pasal 32 berlaku juga di sini.

Sub.4. Ketentuan Pengecualian.

Pasal 37a. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam bab ini tidak berlaku terhadap pengasuransi-pengasuransi yang tidak mempunyai perjanjian-perjanjian asuransi jiwa yang diadakan dan sedang berjalan di negara ini.

BAB III. PENGAWASAN UMUM. Sub.1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 38. (1) Tiap-tiap pengasuransi wajib memberi keterangan-keterangan kepada Kamar Asuransi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Kamar, sekiranya diminta oleh Kamar ini berhubungan dengan perusahaan itu. (Levensv. 23, 11 1, 113.) (2) Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah dapat ditentukan, bahwa para pengasuransi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan pemerintah juga tanpa diminta wajib memberikan keterangan-keterangan, suratsurat dan soal-soal mengenai perusahaan mereka kepada Kamar Asuransi. (Levensv. 2 12 .)

Pasal 39. (s.d.u. dg. S. 1949-392.) (1) Dengan peraturan pemerintah dapat ditentukan, bahwa para pengasuransi yang ditunjuk dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah wajib secara berkala mengisi dengan benar daftar-daftar dan di dalamnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan menandatangani serta mengirimkannya kepada Kamar Asuransi. (2) Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah d-ipat ditentukan, bahwa pengasuransi-pengasuransi yang akan ditunuk dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah akan wajib berusaha membuat laporan secara berkala. (3) Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah dapat dibuat peraturanperaturan berhubungan dengan isi daftar-daftar dan laporan-laporan, masa-masa dan saat-saat pemasukan dan pembuatan dan pengumuman laporan-laporan itu atau dari suatu petikan darinya, yang peraturan-peraturannya untuk berbagai pengasuransi dapat berbeda-beda.

Pasal 40. (s.d.u. dg. S. 1949-392.) Kamar Asuransi dapat setiap waktu mengadakan pemeriksaan mengenai kebenaran bahan-bahan yang diberikan kepadanya atau yang diumumkan oleh mereka.

Sub 2. Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Para Pengasuransi Yang Berkedudukan Di Indonesia.

Pasal 41. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam paragraf ini semata-mata hanya berlaku terhadap para pengasuransi yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 42. (1) Kamar Asuransi berwenang untuk memberi nasihat-nasihat kepada para pengasuransi untuk kepentingan pihak-pihak kreditur dalam perjanjianperjanjian asuransi jiwa. (2) Kamar Asuransi memberi kesempatan kepada pengasuransi yang telah diberi nasihat, selama suatu jangka waktu yang ditentukan olehnya untuk: a. memberitahukan kepada kamar, bahwa ia akan bersikap sesuai dengan nasihat yang telah diberikan atau; b. mengemukakan keberatan-keberatannya terhadap nasihat yang diberikan dengan memberikan uraian tertulis kepada kamar. (3) Kamar Asuransi memberitahukan kepada pengasuransi setelah menerima uraian tertulis yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b secepatnya atau bila ada perubahan, dan bila ya, perubahan apa yang telah diadakan olehnya pada nasihat yang diberikan. (Levensv. 24.)

Pasal 43. (1) Kamar Asuransi dapat mengumumkan suatu nasihat seperti yang dimaksud dalam pasal 42 ayat (1): a. bila pengasuransi itu telah memberitahukan kepada Kamar bahwa ia akan memenuhi nasihat itu, namun demikian telah melalaikannya ataupun berbuat yang bertentangan dengan itu; b. bila pengasuransi lalai untuk menjawab nasihat yang telah diberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, ataupun tampaknya pertimbangin-pertimbangan yang dibuat oleh Kamar tidak berdasar atau tidak memuaskan. (2) Pengumuman yang dimaksud dalam ayat (1), jika pengasuransi menghendaki, meliputi juga surat-menyurat yang telah dilakukan antara Kamar Asuransi mengenai hal ini, serta surat pertimbangan yang telah dimasukkan oleh pengasuransi. (3) Kamar Asuransi tidak akan mengumumkan nasihat yang telah diketuarkannya sebelum lampau 6 haii, setelah ia memberitahukan niatnya untuk itu kepada pengasuransi. (Levensv. 25.)

Pasal 44. (1) Dalam jangka waktu yang diberikan dalam pasal 43 ayat (3), pengasuransi berwenang untuk mengadakan perlawanan kepada Directeur van Justitie terhadap pengumuman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal tersebut. (2) Selama Directeur van Justitie belum memberi keputusan atas banding itu, tidak akan dilakukan pengumuman nasihat itu. (Levensv. 26.)

Sub 3. Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Para Pengasuransi Yang Berkedudukan Di Luar Indonesia.

Pasal 45. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam paragraf ini semata-mata hanya berlaku terhadap para pengasuransi yang berkedudukan di luar Indonesia.

Pasal 46. (1) Berkenaan dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan di negara ini, atau yang masih berjalan di negara ini, atau yang masih berjalan di negara ini, dianggap pengasuransinya telah memilih tempat tinggal pada domisili wakilnya seperti yang dimaksud dalam pasal 16 huruf c dan pasal 17 ayat (1) huruf d, atau bila tidak ada wakil yang demikian, pada kantor Kamar Asuransi. (2) Berkenaan dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan di negara ini, persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam ayat (1), atau yang menunjuk hakim luar negeri sebagai satu-satunya hakim yang berwenang, batal demi hukum.

Pasal 47. (1) Kamar Asuransi berwenang untuk sementara mengadakan ganti wakil yang dimaksud dalam pasal 16 huruf c dan pasal 17 ayat (1) huruf d, bila wakil yang ditunjuk meninggal, atau menurut pendapat Kamar Asuransi berada dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil dengan baik, demikian pula dalam hal penerapan ketentuan dalam pasal 49 ayat (1). (2) Wakil sementara yang dimaksud dalam ayat (1), sejauh tidak ditentukan lain oleh Kamar Asuransi, berwenang untuk melakukan segala perbuatan yang diperlukan untuk melakukan tugas yang diserahkan kepadanya. (3) Wakil yang dimaksud dalam ayat (1) tidak mengakhiri pekerjaannya sebagai wakil, sebelum oleh pengasuransi itu dengan persetujuan Kamar Asuransi, di negara ini diusahakan ganti perwakilannya, atau pemecatan sementara yang dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) dicabut. (4) Wakil sementaranya hanya bertanggung jawab kepada pengasuransi untuk kerugian, yang disebabkan olehnya dalam merdalankan pekerjaan untuk pihak pengasuransi dengan sengaja atau karena kelalaiannya. Ganti rugi bagi pengasuransi akan ditetapkan oleh kamar yang akan dibebankan kepada pengasuransi.

Pasal 48. Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah akan ditentukan lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan asuransi yang berkedudukan di negara ini.

Pasal 49. (1) Kamar Asuransi berwenang dengan surat ketetapan yang disertai dengan alasan yang mendasar, untuk mencabut untuk sementara surat keterangan yang diberikan kepada pengasuransi berdasarkan pasal 14 ayat (1), bila ternyata bahwa pengasuransi tidak mematuhi atau mematuhi dengan itikad tidak baik ketentuan-ketentuan yang telah diadakan oleh atau berdasarkan peraturan pemerintah. (2) Pencabutan untuk sementara itu berakibat bahwa selama waktu pencabutan itu masih berlaku, pengasuransi yang bersangkutan dilarang untuk mengadakan perjanjian-perjanjian asuransi jiwa yang baru dengan orang-orang yang bertempat tinggal atau mempunyai tempat kedudukan di negara ini, begitu pula wakilnya seperti dimaksud dalam pasal 16 huruf c dan pasal 17 ayat (1) huruf d, kehilangan wewenang yang telah diberikan kepadanya. (3) Pencabutan untuk sementara tersebut berlangsung terus sampai pada saat Kamar Asuransi dapat menerima keadaan, bahwa pengasuransi yang bersangkutan dapat memenuhi kewajibannya untuk menaati ketentuan-ketentuan yang telah diadakan seperti dimaksud pada ayat (1) tersebut dan bila hal ini dilakukan dengan baik, maka Kamar Asuransi menghentikan pencabutan untuk sementara itu. (4) Ketetapan Kamar Asuransi yang menyatakan pencabutan untuk sementara atau penghentiannya diumumkan. (5) Kamar Asuransi tidak akan membuat ketetapan tentang pencabutan untuk sementara itu sebelum lewat waktu 60 hari, setelah pemberitahuan kepada pengasuransi tentang niatnya untuk mengadakan pencabutan untuk sementara itu. (6) Dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam ayat (5) tersebut, pihak pengasuransi yang berkepentingan dapat mengajukan perlawanan tentang hal itu kepada Directeur van Justitie. (7) Selama belum ada keputusan tentang hal itu dari Directeur van Justitie, belum terjadi pencabutan yang dimaksud itu.

Sub. 4. Penyerahan Perjanjian Perjanjian Dari Pengasuransi Atau Gabungan Dari Perusahaan-Perusahaan.

Pasal 50. (1) Penyerahan perjanjian-perjanjian tentang persetujuan asuransi jiwa dari pengasuransi kepada perusahaan lain hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis. (Levensv. 34.) (2) Tiap penyerahan yang ditakukan, tanpa memenuhi peraturan-peraturan yang disebutkan dalam paragraf ini, adalah batal demi hukum. (3) Peraturan-peraturan yang dimuat dalam paragraf ini berlaku terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia hanya sepanjang hal itu mengenai penyerahan perjanjian-perjanjian mengenai persetujuan pengasuransian jiwa yang ditentukan dengan berlakunya pasal 19 ayat (1) huruf b.

Pasal 51. (1) Pengasuransi yang menghindarkan penyerahan semua perjanjian mengenai persetujuan asuransi jiwa atau sebagian darijumlah itu kepada perusahaan asuransi lain, wajib mengirimkan kepada Kamar Asuransi rencana yang dikehendaki dari persetujuan-persetujuan asuransi itu yang dilengkapi dengan penjelasannya. (2) Surat-surat mengenai hal tersebut di atas, harus dilengkapi pula dengan neraca laba rugi tahun penutupannya yang terakhir yang disusun secara ilmiah dan dapat dipertanggung-jawabkan tentang modal cadangan untuk premi yang dibutuhkan selama berlakunya perjanjian-perjanjian asuransi yang bersangkutan. (Levensv. 35, 1 1 1.)

Pasal 52. (1) Bila Kamar Asuransi pada mulanya sudah tidak memberikan keberatannya terhadap rencana seperti yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1), maka hal itu harus diberitahukan kepada pengasuransi dalam jangka waktu 60 hari setelah penerimaannya itu. Bila Kamar Asuransi dalam hal tersebut memberikan keberatannya dalam jangka waktu yang sama seperti tersebut di atas, maka untuk itu Kamar Asuransi harus mewelaskan tentang alasan-alasannya yang bersifat mendasar. (2) Dalam jangka waktu 60 hari sesudah penandatanganan keberatan Kamar Asuransi tersebut, pihak pengasuransi dapat naik banding dengan cara menyampaikan surat permohonan banding itu dengan mengemukakan alasan-alasannya yang dapat diterima.

Pasal 53. (1) Bila Kamar Asuransi tidak menaruh keberatan tentang rencana itu semua, atau bila Directeur van Justitie memutuskan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan tidak dapat diterima, maka pihak pengasuransi dengan memperhatil kan peraturan-peraturan yang diberikan oleh Kamar Asuransi memberitahukannya kepada pemegang polis tentang rencana yang telah diajukan itu. (2) Bila para pemegang polis, yang mewakili seperempat atau lebih dari modal yang diasuransikan, mengadakan perlawanan terhadap penyerahannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan itu, maka penyerahan tidak akan dapat dilakukan, bahkan demikian juga kepada para pemegang polis yang tidak mengadakan perlawanan. Kamar Asuransi dalam hal ini memberitahukannya kepada pengasuransi yang berkepentingan. (3) Bila para pemegang polis yang mewakili seperempat atau lebih dari modal yang diasuransikan tersebut, mengadakan perlawanan tidak dalamjangka waktu yang telah ditentukan itu, maka Kamar Asuransi memberikan keterangan secara tertulis kepada pengasuransi yang berisikan bahwa penyerahan yang telah direncanakan itu dapat dilakukan. (Ord. levensv.,66.) (4) Bila pengasuransi yang berkepentingan itu berpendapat bahwa keterangan seperti yang dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan oleh Kamar Asuransi secara tidak menurut hukum, maka pengasuransi ini dapat mengajukan surat permohonan banding kepada Directeur van Justitie disertai dengan alasan-alasannya. (5) Setiap penyerahan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini mengikat secara hukum semua yang berkepentingan dalam hal itu. (Levensv. 38.)

Pasal 54. Penyerahan seperti yang dimaksud dalam pasal 50, termasuk juga: a. penggabungan perusahaan dengan perusahaan lain yang menjadi satu perusahaan yang baru yang harus memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai penyerahan dari masing-masing perusahaan; (Levensv. 38.) b. pengasuransian ulang dari semua bagiannya, masing-masing untuk keseluruhan kewajiban-kewajibannya; c. setiap tindakan hukum yang menurut Kamar Asuransi disamakan dengan apa yang disebut pada huruf a dan huruf b.

BAB IV. PENGAWASAN KHUSUS DALAM BATAS WAKTU TERTENTU.

Pasal 55. (1) Bila terjadi hal-hal luar biasa yang dapat membahayakan kelanjutan jalannya perusahaan secara normal, Directeur van Justitie dengan surat ketetapan yang diberitakan secara umum, memberikan kuasa kepada Kamar Asuransi untuk membuat petunjuk-petunjuk yang mengikat pengasuransi yang bersangkutan secara hukum untuk seluruh perusahaan ataupun untuk sebagian dari perusahaan itu seperti yang disebutkan dalam surat kuasa itu, termasuk di dalamnya mengenai pengelolaan perusahaan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu yang tidak dapat ditentukan. (2) Kuasa seperti yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kecuali atas usul atau setelah mendapatkan nasihat Kamar Asuransi, atau setidak-tidaknya setelah pengusaha yang bersangkutan atau wakilnya dipanggil untuk didengar keterangannya. (3) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Dengan surat ketetapan seperti yang dimaksud pada ayat (1), dapat ditunjuk ketentuan-ketentuan dari bab ini, yang tidak akan diberlakukan bagi pengasuransi yang berkepentingan dalam hal itu.

Pasal 56. (1) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Setelah kuasa seperti yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) diberikan, Kamar Asuransi menentukan waktu mulai berlakunya hat-hal yang luar biasa seperti yang ditentukan dalam pasal yang termaksud itu. (2) Premi-premi yang telah dibayar, sepanjang hal itu mengenai premi sejak waktu seperti yang telah ditentukan pada ayat (1) mulai berlaku atau mengenai premi sebelum waktu kuasa yang dimaksud itu, tidak berlaku lagi, baik untuk perjanjian asuransi yang disebutkan pertama, maupun untuk perjanjian asuransi yang diadakan sesudahnya hal tersebut di atas mulai berlaku, merupakan suatu dana (fonds) dari jumlah harga pengganti dan pendapatan yang masuk, yang oleh pengasuransi harus diadakan administrasi tersendiri dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kamar Asuransi. Dari dana tersebut, kecuali dengan penggantian harga, tidak boleh dikurangi jumlah harganya sepanjang hal itu mengenai kelebihan jumlah uang yang telah dibenarkan oleh Kamar Asuransi atau untuk memenuhi kewajiban-kewajiban seperti yang dimaksud pada ayat (3). (3) Dana (fonds) seperti yang dimaksud pada ayat (2), dipergunakan sematamata untuk jaminan pengasuransi dalam memenuhi kewajibannya sepanjang hal itu menurut pendapat Kamar Asuransi dianggap sebagai hal yang berhubungan dengan premi-premi seperti yang dimaksud pada ayat (2). Tagihan-tagihan selain dari yang tersebut di atas tidak dapat dibayar.

Pasal 57. (1) Kamar Asuransi berdasarkan kuasa yang telah diberikan, seperti yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) dalam batas waktu tertentu dapat membatasi hak-haknya dalam perjanjian asuransi, mengenai hal-hal: a. pembelian premi dan pembebasan premi, termasuk di dalamnya hal-hal yang menurut pendapat Kamar Asuransi dapat disamakan dengan pembelian premi; b. pemberian pinjaman-pinjaman; c. pembayaran kembali dan restitusi premi-premi yang telah dibayar lunas (Ord. levensv. 121.) (2) Tiap pembatasan seperti yang dimaksud pada ayat (1) mengikat demi hukum baik pihak pengasuransi maupun pihak kreditur.

Pasal 58. Kuasa seperti yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) mengakibatkan pengasuransi yang berkepentingan selama waktu berlakunya kuasa itu: a. tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara pribadi dalam hal-hal memenuhi kewajiban-kewajiban yang disebabkan oleh perjanjian asuransi, yang secara bersama dengan pengasuransi lain telah diadakan perjanjian asuransi; b. tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara pribadi terhadap jaminan-jaminannya yang diperuntukkan bagi perjanjian asuransi yang dibuatnya; c. tidak dapat diminta darinya jaminan yang mengakibatkan satu atau beberapa kreditur dari perjanjian asuransi jiwa itu diberikan hak mendahului para kreditur semacam itu lainnya.

Pasal 59. (1) Selama dalm waktu kuasa yang diberikan berdasarkan pasal 55 ayat (1)masih berlaku, maka tidak dapat dilakukan terhadap pengasuransi tindakantindakan seperti yang dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), begitu pula kepadanya tidak dapat dinyatakan dalam keadaan pailit, terkecuali bila itu dilakukan atas permintaan Kamar Asuransi. (2) Ketetapan-ketetapan Pengadilan yang bersifat eksekutorial maupun konservatoir selama waktu tersebut di atas tidak dapat dilakukan terhadap pengasuransi, terkecuali hal itu dilakukan dengan izin Kamar Asuransi; penyitaan-penyitaan yang ada menjadi batal. (3) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Dalam hal tindakan-tindakan seperti yang dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) diambil terhadap pengasuransi atau yang dinyatakan pailit, maka berakhirlah berlakunya kuasa tersebut demi hukum dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam pasal 56 ayat (3).

Pasal 60. (1) Berdasarkan kuasa yang diberikan atas kekuatan pasal 55 ayat (1), Kamar Asuransi, bila dalam hal itu terdapat alasan-alasan yang kuat, dapat memerintahkan seorang ahli untuk menjalankan pimpinan harian perusahaan asuransi tersebut. (Ord. levensv. 113.) (2) Sebelum dilakukan tindakan demikian itu, Kamar Asuransi memberikan kesempatan kepada pengasuransi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan untuk memegang pimpinan perusahaan itu sendiri, untuk kepentingan Kamar Asuransi.

Pasal 61. (1) Seorang ahli yang ditunjuk berdasarkan pasal 60 ayat (1) diatas, sepanjang Kamar Asuransi tidak mengadakan ketentuan lain, berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang biasanya dilakukan oleh para pengurus dan para komisaris perusahaan asuransi tersebut, begitu pula berwenang melakukan tindakan lainnya dalam batas tindakan-tindakan pengelolaan perusahaan yang dikuasakan kepadanya oleh Kamar Asuransi.

Pasal 62. (s.d.u. dg. S. 1949-392.) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 50 sampai dengan 54 yang dikenakan terhadap pengasuransi kuasa seperti yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) berlaku juga dalam hal penyerahan seluruhnya atau bagian-bagian kewajiban-kewajiban dari para pihak pengasuransi yang dikarenakan perjanjian asuransi.

Pasal 63-66. Dihapus dg. S. 1949-392.

Pasal 67. (s.d.u. dg. S. 1949-392.) Kuasa seperti tersebut dalam pasal 55 ayat (1) dengan keputusan Directeur van Justitic yang diumumkan dicabut, baik dengan pertimbangan Kamar Asuransi setelah mendengar pengasuransi maupun atas permohonan pengasuransi, setelah mendengar Kamar Asuransi, jika pengasuransi dianggap dapat melanjutkan usahanya secara biasa lagi.

BAB V. KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS UNTUK KEPENTINGAN PARA KREDITUR BERSAMA. (Ord. levensv. 121.)

Pasal 68. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap para pengasuransi yang ada di Indonesia.

Pasal 69. Terhadap para pengasuransi, hukum umum mengenai didapatnya penundaan pembayaran tidak berlaku. (F. 212 dst.; Levensv. 401.)

Pasal 70. (1) Bila secara wajar dapat diperkirakan bahwa suatu pengasuransi di kemudian hari tidak akan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka atas permohonan sendiri atau atas permohonan Kamar Asuransi, pengasuransi itu oleh raad van justitie di Jakarta dapat dinyatakan dalam keadaan memerlukan ketentuan-ketentuan khusus demi kepentingan para kreditur bersama. (Ord. levensv. 591, 77, 80; Levensv. 402.) (2) Permohonan seperti dimaksud dalam ayat (1) yang diajukan oleh pengasuransi, ditandangani oleh seorang pengacara.

Pasal 71. (1) Permohonan seperti tersebut dalam pasal 70 ayat (1) tidak diajukan oleh Kamar Asuransi sebelum ada kuasa yang diberikan oleh Directeur van Justitie dan tidak olch pengasuransi sebetum ada surat kuasa dari Kamar Asuransi. (2) Directeur van Justitie, tiap kali ada permohonan Kamar Asuransi untuk memberikan kuasa, menentukan tenggang waktu untuk memberikan kesempatan kepada pengasuransi untuk mengajukan keberatannya.

Pasal 72. Pengurus dan para komisaris yang mempunyai alasan untuk memperkirakan, bahwa perusahaan asuransi yang dipimpinnya di kemudian hari tidak akan dapat memenuhi kewajibannya, wajib memberitahukan hal itu kepada Kamar Asuransi beserta alasan-alasannya. (Levensv. 403, 111.)

Pasal 73. (1) Pembicaraan mengenai permohonan dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) berlangsung secepat mungkin dalam musyawarah. (2) Raad van justitic dapat memanggil pengurus dan para komisaris perusahaan asuransi itu, begitu pula dapat menyuruh memanggil para ahli dan para saksi serta mendengarnya. (3) Panggilan dilakukan dengan surat dinas tercatat panitera atau dengan panggilan oleh anggota kekuatan umum (polisi). (4) yang dipanggil wajib datang mengbadap dan memberikan penjelasan, memberikan kesaksian atau memberikan keterangan (Levensv. 113.) (5) Jika orang.yang dipanggil tidak datang menghadap pada hari dan jam yang telah dieentukan, maka raad van justitic dalam panggilan selanjutnya dapat menentukan, bahwa orang itu pada hari yang telah ditentukan diantarkan oteh anggota kekuatan umum (polisi). Pelaksanaan perintah ini diserahkan kepada penuntut umum. (Levensv. 41.)

Pasal 74. (1) Raad van justitie berwenang memeiiksa buku-buku dan surat-surat perusahaan asuransi. yang menguasai buku-buku dan surat-surat itu, atas permintaan wajib membuka dan memperlihatkannya. (2) Pemeriksaan buku-buku dan surat-surat dilakukan di tempat buku-buku dan surat itu. (3) Pemeriksaan dapat diserahkan kepada seorang atau lebih anggota raad van justitie atau kepada seorang atau lebih ahli yang ditunjuk oteh raad van justitie. (4) Jika pemeriksaan harus dilakukan di luar kota Jakarta, maka hal itu dapat diserahkan kepada residentierechter yang wilayahnya digunakan untuk pemeriksaan itu. (5) Raad van justitie, begitu pula para anggotanya dan para ahli yang diperintahkan untuk memeriksa, bersama-sama dengan orang-orang yang mengantar sewaktu-waktu masuk ke tempat buku-buku dan surat-surat atau yang diperkirakan adalah tempat benda-benda itu. (6) Jika mereka ditolak untuk masuk, maka mereka dapat meminta bantuan polisi. (7) Para anggota pengurus dan komisaris yang hadir tanpa diperlukan panggilan, wajib memberikan penjelasan yang diminta oleh raad van justitie atau para anggotanya, ataupun oleh para ahli yang diperintahkan untuk meuhat dan meneliti buku-buku dan surat-surat itu. (Levensv. 41, 113.)

Pasal 75. (1) Raad vanjustitie tidak mengeluarkan suatu penetapan sebelum mendengar pengasurarisi, setidak-tidaknya setelah dipanggil dengan patut dan setelah mendengar Kamar Asuransi. (2) Dalam mendengar para saksi dan para ahli dan dalam pemeriksaan bukubuku dan surat-surat, pengurus dan para komisaris pengasuransi holeh hadirjika mereka kehendaki. (Levensv. 43.)

Pasal 76. (1) Penetapan raad van justitie disertai alasan-alasannya. (2) Jika permohonan dikabulkan, maka penetapan itu diputuskan di hadapan umum dan dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya-upaya hukum yang dapat digunakan, jika pertu berdasar surat aslinya. (Levensv. 44.)

Pasal 77. Jika ada permohonan seperti tersebut dalam pasal 70 ayat (1) yang sedang berjalan dan bersamaan dengan itu ada laporan atau tuntutan pernyataan pailit, maka pemeriksaan permohonan, laporan atau tuntutan pailit, ditunda sampai telah diberikan penetapan tentang permohonan yang berdasarkan pasal 70 ayat (1) dan telah mendapat kekuatan hukum yang pasti. Jika dengan keputusan yang pasti bahwa pengasuransi ada dalam keadaan yang memerlukan ketentuan khusus untuk kepentingan semua kreditur, maka gugurtah permohonan, laporan dan tuntutan pailit itu demi hukum. (Levensv. 46.)

Pasal 78. Suatu ringkasan putusan yang mengabulkan permohonan, menyebutkan nama, tempat dan perusahaan asuransi serta hari pengambilan keputusan segera diumumkan oleh panitera raad van justitie. Pengumuman yang sama dilakukan atas penetapan raad van justitie itu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. (Levensv. 47.)

Pasal 79. (1) Penetapan raad van justitie dalam waktu 30 hari sesudah diputus atau ditetapkan, dapat diajukan banding kepada Hooggerechtshof (Mahkamah Agung). (2) yang dapat mengajukan banding adalah Kamar Asuransi, tiap-tiap kreditur dan juga pengasuransi. Banding diajukan dengan surat permohonan. (3) Pasal-pasal 73, 74, 75, 76 dan 78 berlaku pula dalam pengadilan banding.

Pasal 80. (1) Penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1) berlaku untuk waktu tidak tertentu atau selama waktu yang ditentukan dalam surat ketetapan itu. (2) Penetapan tersebut berhenti bertaku demi hukum jika pengasuransi dinyatakan dalam keadaan pailit. (3) Suatu tenggang waktu tersebut dalam ayat (1), tiap kali dapat diperpanjang oleh raad van justitie di Jakarta atas usul Kamar Asuransi setel4h mendengar, setidak-tidaknya setelah pengasuransi dipanggil dengan patut. Selama menunggu keluarnya penetapan perpanjangan, penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1) tetap berlaku. (4) Penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1), atas usul Kamar Asuransi setiap saat dapat ditarik kembali oleh raad van justice. (5) Lampaunya jangka waktu penetapan itu diumumkan oleh panitera raad van justitie. (6) Suatu penetapan seperti tersebut dalam ayat (3) dan (4) diputuskan di depan umum dan segera diumumkan oleh panitera raad van justitie. (7) Terhadap penetapan dimaksud dalam ayat (3) dan (4) dapat diajukan banding kepada Hooggerechtshof Indonesia dalam waktu 14 hari. Ketentuan dalam pasal 79 ayat (2) berlaku juga dalam hal ini. (8) Ketentuan dalam ayat (6) bertaku pula terhadap ketetapan Hooggerechtshof.

Pasal 81. (1) Putusan yang menyebutkan permohonan berakibat bahwa pengasuransi tidak dapat dipaksa untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. Semua eksekusi yang dimulai, dihentikan dan penyitaan-penyitaan gugur. (2) Putusan itu berakibat pula bahwa pengasuransi tidak dapat dinyatakan pailit, kecuali atas permohonan Kamar Asuransi. (3) Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku untuk tuntutan yang ditimbulkan oleh perbuatan pengasuransi sesudah putusan dijalankan, begitu juga terhadap tuntutan karena hukum umum mengenai penundaan pembayaran yang disebabkan oleh pemberian pendahuluan tuntutan atau karena sifat tuntutan yang membuat pendahuluan itu tidak berlaku, sepanjang terdapat kejadian yang semacam itu. (4) Putusan itu tidak berlaku bagi para debitur yang ikut serta dan jaminan dari pengasuransi. (Levensv. 56; F. 239.)

Pasal 82. Sesudah adanya putusan yang mengabulkan permohonan, maka dengan ancaman kebatalan pengasuransi tidak dapat melakukan sesuatu tanpa bantuan atau pemberian kuasa Kamar Asuransi, kecuali yang ditentukan dalam pasal 89. (Levensv. 49.)

Pasal 83. Tuntutan terhadap pengasuransi sebagai akibat tindakan yang dilakukannya selama dalam pasal 70 ayat (1) masih berlaku, didahulukan terhadap barang-barang bergerak dan tetap untuk pengasuransi. Hak utama ini dalam urutannya didahulukan terhadap hak yang diberikan menurut ketentuan perundang-undangan untuk biaya penguburan. (KUHPerd. 1149-2'; Levensv. 66.)

Pasal 84. (1) Kamar Asuransi menjaga kepentingan semua kreditur pengasuransi yang ada dalam keadaan perlu diberikan aturan-aturan khusus untuk kepentingan para kreditur itu. (2) Ia memberikan ketentuan-ketentuan kepada pengurus dan para komisaris pengasuransi yang dipandangnya perlu untuk kepentingan para kreditur. (3) Jika menurut anggaran dasar atau aturan-aturan lain dari pengasuransi untuk suatu tindakan diperlukan suatu putusan para pemegang saham atau para anggotanya, maka jika pengurus dan para komisaris menolak mengeluarkan penetapan yang diperlukan, penetapan itu dapat diganti dengan suatu surat kuasa Kamar Asuransi. (Levensv. 50.)

Pasal 85. Kamar Asuransi atas permintaan orang yang berkepentingan yang diajukan dalam waktu tiga bulan setelah penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1) mempunyai kekuatan yang pasti, deiigan alasan-alasan yang diajukannya, dapat mencoret perjanjian asuransi jiwa, karena tunggakan pembayaran premi yang kiranya adalah akibat kekhawatiran yang beralasan bahwa pengasuransi akan menaati kewajibannya. (Levensv. 63.)

Pasal 86. (1) Jika pengasuransi tidak mempunyai pengurus yang berwenang, maka langkah-langkah diambil oleh Kamar Asuransi. (2) Tempat-tempat yang menjadi lowong dalam pengurus dapat diisi oleh Kamar Asuransi.

Pasal 87. (1) Kamar Asuransi tiap saat berwenang untuk memberhentikan pengurus atau komisaris atas-nama pengasuransi atau menggantinya dengan yang baru. Ia akan mengambil tindakan pemberhentian itu sepanjang dianggapnya tidak perlu mempertahankan seorang anggota pengurus atau komisaris untuk kepentingan para kreditur. (2) Dalam pemberhentian ini setidak-tidaknya diperhatikan tenggang waktu menurut undang-undang, dengan pengertian bahwa tenggang waktu empat bulan sudah cukup, kecuali ada keadaan yang mendesak seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603o. (3) Untuk pemberhentian itu, antara lain yang dianggap sebagai alasan yang mendesak ialah tidak adanya atau kurang baiknya kerja sama dengan Kamar Asuransi dan mengabaikan atau tidak menaati ketentuan-ketentuan yang dibeiikan oleh Kamar Asuransi danjuga kewajiban-kewajiban yang timbul karena ordonansi ini.

Pasal 88. (1) Kamar Asuransi untuk dapat melaksanakan tugas yang diberikan oleh pasal 84 ayat (1), jika perlu, menyuruh mengganti syarat-syarat yang ditentukannya. (2) Jika timbul perselisihan antara pelaksana yang ditugaskan oleh Kamar Asuransi dengan para pengurus atau komisaris pengasuransi, maka hal itu diselesaikan oleh Kamar Asuransi. (3) Untuk penerapan ordonansi ini, kpcuali yang ditentukan dalam ayat (2), maka tindakan-tindakan dan ketetapan-ketetapan yang diambil oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Kamar Asuransi dianggap sebagai tindakan-tindakan dan ketetapan-ketetapan Kamar Asuransi.

Pasal 89. (1) Kamar Asuransi dapat memutuskan bahwa semua tindakan atau tindakan-tindakan khusus dapat dilakukan oleh pengasuransi, tidak dengan bantuan atau atas kuasanya, tetapi dengan bantuan atau atas kuasa orang yang ditunjuknya, begitu pula bahwa tindakan-tindakan yang akan ditentukan dapat dilakukan secara sah oleh pengasuransi tanpa diperlukan bantuan atau kuasa. (2) Suatu ketetapan seperti dimaksud dalam ayat (1) harus diumumkan.

Pasal 90. Para pengurus dan komisaris pengasuransi wajib memberikan segala keterangan yang diminta oleh Kamar Asuransi dan orang-orang yang ditunjuk sesuai yang ditentukan dalam pasal 88 dan pasal 89.

Pasal 91. (1) Tagihan-tagihan dan utang-utang pengasuransi yang diambil oleh kreditur atau debitur pengasuransi sesudah penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1) atau tidak dengan itikad baik sebelum penetapan tersebut, tidak dapat diperhitungkan selama surat keterangan masih berlaku, begitu pula selama pengasuransi dalam keadaan pailit, bila surat keterangan itu tidak mempunyai kekuatan lagi karena keadaan paitit itu. (2) Debitur dari pengasuransi yang ingin memperhitungkan utangnya dengan suatu tagihan atas-pesanan (order) atau atas-tunuk, wajib membuktikan terhadap pihak ketiga, bahwa ia sudah sejak surat penetapan diumumkan dengan itikad baik berhak atas tagihan itu.

Pasal 92. (1) Terhadap perjanjiantimbal-balik pada umumnya dan perjanjian sewa-menyewa serta perjanjian kerja pada khususnya, di mana pengasuransi merupakan satu pihak seperti tersebut dalam pasal 70 ayat (1) berlaku ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Kepailitan pasal-pasal 234, 236 dan 237. (2) Terhadap pelunasan utang kepada pengasuransi, sesudah diputuskan dan berisi permohonan seperti tersebut dalam pasal 70 ayat (1) berlaku pasal 238 Peraturan Kepailitan.

Pasal 93. (1) Bila keadaan pengasuransi itu seluruhnya atau sebagian disebabkan karena kesengajaan atau kesalahan besar dari anggota pengurus atau komisaris yang lama atau yang baru, maka Kamar Asuransi atas-nama pengasuransi dapat menuntut biaya, kerugian dan bunga dari anggota pengurus atau komisaris itu. (2) Apa yang telah dinikmati oleh anggota pengurus atau komisaris yang lama atau yang baru dari pengasuransi karena suatu pembayaran yang semestinya harus diambil dari keuntungan, oleh Kamar Asuransi dapat diminta kembali atasnama pengasuransi dari anggota pengurus atau komisaris, bila ternyata bahwa pembayaran tidak diambil dari keuntungan yang sesungguhnya, meskipun keadaan pengasuransi tidak disebabkan oleh kesalahan anggota pengurus atau komisaris itu.

Pasal 94. (1) Di dalam hubungan hukum di mana pengasuransi sebagai satu pihak, maka perubahan dapat dilakukan dengan atau atas kekuatan ketetapan raad van justitie di Jakarta dengan disertai alasannya yang diambil atas usul Kamar Asuransi setelah inendengar pengasuransi atau setelah la dipanggil dengan patut,kecuali yang diatur atau sepanjang yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (3). (2) Perubahan-perubahan termaksud dalam ayat (1) tidak boleh memperberat kewajiban-kewajiban pihak lawan pengasuransi. (3) Jika perubahan-perubahan berisi penyerahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengasuransi kepada pihak ketiga, maka tidak diperlukan pemberitahuan ataupun bantuan pihak yang lain. (4) Penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) diputuskan secara terbuka di hadapan umum dan segera diumumkan oleh panitera. (5) Terhadap suatu ketetapan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan banding kepada Hooggerechtshof Indonesia dalam waktu 90 hari. Hak banding ini ada pada Kamar Asuransi, tiap kreditur, dan juga ada pada pengasuransi. Hak itu dilakukan dengan mengajukan surat permohonan. (6) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (4) berlaku juga terhadap ketetapan Hooggerechtshof. (Levensv. 61.)

Pasal 95. (1) Kamar Asuransi secepatnya memberikan laporan dengan pertimbangan-pertimbangan kepada Gubernur Jenderal tentang keadaan perusahaan asuransi, tentang cara pengelolaannya dan tentang pertanggungjawaban pengurus yang lama atau yang baru atas pengelolaan itu. (2) Laporan diumumkan oleh Kamar Asuransi.

Pasal 96. Biaya yang timbul karena bab ini ditanggung oleh pengasuransi.

Pasal 97. Dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 226, 398, 399, dan 403, maka keadaan hukumnya disamakan dengan dalam keadaan pailit, selama penetapan berdasarkan permohonan dalam pasal 70 ayat (1) masih berlaku. (Levensv. 77.)

BAB VI. KEPAILITAN PARA PENGASURANSI. (Ord. levensv. 121.)

Pasal 98. (1) Atas para pengasuransi berlaku hukum umum mengenai kepailitan kecuali yang ditentukan dalam bab ini. (2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) berlakujuga terhadap maskapai-maskapai alas saham, yang bertingdak sebagai para pengasuransi. Ordonansi pemberesan badan-badan hukum Indonesia melalui pengadilan (S. 1939-571) tidak berlaku terhadap mereka.

Pasal 99. (1) Suatu pengasuransi dinyatakan dalam keadaan pailit jika hal itu dianggap perlu untuk kepentingan para kreditur bersama, juga jika ia tidak dalam keadaan berhenti membayar. (F. 1, 6.) (2) Kepailitan berakibat, bahwa surat keterangan seperti dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) yang telah diberikan kepada yang dinyatakan pailit, gugur demi hukum.

Pasal 100. (1) Terutama raad van justitie di Jakarta berhak untuk memutuskan perinohonan-permohonan, laporan-laporan dan tuntutan-tuntutan kepailitan para pengasuransi, juga yang tidak berkedudukan atau berkantor di luar wilayah kekuasaan raild van justitie itu. (2) Hakim-komisaris diangkat dari antara para anggota raad van justitie, yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan badan yang dinyatakan pailit atau mempunyai kantornya.

Pasal 101. (1) Kamar Asuransi berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit suatu pengasuransi. (Ord. Levensv. 8.) (2) Permohonan dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kamar Asuransi hanya setelah mendapat kuasa dari Directeur van Justitie.

Pasal 102. (1) Raad van justitie tidak memberikan ketetapan atas suatu permohonan kepailitan pengasuransi yang diaiukan oleh badan lain daripada Kamar Asuransi dan juga sesudah mendengar kamar tersebut. (2) Pembicaraan permohonan pailit oteh raad van justitie ditentukan untuk suatu hari lain tertentu bila kamar tersebut dalam kesempatan tersebut dalam ayat (1) menyatakan ingin membicarakan kemungkinan penggunaan tindakantindakan seperti tersebut dalam Bab IV dan V.

Pasal 103. (1) Terhadap tiap ketetapan raad vanjustitie atas permohonan, laporan atau tuntutan pernyataan pailit suatu pengasuransi terbuka kesempatan pengajuan banding kepada Hooggrechtshof dalam waktu 8 hari setelah dijatuhkan ketetapan itu atau penolakannya. (2) Atas permohonan banding yang diajukan oleh badan lain dari Kamar Asuransi tidak dijatuhkan putusan, tanpa lebih dulu mendengar Kamar itu.

Pasal 104. (1) Balai harta peninggalan di tempat kedudukan raad van justitie yang wilayah hukutnnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pihak yang dinyatakan pailit, ditugaskan untuk mengelola dan menyelesaikan utang-utang harta yang dinyatakan pailit itu. (2) Balai harta peninggalan dalam tugasnya itu dibantu oleh raad van justitie di Jakarta, kecuali jika dalam keputusan pailit ataupun dengan suatu ketetapan tersendiri atas anjuran Kamar Asuransi diangkat seorang ahli. (Ord. levensv. 110.) (3) Balai harta peninggalan tidak mengambil ketetapan yang menyimpang dari pendapat ahli itu tanpa persetujuan hakim-komisaris.

Pasal 105. (1) Kamar Asuransi berhak memberikan pertimbangan, saran, baik diminta maupun tidak, kepada balai harta peninggalan dalam pengelolaan dan penyetesaian harta benda yang pailit. (2) Saran yang diberikan menurut ayat (1) diberitahukan oleh Kamar Asuransi kepada hakim-komisaris.

Pasal 106. (1) Tagihan-tagihan yang timbul karena perjanjian-perjanjian mengenai asuransijiwa oleh badan yang pailit, diselesaikan menurut keadaan pernyataan pailitnya. (2) Premi-premi yang mungkin sudah dibayar sesudah pernyataan pailit dan ternyata tidak perlu dibayar, dikembalikan kepada yang berhak.

Pasal 107. (1) Tagihan-tagihan yang timbul karena perjanjian-perjanjian asuransi jiwa tanpa dimintakan penelitian lebih dahulu, dimasukkan juga dalam daftar tagihan sementara yang diakui pada hari dinyatakan pailit, sepanjang adanya tagihan itu ternyata dari buku-buku dan surat-surat badan yang dinyatakan pailit itu. (2) Kamar Asuransi berhak mengajukan tagihan-tagihan yang timbul karena perjanjian-perjanjian asuransi jiwa untuk diteliti. (3) Kamar Asuransi berhak untuk mewakili para kreditur perjanjianasuransi jiwa di hadapan rapat peneliti tanpa mendapat kuasa lebih dahulu.

Pasal 108. (1) Rencana persetujuan dengan memperhatikan Peraturan Kepailitan pasal 135 mengenai jangka waktu juga disampaikan kepada Kamar Asuransi. (2) Jika Kamar Asuransi tidak dapat menerima persetujuan yang diajukan kepadanya, maka ia segera memberitahukannya kepada hakim-komisaris. (3) Kamar Asuransi berhak mengadakan perubahan yang diperlukan rencana persetujuan yang diberitahukan kepadanya seperti dimaksud oleh ayat (2) agar dapat diterima.

Pasal 109. (1) Tiap rencana daftar pembagian yang dikirim oleh balai harta peninggalan untuk mendapat persetujuan, juga dikirimkan kepada hakim-komisaris untuk diketahui. (2) Kamar Asuransi berhak mengajukan pendapatnya tentang rencana seperti dimaksud dalam ayat (1) kepada hakim-komisaris. (3) Hakim-komisaris atas permintaan Kamar Asuransi memberi waktu sekurang-kurangnya 14 hari agar dapat menggunakan haknya seperti dimaksud dalam ayat (2). (4) Terhadap daftar pembagian yang disetujui oleh hakim-komisaris, Kamar Asuransi dapat mengajukan perlawanan dengan cara seperti tersebut dalam Peraturan Kepailitan pasal 179, jika dan sepanjang tidak diperhatikan pendapat Kamar Asuransi yang menentang rencana daftar pembagian tersebut.

Pasal 110. Upah untuk ahli seperti dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) ditetapkan oleh hakim-konlisaris, upah ini dihitung juga sebagai pengeluaran daftar pembagian.

BAB VII. KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.

Pasal 111. (1) Pelanggaran terhadap larangan tersebut dalam pasal 14 ayat (1) dan tidak atau tidak pada waktunya atau tidak melaksanakan kewajiban-ke wajiban dengan baik dalam pasal-pasal 19 huruf a, 21, 27, 31, 33 ayat (1), 37@ yat-(l), 38 ayat (1), 39, 51, dan 72, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya 3.000 gulden. (Ord. levensv. 16.) ) (2) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Dihukum dengan hukuman kurungan setingi-tingginya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 500 gulden, kepada barangsiapa yang dengan suatu alasan bertindak untuk suatu perusahaan yang menjalankan asuransi jiwa, menyebabkan pelanggaran larangan tersebut dalam pasal 14.

Pasal 112. Atas pelanggaran suatu tindak pidana yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ordonansi ini, dapat dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 2.000 gulden.

Pasal 113. (1) Barangsiapa yang karena atau berdasarkan aturan-aturan dalam ordonansi ini wajib memberikan bahan-bahan atau keterangan untuk memberikan penjelasan ataupun untuk membuka buku-buku dan surat-surat, dan: a. melalaikan pemberian keterangan dan bahan-bahan yang dimintakan darinyajuga sesudah diperingatkan kepadanya secara lisan atau tertutis, ataupun tetap enggan untuk membuka buku-buku atau memberikan bantuan yang diper lukan, b. sengaja memberikan ketemngan-keterangan bahan-bahan yang tidak benar atau tidak tepat, c. memberikan keterangan atau bahan-bahan atau memberikan penjelasan yang diperkirakan tidak benar atau keliru atau dapat diduga tidak benar, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 6 bulan atau denda setinggi-tinggnya 600 gulden. (2) Dihukum dengan hukuman yang sama, barangsiapa yang untuk mendapatkan keterangan seperti tersebut dalam pasal 14 ayat (1), sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau bohong, ataupun memberikan keterangan atau bahan-bahan yang diduga atau patut dapat diduga tidak benar.

Pasal 114. Siapa pun dilarang dalam jabatan, pekerjaan atau dalam kedudukannya sebagai akibat pelaksanaan ordonansi ini, memberitakan lebih dari seperlunya tentang urusan dan pekerjaan perusahaan yang mejalankan usaha asuransi jiwa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya, demi pelaksanaan sebaik-baiknya jabatan, pekerjaan atau kedudukannya itu.

Pasal 115. (1) Barangsiapa sengaja inelanggar kewajiban untuk merahasiakan apa yang ditentukan dalam pasal 114, dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya 1 tahun atau dengan setinggi-tingginya 1.000 gulden. (2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan pelanggaran kewajiban menyimpan rahasia seperti tersebut dalam pasal 114, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 5.000 gulden. (Ord. levensv. 116.)

Pasal 116. (1) Tindakan pidana tersebut dalam pasal 113 dan 115 merupakan kejahatan. (2) Tindak pidana tersebut dalam pasal 111 merupakan pelanggaran.

Pasal 117. (1) Jika suatu perbuatan menurut ordonansi ini diancam dengan pidana yang dilakukan oleh atau atas-nama suatu badan hukum, maka tuntutan dilakukan dan hukuman dijatuhkan terhadap pengurus atau wakil badan hukum itu, yang ada di Indonesia. (2) (s.d.t. dg. S. 1949-392.) Ketentuan dalam ayat yang lalu berlaku juga terhadap badan hukum yang bertindak atau mewakili badan hukum lain. (3) Dalam hal dijatuhkan hukuman denda atas kejadian-kejadian tersebut dalam ayat (1), maka apa yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 30 ayat (2) tidak berlaku. (4) Hukuman denda dapat dilunasi dengan kekayaan terhukum atau atas badan hukum. Pelaksanaan dilakukan seperti dalam melaksanakan perkara perdata, dengan pengertian, bahwa jika menurut aturan-aturan yang berlaku bagi terhukum diperlukan perantaraan pejabat peradilan, perantaraan itu dimohonkan oleh pejabat yang ditugaskan melakukan pelasanaannya itu dan bahwa eksekusi dilakukan oleh hakim hariannya (hakim yang berwenang) terhukum, meskipun badan hukum itu dalam perkara perdata tidak tunduk kepada hakim itu.

Pasal 118. Tindak pidana menurut ordonansi ini diusut selain oleh mereka yang pada umumnya ditugaskan untuk melakukan penyelidikan tindak pidana, juga dilakukan oleh Ketua dan para anggota Kamar Asuransi yang mempunyai tugas pengawasan.

Pasal 119. (1) Para pegawai pengusut tiap saat bersama-sama dengan orang-orang yang menemaninya, boleh masuk ke tempat yang dianggapnya perlu untuk dapat menunaikan tugasnya dengan baik. (2) Jika para pegawai pengusut dan para pesertanya ditolak masuk ke tempat yang dianggap perlu, maka mereka jika perlu dapat masuk dengan bantuan po.

BAB VIII. KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 120. (1) Dari para pengasuransi dapat dipungut sumbangan yang besarnya ditentukan dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ordonansi ini. (2) Cara pemungutan dan penagihan sumbangan tersebut pada ayat (1) di atas diatur dengan peraturan pemerintah. (Verord. levensv. 11 dst.) (3) Apa yang ditentukan dalam pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) ordonansi mengenai pajak perseroan 1925, begitu pula yang ditentukan dalam pasal 40 ayat (1) mengenai pemungutan sumbangan itu, berlaku juga dalam hal ini.

Pasal 121. Segala surat yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan Bab V dan Bab VI ordonansi ini begitu pula peraturan-peraturan yang diberikan Kamar Asuransi untuk melaksanakan pasal 57 ayat (1) bebas dari meterai.

Pasal 122. Tiap putusan atau ketetapan dan pemberitahuan untuk melaksanakan ordonansi ini diumumkan, dan pengumuman ini dilakukan dalam Javasche Courant (Berita Negara).

Pasal 123. Dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah dibuat peraturan-peraturan lebih lanjut demi pelaksanaan ordonansi ini dengan baik.

Pasal 124. Undang-undang mengenai perusahaan asuransi jiwa (S. 1923-176) yang telah diubah sejak itu untuk Indonesia, dicabut.

Pasal 125. (1) Ordonansi ini tidak berlaku untuk orang dan badan hukum yang menjalankan usaha asuransi jiwa yang mengikat diri dengan pembayaran santunan lebih tinggi dari pada jumlah tertinggi yang ditentukan dalam peraturan pemerintah untuk tiap orang dan tiap kejadian. (2) Dengan suatu peraturan pemerintah jumlah tertinggi tersebut dalam ayat (1) dapat diturunkan. Dalam hal itu, sekaligus dapat ditunjuk ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini yang tidak akan berlaku terhadap orang yang tunduk pada jumlah tertinggi yang telah diturunkan. (3) Dengan peraturan pemerintah ordonansi ini dapat diberlakukan terhadap satu atau beberapa orang atau badan hukum yang tidak terkena jumlah tertinggi yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2). Bagian kalimat kedua ayat (2) berlaku dalam hal ini.

Pasal 126. Ordonansi ini berlaku juga bagi penduduk Indonesia yang berada di daerah Gubernemen yang tunduk kepada kekuasaan hukum pada hakim bumiputera.

Pasal 127. (1) Ordonansi ini dapat disebut "Ordonansi Perusahan Asuransi Jiwa". (2) Ordonansi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1941.

ATURAN-ATURAN PERALIHAN.

Pasal 128. (1) Semua orang dan badan hukum, yang pada saat ordonansi ini mulai berlaku terhadap mereka yang melakukan usaha asuransi jiwa, wajib dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pemerintah menyampaikan nama yang digunakan oleh perusahaan itu kepada Kamar Asuransi, begitu pula tempat kedudukannya serta surat-surat lain yang akan diuraikan dengan atau atas kekuatan peraturan pemerintah. (2) Maskapai yang ada di Indonesia pada saat ordonansi berlaku terhadapnya dan yang menjalankan usaha asuransi jiwa, wajib mendaftarkan akta pendiriannya dalam jangka waktu tersebut ayat (1) dalam register termaksud dalam pasal 23 huruf f ayat (2).

Pasal 129. (1) (s.d.u. dg. S. 1947-104 berlaku surut 1 Mei 1941.) Larangan tersebut dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 21 ayat (1) tidak berlaku terhadap orang-orang tersebut dalam pasal 128 selama 6 bulan sejak ordonansi ini berlaku terhadap mereka, dan terhadap orang-orang dan badan hukum yang tunduk kepada ordonansi ini sejak 1 Juni 1947 tidak berlaku sampai tanggal 1 Desemeber 1947. (2) Jangka waktu tersebut dalam ayat (1), atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpawang oleh Directeur van Justitie dengan waktu paling lama 3 Tahun.

Pasal 130. lama (Dicabut dg. S. 1949-392.)

Pasal 130. Selama orang dan badan hukum yang tunduk pada ordonansi ini menurut aturan-aturan peralihan ini atau bertentangan dengan larangan tersebut pasal 14 ayat (1) menjalankan perusahaan asuransi jiwa tanpa mempunyai surat keterangan dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), dianggap sebagai pengasuransi jiwa dalam pengertian seperti ditentukan dalam Bab III paragraf 1 dan 4, Bab IV, Bab V, Bab VI, Bab VII, dan yang ditentukan dalam pasal 120.

Pasal 131. (s.d.t. dg. S. 1949-392 berlaku surut 1 Mei 1941.) Ketentuan-ketentuan dalam Bab II tidak berlaku terhadap orang atau badan hukum yang, setelah lampau jangka waktu tersebut dalam pasal 129 atau yang diperpanjang menurut pasal itu pula, mewalankan usaha asuransi jiwa dalam negara ini, yang hanya terbatas kepada penyelesaian perjanjian mengenai asuransi jiwa.

Pasal 132. Terhadap perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia, yang pada saat mulai berlakunya ordonansi ini di Indonesia menjalankan perusahaan asuransi jiwa, dapat dibebaskan dari ketentuan tersebut dalam pasal 36 ayat (1) dengan cara yang ditentukan dengan peraturan pemerintah. (Verord. levensv. 22.)

Pasal 132a. (s.d.t. dg. S. 1949-392 berlaku surut 1 Mei 1941.) Kewajiban seperti tersebut dalam pasal 19 huruf a untuk perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia, yang pada saat mulai berlakunya ordonansi irii mempunyai perjardian asuransi jiwa yang masih berlaku, baru berakhir sesudah lampau 3 tahun, terhitung mulai berakhirnya tenggang waktu tersebut dalam pasal 129 yang, jika perlu, mendapat perpanjangan.

Pasal 132b. (s.d.t. dg. S. 1949-392 berlaku surut 1 Mei 1941.) Syarat-syarat mengenai modal yang ditentukan dengan atau atas nama ketentuan dalam paragraf 2 Bab II tidak berlaku terhadap perseroan terbatas dalam wilayah Indonesia dan maskapai bersama menurut arti yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yang di sini menjalankan usaha asuransi jiwa pada saat ordonansi ini mulai berlaku atau pada saat ordonansi ini mulai berlaku atasnya menurut pasal 125, begitu pula tidak berlaku untuk perusahaan yang berkedudukan di Indonesia yang pada salah satu saat dimaksud di atas, menjalankan asuransi jiwa dan diubah menjadi perseroan terbatas atau maskapai bersama untuk jangka waktu seperti tersebut pasal 120, juga jika diperpanjang waktunya. Ketentuan dalam pasal 20 tidak berlaku terhadap badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, lain daripada yang disebut di sini menjalankan usaha asuransi jiwa pad saat-saat tersebut di atas.

Pasal 133. (1) Kewajiban yang diharuskan dalam pasal 39 dan 40 harus untuk pertama kali dipenuhi dalam tahun 1942. (2) Atas permohonan pengasuransi, kewajiban tersebut dalam ayat (1) dapa ditunda oleh Directeur van Justitie selama waktu yang ditetapkan olehnya. Dengan S. 1949-392 untuk pasal 1 Ordonansi Perusahaan Asuransi Jiwa diadakan perubahan yang dimasukkan di dalam naskahnya dan selanjutnya di tentukan: Pasal 2: Ketentuan dalam Bab IV Ordonansi Perusahaan Asuransi Jiwa de bunyinya seperti yang diubah dalam pasal 1, yang untuk selanjutnya berlaku bagi perusahaan yang kuasanya berdasarkan pasal 55 Ordonansi Perusahaan Asuransi Jiwa, berlaku sejak ordonansi ini mulai berlaku, sepanjang mengenai pasal di bawah XIX, XX dan XXIII. Pasal 3: Ordonansi ini mulai berlaku hari ketiga puluh sesudah pengumumannya. Ketentuan dalam pasal 1 di bawah XXIX, XXX dan XXXI berlaku surut sampai 1 Mei 1941. Diumumkan 23 Desember 1949.