Osamu Seirei Nomor 36 Tahoen 2603
OSAMU SEIREI No. 36
Tentang Tyuuoo Sangi-in.
Pasal 1. Dengan maksoed oentoek memadjoekan oesaha Pemerintah Balatentera dengan pesat dan tepat, maka diadakan Tyuuoo Sangi-in. Tyuuoo Sangi-in adalah dibawah penilikan langsoeng dari Saikoo Sikikan, dan tentang oeroesan pemerintahan, Tyuuoo Sangi-in memberi djawaban atas pertanjaan Saikoo Sikikan serta memadjoekan oesoel-oesoel kepada Saikoo Sikikan.
Pasal 2. Tyuuoo Sangi-in tersoesoen dari Giin (Anggota) dan Tyuuoo Sangi-in Zimukyoku (Kantor oeroesan Tyuuoo Sangi-in — selandjoetnja dibawah ini diseboet Zimukyoku).
Pasal 3. Jang mendjadi Giin Tyuuoo Sangi-in ialah orang jang diangkat oleh Saikoo Sikikan dari antara pendoedoek di Djawa, jang berwatak baik serta mempoenjai pengetahoean dan pendirian jang oetama, orang jang dipilih antara dan oleh anggota-anggota Syuu Sangi-kai atau Tokubetu Si Sangi-kai sendiri , dan djoega orang jang dioesoelkan oleh Koo. Banjaknja Giin ditetapkan sebagai terseboet dalam daftar jang dibawah ini.
Pasal 4. Pada Tyuuoo Sangi-in diadakan seorang Gityoo (Ketoea) dan doea orang Huku Gityoo (Wakil ketoea), dan mereka itoe diangkat oleh Saikoo Sikikan dari antara tjalon-tjalon jang doea kali banjaknja Gityoo dan Huku Gityoo dan dipilih antara dan oleh anggota-anggota sendiri.
Pasal 5. Pada Zimukyoku diadakan Kyokutyoo (Kepala Zimukyoku — selandjoetnja dibawah ini diseboet Zimukyoku-tyoo), dan ia diangkat oleh Saikoo Sikikan. Zimukyoku-tyoo memimpin serta mengoeroes pekerjaan Tyuuoo Sangi-in dan membantoe pekerjaan Gityoo. Soesoenan Zimukyoku dan hal-hal lainnja ditetapkan oleh Gunseikan,
Pasal 6. Gunseikan boleh menjoeroeh pegawai Gunseikanbu hadir dan toeroet bersoeara dalam sidang, agar soepaja dapat memberi bantoean jang perloe oentoek memoedahkan djalan peroendingan dalam sidang Tyuuoo Sangi-in.
Pasal 7. Panggilan, pemboekaan dan penoetoepan sidang Tyuuoo Sangi- in ditetapkan atas perintah Saikoo Sikikan. Tempat dan lamanja sidang ditetapkan oleh Saikoo Sikikan.
Pasal 8. Gityoo memimpin dan mengatoer sidang Tyuuoo Sangi-in. Apabila Gityoo tidak dapat menghadiri sidang oleh karena sesoeatoe hal, maka Huku Gityoo mewakili Gityoo dalam djabatannja, dan djika Gityoo dan kedoea Huku Gityoo beralangan, maka salah seorang Giin jang ditoendjoekkan oleh Saikoo Sikikan mewakili Gityoo dalam djabatannja. Peratoeran tentang peroendingan dalam sidang ditetapkan dengan istimewa.
Pasal 9. Peroendingan dalam sidang dipoetoeskan dengan soeara jang lebih dari separoeh dari banjaknja Giin jang berhimpoen, dan djika bilangan soeara Gin jang setoedjoe bersamaan dengan jang tidak setoedjoe, maka Gityoo memberi kepoetoesan.
Pasal 10. Pertanjaan-pertanjaan Saikoo Sikikan kepada Tyuuoo Sang-in disampaikan dengan soerat kepada Gityoo dengan perantaraan Zimukyoku-tyoo, sedang rantjangan oesoel dari Giin disampaikan kepada Gityoo dengan perantaraan Zimukyoku-tyoo.
Pasal 11. Segala soerat-soerat jang mengenai oeroesan sidang Tyuuoo Sangi- in, aslinja tertoelis dalam bahasa Nippon dan salinannja dalam bahasa Melajoe. Bahasa jang dipakai dalam sidang ialah bahasa Nippon atau bahasa Melajoe.
Pasal 12. Lamanja djabatan Giin ialah satoe tahoen. Akan tetapi apabila diangkat seseorang anggota baroe oentoek mengisi djabatan jang lowong, maka lamanja djabatan itoe sama dengan sisa lamanja djabatan Giin jang digantinja.
Pasal 13. Gin mendapat kehormatan tertinggi antara pendoedoek di Djawa, terketjoeali Koo dan pegawai negeri. Atoeran tentang oeang djabatan dan penggantian ongkos jang dikeloearkan Giin, ditetapkan oleh Gunseikan.
Atoeran tambahan. Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Djakarta, tanggal 5, boelan 9, tahoen Syoowa 18 (2603).
Saikoo Sikikan.