Osamu Seirei Nomor 4 Tahun 2604
OSAMU SEIREI No. 5
Tentang mengawasi barang export dan import.
Pasal 1.
Barang-barang tidak boleh diexport dari Djawa atau diimport ke Djawa dengan tidak mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali dalam hal-hal jang terseboet dibawah ini:
- Djika export dan import dilakoekan oleh Balatentera ;
- Djika barang- barang diimport sesoedah didapat izin dari kantor pemerintahan jang berkoeasa didaerah lain.
Barang siapa hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas haroes memadjoekan soerat permohonan izin oentoek export menoeroet tjontoh No. 1 atau soerat permohonan izin oentoek import menoeroet tjontoh No. 2 jang disertakan dibawah ini kepada Gunseikan dengan perantaraan Syuutyookan (di Kooti dan Tokubetu Si masing-masing dengan perantaraan Kooti Zimukyoku Tyookan atau Tokubetu Sityoo, selandjoetnja demikian) jang berkoeasa didaerah tempat pelaboehan export atau import.
Pasal 2.
Djika perloe oentoek mengawasi export dan import, maka Gunseikan boleh menjoeroeh orang jang berkepentingan soepaja memberi rapotan atau boleh masoek ketempat jang perloe oentoek melakoekan pemeriksaan, atau memeriksa boekoe-boekoe atau barang-barang lain, atau mengambil tindakan lain jang perloe ataupoen boleh menjoeroeh pegawai negeri jang bersangkoetan soepaja melakoekan hal-hal itoe.
Pasal 3.
Gunseikan boleh menjerahkan sebahagian dari kekoeasaan jang dimaksoed dalam pasal 1 kepada Syuutyookan.
Pasal 4.
Barang siapa jang melakoekan export atau import dengan tidak mendapat izin dari Gunseikan berlawanan dengan atoeran pasal 1 atau dengan tidak mendapat izin dari Syuutyookan berhoeboeng dengan atoeran pasal 3, atau melanggar sjarat-sjarat jang disertakan dengan izin, dihoekoem pendjara jang terbatas lamanja atau dihoekoem denda paling sedikit ƒ10,- (sepoeloeh roepiah).
Pasal 5.
Barang siapa tidak merapotkan atau menjampaikan rapotan bohong, atau menolak,
merintangi atau menghindari masoeknja orang jang berkewadjiban oentoek melakoekan pemeriksaan atau tindakan lain, berlawanan dengan atoeran pasal 2, dihoekoem
pendjara paling lama 3 boelan atau dihoekoem denda paling banjak ƒ500,- (lima ratoes roepiah).
Pasal 6.
Selain dari atoeran jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini, maka hal-hal jang perloe oentoek mengawasi export dan import ditetapkan oleh Gunseikan.
Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Pasal 16, Oendang-oendang No. 2, tahoen 2602 ditjaboet, akan tetapi terhadap orang
jang melanggar atoeran pasal 16 itoe sebeloem oendang-oendang ini didjalankan, tetap
berlakoe atoeran hoekoeman dahoeloe.
Djakarta, tanggal 24, boelan 1, tahoen Syoowa 19 (2604).
Saikoo Sikikan.