Osamu Seirei Nomor 9 Tahun 2604
OSAMU SEIREI No. 9
Tentang mengoebah peratoeran tjoekai-tembakau.
Pasal 1.
Tjoekai-tembakau boleh dipoengoet dengan djalan lain dari pada dengan pita tjoekai-tembakau, menjimpang dari atoeran dalam peratoeran tjoekai-tembakau.
Pasal 2.
Zaimubutyco boleh memberi petoendjoek jang perloe tertang pemoengoetan tjoekai-tembakau kepada pemboeat tembakau.
Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 1, boelan 3, tahoen Syoowa 19 (2604).
Djakarta, tanggal 23, boelan 2, tahoen Syoowa 19 (2604) .
Saikoo Sikikan.