Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1950

(Dialihkan dari PP No. 31 Tahun 1950)
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1950  (1950) 

Referensi: Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah PP terdapat pada Berita Negara halaman 1-3

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN PEMERINTAH No. 31 TAHUN 1950



TENTANG

BERLAKUNJA:

1. UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TIMUR;

2. UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA;

3. UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH;

4. UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa telah tiba saatnja untuk menentukan hari mulai berlakunja:

1. Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur;

2. Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta;

3. Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah;

4. Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat.

Mengingat:

pasal 5 ajat (2), Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1948 (pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1950) [sic!] pasal 7 Undang-undang No. 2 tahun 1950, pasal [7] Undang-undang No. 3 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 11 tahun 1950.


M E M U T U S K A N  :

Menetapkan Peraturan sebagai berikut:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNJA:

UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1950;

UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950;

UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1950 DAN

UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1950.


PASAL 1.

sunting

Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur, Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah dan Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.

PASAL 2.

sunting

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.


Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.


Ditetapkan di Jogjakarta

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA [ sic! ]

pada tanggal 14 Agustus 1950. [ sic! ]

(PEMANGKU DJABATAN),

ASSAAT.


MENTERI DALAM NEGERI,

SOESANTO TIRTOPRODJO.


Diundangkan pada tanggal 14 Agusutus 1950.

MENTERI KEHAKIMAN,

A.G. PRINGGODIGDO.


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 58