Pedoman Perilaku Penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
tentang
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Nomor 01/P/KPI/03/2012
tentang
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
|
|
Memperhatikan: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
|
|
|
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2
Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan oleh KPI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai agama, norma-norma lain yang berlaku serta diterima masyarakat, kode etik, dan standar profesi penyiaran. |
Pasal 3
Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas kebebasan dan tanggung jawab, asas keberagaman, asas kemandirian, asas kemitraan, asas keamanan, dan etika profesi. |
Pasal 4
Pedoman Perilaku Penyiaran memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran:
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan Standar Program
Siaran yang berkaitan dengan:
|
|
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN
Pasal 6
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. |
Pasal 7
Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. |
Pasal 8
Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut. |
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI DAN NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI DAN NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. |
BAB VI
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI
BAB VI
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI
Pasal 10
|
BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
Pasal 11
|
BAB VIII
LAYANAN PUBLIK
BAB VIII
LAYANAN PUBLIK
Pasal 12
|
BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI
BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI
Pasal 13
Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. |
BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
Pasal 14
|
BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU
BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU
Pasal 15
|
|
BAB XII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN SEKSUAL
BAB XII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN SEKSUAL
Pasal 16
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. |
BAB XIII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN KEKERASAN
BAB XIII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN KEKERASAN
Pasal 17
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan. |
BAB XIV
MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB XIV
MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 18
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. |
BAB XV
MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT PERJUDIAN
BAB XV
MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT PERJUDIAN
Pasal 19
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran terkait muatan perjudian. |
BAB XVI
PROGRAM SIARAN BERMUATAN MISTIK, HOROR, DAN SUPRANATURAL
BAB XVI
PROGRAM SIARAN BERMUATAN MISTIK, HOROR, DAN SUPRANATURAL
Pasal 20
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural. |
BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN
BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN
Pasal 21
|
BAB XVIII
PRINSIP-PRINSIP JURNALISTIK
BAB XVIII
PRINSIP-PRINSIP JURNALISTIK
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
|
Bagian Kedua
Pencegatan
Bagian Kedua
Pencegatan
Pasal 23
|
Bagian Ketiga
Peliputan Terorisme
Bagian Ketiga
Peliputan Terorisme
Pasal 24
Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran
jurnalistik tentang terorisme:
|
Bagian Keempat
Peliputan Bencana
Bagian Keempat
Peliputan Bencana
Pasal 25
Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian Kelima
Perekaman Tersembunyi
Bagian Kelima
Perekaman Tersembunyi
Pasal 26
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program jurnalistik dengan menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
BAB XIX
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI
BAB XIX
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI
Bagian Kesatu
Penjelasan kepada Narasumber
Bagian Kesatu
Penjelasan kepada Narasumber
Pasal 27
|
|
Bagian Kedua
Persetujuan Narasumber
Bagian Kedua
Persetujuan Narasumber
Pasal 28
|
|
Bagian Ketiga
Anak-Anak dan Remaja sebagai Narasumber
Bagian Ketiga
Anak-Anak dan Remaja sebagai Narasumber
Pasal 29
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian Keempat
Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi
Bagian Keempat
Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi
Pasal 30
|
Bagian Kelima
Wawancara
Bagian Kelima
Wawancara
Pasal 31
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan wawancara atau percakapan langsung dengan penelepon atau narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian Keenam
Perekaman Tersembunyi Program Nonjurnalistik
Bagian Keenam
Perekaman Tersembunyi Program Nonjurnalistik
Pasal 32
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program nonjurnalistik dengan menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian Ketujuh
Pencantuman Sumber Informasi
Bagian Ketujuh
Pencantuman Sumber Informasi
Pasal 33
Lembaga penyiaran wajib mencantumkan sumber informasi atau narasumber yang dikutip dalam setiap program yang disiarkan, kecuali sumber informasi atau narasumber meminta agar identitasnya disamarkan. |
Bagian Kedelapan
Hak Siar
Bagian Kedelapan
Hak Siar
Pasal 34
|
Bagian Kesembilan
Pewawancara
Bagian Kesembilan
Pewawancara
Pasal 35
Pewawancara suatu program siaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN
BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 36
|
Pasal 37
Lembaga penyiaran dalam menggunakan Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 38
|
BAB XXI
SENSOR
BAB XXI
SENSOR
Pasal 39
|
BAB XXII
LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
BAB XXII
LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Bagian Kesatu
Kunci Parental dan Buku Panduan
Bagian Kesatu
Kunci Parental dan Buku Panduan
Pasal 40
|
Bagian Kedua
Bahasa Siaran
Bagian Kedua
Bahasa Siaran
Pasal 41
Lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara. |
Bagian Ketiga
Saluran Program Siaran
Bagian Ketiga
Saluran Program Siaran
Pasal 42
|
|
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal 43
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. |
Pasal 44
|
BAB XXIV
PROGRAM SIARAN ASING
BAB XXIV
PROGRAM SIARAN ASING
Pasal 45
|
BAB XXV
SIARAN LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
BAB XXV
SIARAN LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
Pasal 46
Lembaga penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program lokal. |
BAB XXVI
SIARAN LANGSUNG
BAB XXVI
SIARAN LANGSUNG
Pasal 47
|
BAB XXVII
MUATAN PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN
BAB XXVII
MUATAN PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN
Pasal 48
Program siaran yang memuat penggalangan dana dan bantuan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
BAB XXVIII
PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN
BAB XXVIII
PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN
Pasal 49
|
BAB XXIX
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
BAB XXIX
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Pasal 50
|
|
BAB XXX
SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
BAB XXX
SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
Pasal 51
|
BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pedoman Perilaku Penyiaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku serta pandangan dari masyarakat. |
Pasal 53
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran
Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 54
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat,
Mochamad Riyanto, S.H., M.Si |