Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau/Kata Pengantar
KATA PENGANTAR
KEPALA PUSAT PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA
Usaha penyusunan "Pedoman Ejaan Bahasa Minangkabau" sudah lama dirintis oleh berbagai pihak. Pertama, konsep "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau" telah disusun dalam "Seminar Ejaan Bahasa Minangkabau" pada tanggal 14—15 November 1975 di Padang. Kedua, konsep "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau" hasil seminar itu disempurnakan dan dirumuskan dalam "Sanggar Kerja Ejaan Bahasa Minangkabau" pada tanggal 11—12 Mei 1976. Sanggar kerja ini telah berhasil merumuskan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau". Penyelenggara seminar dan sanggar kerja itu adalah Fakultas Keguruan Sastra dan Seni (FKSS) IKIP Padang dan Himpunan Pembina Bahasa Indonesia (HPBI) Sumatra Barat (Drs. Tamsin Medan, alm., ketua) dengan penaja Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatra Barat, Ir. Azwar Anas, Kepala Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Sdr. Amir Ali, dan Rektor IKIP Padang, Prof. Dr. Jacub Isman dengan bimbingan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Amran Halim.
Ketiga, hasil rumusan sanggar kerja itu digunakan oleh Drs. M. Atar Semi dkk. untuk penyusunan "Pedoman Ejaan Bahasa Minangkabau" dengan perbaikan sistem penulisan dan perbaikan beberapa kekeliruan kecil dengan biaya Proyek Pengembangan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tahun anggaran 1984/1985.
Keempat, naskah "Pedoman Ejaan Bahasa Minangkabau" yang dikemukakan di atas direvisi oleh tim khusus dari Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang tediri atas Drs. Lukman Ali (penanggung jawab), Dr. Edwar Djamaris (ketua/anggota), Drs. A. Gaffar Ruskhan (sekretaris/anggota), Drs. Zulkarnain (anggota) berdasarkan surat tugas Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Drs. Lukman Ali, Nomor 7147/F8/C.11/89 tanggal 12 Desember 1989. Perevisian pedoman ejaan ini berpedoman pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan edisi kedua berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 05430/U/1987, tanggal 9 September 1987. Perevisian itu meliputi: bab, pasal, butir kaidah, catatan, dan contoh, baik kata maupun kalimat.
Sehubungan dengan itu, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah saya sebutkan nama dan jabatannya satu per satu di atas. Ucapan terima kasih saya sampaikan juga kepada Dr. Edwar Djamaris (Pemimpin Proyek Pembinaan Bahasa dan Sastra Indonesia 1989/1990), Drs. Abdul Gaffar Ruskhan (Sekretaris), Suhayat (Bendaharawan), Sartiman, Dede Supriadi, Radiyo, dan Yusrizal (Staf Proyek), yang telah mengelola penerbitan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Minangkabau ini.
Akhirnya, saya ucapkan pula terima kasih kepada Sdr. A. Rachman Idris yang turut membantu pengetikan naskah ini.
Jakarta,Maret 1990
Lukman Ali