Pembicaraan:Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran

Komentar terbaru: 8 tahun yang lalu oleh IvanLanin pada topik EYD 2015

Penanda waktu bukan bilangan desimal

sunting

Saya kurang sepakat dengan salah satu diktum dalam halaman ini, yang menyatakan bahwa tanda titik juga digunakan untuk penanda waktu. Menurut saya, penanda waktu tidak sama dengan bilangan desimal yang pecahannya menggunakan tanda titik. Penanda waktu, dalam matematika, memiliki cara penghitungan tersendiri. Untuk lebih meyakinkan, silakan bikin hitung-hitungan menggunakan Ms Excel, dijamin tidak akan berhasil. Jika ada kesepakatan, halaman ini harus segera diamandemen. Jadi, tabel di bawah ini barangkali dapat menjadi patokan dan konsensus bersama:

Contoh Keterangan
13.30 salah
13:30 betul

Andriana08 (bicara) 6 Juni 2015 16.21 (UTC)Balas

Penanda titik masih digunakan di kalangan militer, termasuk untuk koordinat dan waktu. Patokan untuk EYD bukan microsoft excel.
Juga, ini wikisource (sumber), bukan wikipedia. Berkas yang masuk bukan kesepakatan komunitas, melainkan, "Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009" - jadi ngga bisa diubah seenaknya ataupun berdasarkan kesepakatan. Di wiki sumber, segala kesalahan bahkan tipo apabila dari sumbernya demikian, harus diikuti.

Serenity (bicara) 8 Juni 2015 04.57 (UTC)Balas

Pemenggalan kata 'citra'

sunting

Menurut EYD, kata 'citra' apabila dipenggal menurut suku katanya menjadi apa ya? 111.95.9.47 20 Maret 2016 07.39 (UTC)Balas

ci·tra
Bennylin
7 April 2016 16.13 (UTC)Balas

EYD 2015

sunting

http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/01/salinan-permendikbud-nomor-50-tahun-2015-tentang-pedoman-umum-ejaan-bahasa-indonesia
Bennylin
7 April 2016 16.13 (UTC)Balas

Beberapa perubahan dari EYD 2009 ke EBI 2015:

  1. I.A: Penambahan informasi pelafalan menggunakan diakritik é (taling tertutup) dan è (taling terbuka)
  2. I.B: Penambahan tanda diakritik untuk huruf "e": taling: é [e] è [ɛ] pepet: ê [ə]
  3. I.C: Penghilangan "k melambangkan bunyi hamzah"
  4. I.C: Penambahan "x pada posisi awal diucapkan "s"
  5. I.D: Penambahan diftong "ei", msl. "survei"
  6. I.F.2: Penambahan penjelasan unsur nama orang yang termasuk julukan ditulis dengan huruf kapital (msl. Dewa Pedang)
  7. I.F.2: Penambahan penjelasan unsur nama orang yang bermakna "anak dari" (bin, van, dll) tidak ditulis dengan huruf kapital
  8. I.F.9: Penambahan cara pembedaan unsur nama geografi yang menjadi bagian nama diri dan nama jenis
  9. I.F.12: Penambahan contoh gelar lokal (Daeng, Datuk, dll.)
  10. I.F.13: Penambahan penjelasan penulisan kata atau ungkapan lain yang digunakan sebagai penyapaan ditulis dengan huruf kapital (Hai, Kutu Buku)
  11. I.G.3: Perubahan "bukan bahasa Indonesia" > "dalam bahasa daerah atau bahasa asing" ditulis dengan huruf miring
  12. I.G.3: Penambahan catatan bahwa nama diri dalam bahasa daerah atau bahasa asing tidak perlu ditulis dengan huruf miring
  13. I.H: Penghilangan klausul bahwa bukan huruf tebal yang dipakai untuk menegaskan, melainkan huruf miring
  14. I.H: Penghilangan klausul penggunaan huruf tebal dalam kamus
  15. I.H.1: Penambahan klausul "Huruf tebal dipakai untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis dengan huruf miring"
  16. I.H.2: Penambahan contoh bagian karangan yang ditulis dengan huruf tebal
  17. II.E.5: Penambahan klausul "Singkatan nama diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf atau lebih tidak dipenggal"
  18. II.F: Perubahan judul "Kata Depan di, ke, dan dari" menjadi "Kata Depan"
  19. II.G.2: Penambahan keterangan "Partikel pun yang merupakan unsur kata penghubung ditulis serangkai"
  20. II.I.12: Penambahan klausul "Bilangan yang digunakan sebagai unsur nama geografi ditulis dengan huruf", misalnya "Kelapadua"
  21. II.J: Penghilangan "Kata ganti itu (-ku, -mu, dan -nya) dirangkaikan dengan tanda hubung apabila digabung dengan bentuk yang berupa singkatan atau kata yang diawali dengan huruf kapital."
  22. III.E.5: Penambahan klausul penggunaan tanda hubung antara (1) kata dengan kata ganti Tuhan, (2) huruf dan angka, serta (3) kata ganti dengan singkatan
  23. III.E.6: Perubahan klausul "Tanda hubung dipakai untuk merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa daerah atau bahasa asing" dari awalnya hanya bahasa asing saja, msl. di-sowan-i
  24. III.E.7: Penambahan klausul "Tanda hubung digunakan untuk menandai bentuk terikat yang menjadi objek bahasan"
  25. III.J.2: Penambahan "judul lagu, film, sinetron" sebagai judul yang diapit dengan tanda petik
  26. III.L.3: Perubahan klausul "Tanda kurung dipakai untuk mengapit huruf atau angka yang digunakan sebagai penanda pemerincian"
  27. III.N.3: Penambahan klausul "Tanda garis miring dipakai untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau pengurangan atas kesalahan atau kelebihan di dalam naskah asli yang ditulis orang lain"
  28. IV: Penambahan dan pendetailan banyak unsur serapan bahasa Arab (berikut huruf Arabnya), misalnya "i" huruf Arab

--ivanlanin 7 Mei 2016 15.10 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran".