Pembicaraan:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk "prinumi dan non pribumi" yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pasal 26 UUD 45 pantaskah isu tersebut dikemukakan dan siapa yang dimaksud WNI dan Penduduk?
Mulai diskusi tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II
Halaman pembicaraan merupakan tempat berdiskusi supaya konten di Wikisumber menjadi lebih baik. Anda dapat menggunakan halaman ini untuk berdiskusi dengan orang lain mengenai pengembangan halaman Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II.