Pembicaraan:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II

Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk "prinumi dan non pribumi" yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pasal 26 UUD 45 pantaskah isu tersebut dikemukakan dan siapa yang dimaksud WNI dan Penduduk?

Mulai diskusi tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II

Mulai diskusi baru
Kembali ke halaman "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II".