Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Komentar terbaru: 1 hari yang lalu oleh Radramboo

Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 adalah ikatan yang maha kuasa. Selanjutnya pasal 2 menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama kepercayaan itu. Perkawinan adalah suatu ikatan sentral yang mengikat dan menimbulkan hak dan kewajiban. Dikatakan mengikat karena sudah terjadi ikatan. Tolong temukan Sumber Kutipan pada kalimat di atas 182.1.69.3 27 November 2024 14.46 (UTC)Balas

ini soal ujian nasional kah? ngapain undang undang disuruh nyari sumber lagi? Radramboo (bicara) 27 November 2024 15.01 (UTC)Balas
Kembali ke halaman "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974".