Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006

Komentar terbaru: 11 tahun yang lalu oleh ReveurGAM pada topik Pengoreksian

Pengoreksian

sunting

Saya telah membuat perubahan kecil kepada UU ini:

  • mengoreksi typo yang saya lihat - terutama "rn" yang menggantikan "m" secara salah (scan error?)
  • menambahkan line break supaya artikel lebih gampang dibaca
  • memisahkan bagian Penjelasan dari UU tersendiri, dengan membuat 3 bagian untuknya

Pada saat ini, saya belum mengoreksi seluruh artikel ini. Nanti, kalau ada waktu, saya akan melanjutkannya.ReveurGAM (bicara) 18 Desember 2012 09.31 (UTC)Balas

OK. Trims.
Bennylin
Saya juga menambahkan format tebal kepada kata-2 seksi (pasal, bagian, paragraf) supaya lebih mudah dibaca. Maaf kalau ada kesalahan. Setiap bagian sudah selesai, tinggal mencari keliruan pengejaan dan tanda baca yang belum saya ketemu.ReveurGAM (bicara) 21 Desember 2012 02.52 (UTC)Balas
Kembali ke halaman "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006".