Pembicaraan Halaman:Permendiknas nomor 46 tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.djvu/20

Bukankah KTP adalah nama dokumen resmi? Jadi seharusnya "Kartu Tanda Penduduk" (dikapitalisasi) dong?
Bennylin
12:13, 6 September 2011 (UTC)

(Lihat pula contoh di halaman 36 tentang SIM)
Bennylin
12:15, 6 September 2011 (UTC)

Kembali ke halaman "Permendiknas nomor 46 tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.djvu/20".