Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963  (1963) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kegiatan subversi merupakan bahaya bagi ke selamatan dan kehidupan Bangsa dan Negara yang sedang berevolusi membentuk masyarakat Sosiali s Indonesia; b. bahwa guna pengamanan usaha-usaha mencapai tujua n revolusi perlu adanya peraturan tentang pemberantasan kegiatan subversi tersebut; c. bahwa pengaturan ini adalah dalam rangka pengama nan usaha mencapai tujuan revolusi, sehingga dilakukan dengan Penetapan Presiden; , Mengingat : Pasal IV Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat S ementara No. I/MPRS/1960 berhubungan dengan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat S ementara No. II/ MPRS/1960; Memutuskan: Menetapkan : PENETAPAN PRESIDEN TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN S UBVERSI. BAB I. Kegiatan Subversi. Pasal 1 . (1) Dipersalahkan melakukan tindak pidana subversi




1. barang-siapa melakukan sesuatu perbuatan dengan

 maksud  atau  nyata-nyata  dengan 

maksud atau yang diketahuinya atau patut diketahuin ya dapat: a. memutar balikkan, merongrong atau menyelewengk an ideologi negara Pancasila atau haluan negara, atau b. menggulingkan, merusak atau merongrong kekuasa an negara atau kewibawaan Pemerintah yang sah atau Aparatur Negara, atau c. menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan p ermusuhan, perpecahan, pertentangan, kekacauan, kegoncangan atau kegelisah an diantara kalangan penduduk atau masyarakat yang bersifat luas atau di antara Negara Republik Indonesia dengan sesuatu Negara sahabat, atau menga nggu, menghambat atau mengacaukan bagi industri, produksi, distribtisi, p erdagangan, koperasi atau pengangkutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atau berdasarkan keputusan Pemerintah, atau yang mempunyai pengaruh luas terhadap hajat hidup rakyat; 2. barang siapa melakukan sesuatu perbuatan atau k egiatan yang menyatakan simpati bagi musuh Negara Republik Indonesia atau Negara yang se dang tidak bersahabat dengan Negara Republik Indonesia. 3. barangsiapa melakukan pengrusakan atau penghanc uran bangunan yang mempunyai fungsi untuk kepentingan umum atau milik perseorang an atau badan yang dilakukan secara luas; 4. barangsiapa melakukan kegiatan mata-mata: 5. barangsiapa melakukan sabotase. (2) Dipersalahkan juga melakukan tindak pidana subv ersi barangsiapa memikat perbuat tersebut pada ayat (1) tersebut diatas. Pasal 2. Yang dimaksud dengan kegiatan mata-mata ialah perb uatan melawan hukum untuk : a. memiliki, menguasai atau memperoleh dengan maksu d untuk meneruskannya langsung maupun tidak langsung kepada Negara atau organisasi asing ataupun kepada organisasi atau kaum kontra revolusioner, sesuatu peta, rancangan, gambar atau tulisan tentang bangunan-bangunan militer atau rahasia militer ataupun keterangan tentang rah asia Pemerintah dalam bidang politik, diplomasi atau ekonomi; b. melakukan penyelidikan untuk musuh atau Negara l ain tentang hal tersebut pada huruf a atau menerima dalam pemondokan, menyembunyikan atau meno long seorang penyelidik musuh; c. mengadakan, memudahkan atau menyebarkan propagan da untuk musuh atau negara lain yang sedang dalam keadaan tidak bersahabat dengan Negara

Republik Indonesia; 

d. melakukan suatu usaha bertentangan.kepentingan N egara sehingga, terhadap seseorang dapat melakukan penyelidikan penuntutan, perampasan atau pembatasan kemerdekaan, penjatuhan pidana atau tindakan lainnya oleh atau atas kekuasa an musuh; e. memberikan kepada/atau menerima dari musuh atau Negara lain yang sedang dalam tidak bersahabat dengan Negara Republik Indonesia atau pe mbantu-pembantu musuh atau Negara itu, sesuatu barang atau uang, atau melakukan sesuatu pe rbuatan yang menguntungkan musuh atau Negara itu atau pembantu-pembantunya, atau menyukar kan, merintangi atau menggagalkan sesuatu tindakan terhadap musuh atau Negara itu ata u pembantu-pembantunya. Pasal 3. Yang dimaksudkan dengan sabotase ialah perbuatan s eseorang yang dengan maksud atau nyata- nyata dengan maksud, atau yang mengetahuinya atau p atut diketahuinya merusak, merintangi, menghambat, merugikan atau mengadakan sesuatu yang sangat penting bagi usaha Pemerintah, mengenai : a. bahan-bahan pokok keperluan hidup rakyat yang di impor atau diusahakan oleh Pemerintah; b. produksi, distribusi dan koperasi yang diawasi P emerintah; c. obyek-obyek dan proyek-proyek militer, industri,

produksi dan perdagangan Negara: 

d. proyek-proyek pembangunan semesta mengenai indus tri, produksi, distribusi dan perhubungan lalu lintas; e. instalasi-instalasi Negara; f. perhubungan lalu lintas (darat, laut, udara, dan

telekomunikasi). 

BAB II Penyidikan dan penuntutan Kegiatan Subversi Pasal 4. Untuk keperluan penyidikan dan penuntutan kegiatan

 subversi,  alat-alat  kekuasaan  Negara  wajib 

memberikan bantuan secukupnya. Pasal 5. Penyidikan dan penuntutan kegiatan subversi dijala nkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan pimpinan dan petunjuk-petunjuk Jaksa

Agung/Oditur Jendral, sekedar tidak ditentukan lai

n dalam peraturan ini. Pasal 6. (1) Guna keperluan penyidikan, tiap pegawai yang di serahi tugas-penyidikan dalam lingkungan wewenangnya di mana saja dan pada setiap waktu, bil a perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan lain serta dengan menghindahkan ketentuan-ketentuan

 dalam  ayat-ayat  berikut,  dapat  memasuki 

sesuatu tempat serta melakukan penggeledahan dan pe nyitaan barang-barang, termasuk surat- surat yang mempunyai atau dapat disangka mempunyai sangkut-paut dengan kegiatan subversi. (2) Terkecuali dalam keadaan tertangkap tangan, jik a tindakan dilakukan dalam sebuah bangunan, maka pegawai yang dimaksud pada ayat (1) dengan dis ertai dua orang saksi harus terlebih dahulu menunjukkan surat perintah penggeledahan atau penyi taan yang dikeluarkan oleh pejabat penyidik yang berwenang. (3) Dari tindakan tersebut pada ayat (2) dalam wakt u dua kali dua puluh empat jam dibuat berita-acara yang memuat nama dan jabatan pegawai yang melakukan

 tindakan  itu,  nama  saksi-  saksi  yang 

menyertainya, cara melakukan penggeledahan serta