Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1959
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1959
TENTANG
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Bahwa sebagai lanjutan dari Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 perlu ditetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat, yang dibentuk menurut Undang-undang No. 7 tahun 1953, sementara menjalankan tugas Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-undang Dasar 1945;
Mengingat
Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 juncto pasal 19 sampai dengan pasal 21 dan Aturan Peralihan Pasal II dan IV Undang- undang Dasar;
Mendengar
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Juli 1959;
Memutuskan
Menetapkan
Pasal 1.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka Dewan Perwakilan Rakyat, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1953, menjalankan - tugas Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 2.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang belum mengangkat sumpah (janji) Dewan Perwakilan Rakyat sekarang, tidak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.
(2) Sumpah (janji) yang dimaksud dalam ayat (1) di atas, berbunyi sebagai berikut :
,,Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar 1945 dan segala peraturan yang lain yang berlaku bagi Republik Indonesia.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Republik Indonesia".
Pasal 3.
Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4.
Dewan Perwakilan Rakyat membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertib yang sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5.
Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1959.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 22 Juli 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 1 TAHUN 1959
TENTANG
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
I. UMUM.
Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 dengan tegas memerintahkan supaya diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekarang ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan- golongan.
Bentuk yuridis yang dipergunakan untuk menyusun Dewan Perwakilan Rakyat sekarang ialah Penetapan Presiden. Penetapan Presiden ialah Peraturan Presiden sebelum adanya Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan in concreto dalam rangka pelaksanaan Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959. Tindakan yang dilakukan dengan Penetapan Presiden itu akan dipertanggung-jawabkan hanya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melakukan kedaulatan rakyat sepenuhnya.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Pasal 1 ini menegaskan supaya Dewan Perwakilan Rakyat yang berdasarkan Undang-undang tahun 1953 No. 7 menjalankan tugas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, yang sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 2.
Dalam pasal ini ditetapkan bunyi rumusan sumpah (janji) anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekarang; sumpah (janji) itu diangkat sebelum memangku jabatan Selanjutnya ditegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat lama yang tidak mengangkat sumpah (janji), tidaklah lagi menjadikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang disesuaikan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3.
Kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat sekarang diatur dengan Peraturan Pemerintah, menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1).
Pasal 4.
Dewan Perwakilan Rakyat sekarang membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertibnya sendiri. Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat lama disesuaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sendiri dengan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5.
Pasal ini menetapkan hari berlakunya Penetapan Presiden ini.
Termasuk Lembaran-Negara No. 76 tahun 1959.
Jakarta, 22 Juli 1959.
Diketahui:
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959
YANG TELAH DICETAK ULANGSumber: LN 1959/76; TLN NO. 1815