Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1964

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1964  (1964) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 1964

TENTANG

PENGUASAAN DAN PENGURUSAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK INGGRIS

DI INDONESIA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang:

 

a. bahwa tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan milik Inggris yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia adalah sesuai dengan politik konfrontasi terhadap apa yang dinamakan negara boneka "Malaysia", yang harus ditempuh oleh Pemerintah dalam menyelesaikan Revolusi Indonesia pada dewasa ini;

b. bahwa dianggap perlu untuk lebih menegaskan penguasaan Pemerintah atas perusahaan-perusahaan milik Inggris dengan mengintegrasikan semua ketentuan Pemerintah yang telah dikeluarkan hingga tanggal ditetapkannya Penetapan Presiden ini dalam satu landasan hukum yang berbentuk Penetapan Presiden;

c. bahwa pelaksanaan pengurusan selanjutnya atas perusahaan- perusahaan milik Inggris perlu disesuaikan dengan spesialisasi dalam bidang Pemerintahan;

 

Mengingat:

 

1. Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;

2. Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959;

3. Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959;

4. Amanat Presiden Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1964, berjudul "Tahun Vivere Pericoloso" (TAVIP);

 

Memutuskan

 

Menetapkan:

 

PENETAPAN PRESIDEN TENTANG PENGUASAAN DAN PENGURUSAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK INGGRIS DI INDONESIA.

 

Pasal 1.

 

Semua perusahaan milik Inggris yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai yang tersebut dalam lampiran Penetapan Presiden ini dikuasai sepenuhnya secara langsung serta diurus oleh pemerintah Pusat terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat edaran Wakil Perdana Menteri III No. D/VII/0452/H.5/1964 pada tanggal 31 Januari 1964.

 

Pasal 2.

 

Pengurusan perusahaan-perusahaan sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 1 diatur sebagai berikut:

 

a. semua perusahaan milik Inggris yang mengusahakan sendiri dan/ atau menguasai usaha-usaha dalam bidang perdagangan umum pengurusannya dilakukan oleh Departemen Perdagangan;

b. semua perusahaan milik Inggris yang mengusahakan sendiri dan/ atau menguasai usaha-usaha dalam bidang industri pengurusannya dilakukan oleh Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan dan Departemen Perindustrian Rakyat sesuai dengan bidangnya masing-masing;

c. semua perusahaan milik Inggris yang mengusahakan sendiri dan/ atau menguasai usaha-usaha dalam bidang perkebunan pengurusannya dilakukan oleh Departemen Perkebunan;

d. semua perusahaan milik Inggris yang mengusahakan sendiri dan/ atau menguasai usaha-usaha dalam bidang perbankan dan perkreditan pengurusannya dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.

e. semua perusahaan milik Inggris yang mengusahakan sendiri dan/ atau menguasai usaha-usaha dalam bidang assuransi pengurusannya dilakukan oleh Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

 

Pasal 3.

 

Menteri yang bersangkutan berdasarkan Penetapan Presiden ini mengatur lebih lanjut pengelolaan dari perusahaan-perusahaan yang dikuasainya dengan menjaga produktivitas dan effisiensi kerja.

 

Pasal 4.

 

Menteri yang bersangkutan berdasarkan Penetapan Presiden ini mengatur lebih lanjut penggajian, pengupahan dan jaminan-sosial dari para pegawai/pekerja perusahaan yang dikuasainya.

 

Pasal 5.

 

Persoalan-persoalan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Penetapan Presiden ini diselesaikan bersama oleh Menteri-menteri yang bersangkutan dengan mengingat prinsip specialisasi bidang serta keutuhan organisasi usaha dan perusahaan.

 

Pasal 6.

 

Segala bentuk dan cara penguasaan serta pengurusan atas perusahaan-perusahaan milik Inggris yang dilakukan oleh instansi-instansi/ badan-badan Pemerintah, yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Penetapan Presiden ini, dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah ditetapkannya Penetapan Presiden ini dihapuskan/ditiadakan dan/atau disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden ini.

 

 

Pasal 7.

 

Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penetapannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Nopember 1964.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

SUKARNO.

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Nopember 1964.

SEKRETARIS NEGARA,

 

 

MOHD. ICHSAN.

 

 

‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑

 

 

LAMPIRAN

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 6

TAHUN 1964

tentang

PENGUASAAN DAN PENGURUSAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN

MILIK INGGRIS DI INDONESIA.

 

I. DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN RAKYAT:

1. Kantor Pusat Unilever - Jakarta

2. Pabrik sabun dan mentega Unilever - Jakarta

3. Pabrik minyak "Archa" - Jakarta

4. Colibri - Surabaya

5. Sales/advertising office Unileve r- Semarang

6. Kantor Penjualan di - Makasar

7. Kantor Penjualan di - Medan

8. Kantor Penjualan di - Padang

9. Kantor Penjualan di - Palembang

10. Kantor Penjualan di - Bandung

11. Kantor Penjualan di - Jakarta

12. Kantor Pusat BAT - Jakarta

13. B.A.T.- Cirebon

14. B.A.T.-Semarang

15. B.A.T.-Surabaya

16. B.A.T. Grand Hotel-Cirebon

17. Pabrik limun F. & N. - Jakarta

18. Pabrik limun F. & N. - Surabaya

19. Pabrik tekstil "Nebritek"-Pasuruan.

 

II. DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DASAR DAN PERTAMBANGAN:

The Dunplop Rubber Co (Indonesia Ltd.).

 

III. DEPARTEMEN PERDAGANGAN:

1. Kantor Pusat Maclaine Watson - Jakarta

2. Kantor Pusat cabang Maclaine Watson - Semarang

3. Kantor cabang Maclaine Watson - Surabaya

4. Kantor cabang Maclaine Watson - Makasar

5. Kantor cabang Maclaine Watson - Banjarmasin

 

IV. DEPARTEMEN URUSAN PENDAPATAN, PEMBIAYAAN DAN PENGAWASAN:

1. Maskapai "OCEAN"-Jakarta

2. "Semarang Sea & Fire"-Jakarta

3. "Union of Canton"-Jakarta

 

V. DEPARTEMEN PERKEBUNAN:

1. Harrison & Crossfield Ltd-Medan

2. Guthrie & Co-Medan

3. Harrison & Crossfield ltd-Jakarta

4. P. & T. Lands-Subang

5. J.A. Wattie & Co-Jakarta

6. Anglo-Soematra-Medan

7. C.V. Perindo (ex Groemit)-Medan

8. Groemit/Reids-Medan

9. Perkebunan-perkebunan milik Inggris yang didireksikan oleh P.T. Indraswari, yaitu:

1. Perkebunan Gunung Gumitir

2. Perkebunan Tanah Manis

3. Perkebunan Sumber Tengah

4. Perkebunan Sumber Ayu

5. Perkebunan Purwojoyo

6. Perkebunan Kali Sepanjang

7. Perkebunan Pegundangan

8. Perkebunan Kali Selogiri

10. Ross Taylor-Jakarta

 

Catatan : Kesemuanya sekarang tersusun dalam Direksi dan Kesatuan-kesatuan "Dwikora" I s/d V.

 

VI. MENTERI URUSAN BANK SENTRAL:

Chartered Bank.

 

VII. DEPARTEMEN PENERANGAN:

J. Arthur Rank Film Organisation.

 

 

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber: LN 1964/123