Pengarang:Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan merupakan sebuah Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 481 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009 dan berlaku surut mulai November 2009