Pengguna:Reindra/Konstitusi Afghanistan 2004

Pembukaan

sunting

Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah, Pencipta dan Pemelihara Dunia; dan Pujian dan Damai sejahtera bagi Muhammad, Rasul terakhir dan murid-murid dan pengikutnya

Kami rakyat Afghanistan:

  • Percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, bergantung pada kehendak ilahi-Nya dan berpegang pada agama Islam yang agung;
  • Menyadari ketidakadilan, kesengsaraan dan bencana yang tak terhitung sebelumnya yang telah menimpa negara kami;
  • Menghargai pengorbanan, perjuangan bersejarah, jihad dan perlawanan ketidakadilah dari semua rakyat Afghanistan, mengagumi kedudukan tertinggi para syuhada kebebasan negara;
  • Memahami bahwa Afghanistan yang bersatu dan tak terbagi menjadi milik semua suku bangsa dan rakyatnya;
  • Memperhatikan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia;

Dan untuk:

  • Memperkuat persatuan nasional, menjaga kemerdekaan, kedaulatan nasional dan keutuhan wilayah negara;
  • Mendirikan sebuah tatanan berdasarkan kehendak rakyat dan demokrasi;
  • Membentuk masyarakat sipil yang terbebas dari penindasan, kekejaman, diskriminasi dan juga kekerasan, berdasarkan peraturan hukum, keadilan sosial, melindungi integritas dan hak asasi manusia, dan mencapai kebebasan dan hak asasi manusia;
  • Memperkuat institusi politik, sosial, ekonomi dan pertahanan;
  • Mencapai kehidupan sejahtera dan lingkungan hidup yang sehat bagi semua penduduk di tanah ini;
  • Dan, akhirnya, mendapatkan kembali tempat yang tepat untuk Afghanistan di dalam pergaulan antarbangsa;

Dengan ini, menyetujui konstitusi ini sesuai dengan kenyataan sejarah, budaya dan sosial serta persyaratan waktu melalui perwakilan terpilih kami di Loya Jirga, tertanggal 3 Januari 2004, yang diadakan di kota Kabul.

Bab 1. Negara

sunting

Pasal 1

sunting

Afghanistan adalah negara Republik Islam yang merdeka, tunggal, dan tak terpisahkan.

Pasal 2

sunting

Agama Islam yang suci adalah agama Republik Islam Afghanistan. Pengikut agama lain hendaklah bebas menurut batas-batas hukum dalam menyelenggarakan dan mengamalkan tata cara keagamaan mereka.

Pasal 3

sunting

Tidak ada hukum yang boleh bertentangan dengan ajaran dan ketentuan agama Islam yang suci di Afghanistan.

Pasal 4

sunting

Kedaulatan nasional di Afghanistan adalah milik bangsa, diwujudkan secara langsung dan melalui perwakilan terpilihnya. Bangsa Afghanistan terdiri dari semua orang yang memiliki kewarganegaraan Afghanistan. Bangsa Afghanistan hendaklah terdiri dari suku bangsa Pashtun, Tajik, Hazara, Uzbek, Turkman, Baluch, Pachaie, Nuristani, Aymaq, Arab, Qirghiz, Qizilbash, Gujur, Brahwui dan suku-suku bangsa lainnya. Kata "Afghan" hendaklah berlaku bagi tiap-tiap warga negara Afghanistan. Tidak ada orang perseorangan bangsa Afghanistan yang akan kehilangan kewarganegaraannya. Kewarganegaraan dan hal-hal yang terkait dengan suaka diatur oleh undang-undang.

Pasal 5

sunting

Melaksanakan ketentuan konstitusi ini dan undang-undang lainnya, mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan nasional, keutuhan wilayah dan mencapai kemampuan keamanan dan pertahanan negara merupakan kewajiban mendasar negara.

Pasal 6

sunting

Negara berkewajiban untuk menciptakan masyarakat yang makmur dan progresif berdasarkan keadilan sosial, pelindungan martabat manusia, pelindungan hak asasi manusia, pelaksanaan demokrasi, pencapaian persatuan nasional, serta kesetaraan antara semua bangsa dan suku dan keseimbangan pembangunan semua wilayah negara.

Pasal 7

sunting

Negara hendaklah mematuhi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, kesepakatan antarnegara, serta perjanjian internasional yang telah diikuti Afghanistan, dan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia. Negara hendaklah mencegah segala jenis kegiatan teroris, budidaya dan penyelundupan narkotika, dan produksi dan penggunaan minuman keras.

Pasal 8

sunting

Negara hendaklah mengatur kebijakan luar negeri berdasarkan pemeliharaan kemerdekaan, kepentingan nasional, dan keutuhan wilayah serta prinsip tidak saling ganggu, ketetanggaan yang baik, saling menghormati, dan persamaan hak.

Pasal 9

sunting

Tambang dan sumber daya bawah tanah lainnya serta peninggalan sejarah hendaklah menjadi milik negara. Perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan yang tepat atas kekayaan publik dan sumber daya alam diatur oleh undang-undang.

Pasal 10

sunting

Negara harus mendorong, melindungi serta menjamin keamanan investasi modal dan perusahaan swasta sesuai dengan ketentuan hukum dan ekonomi pasar.

Pasal 11

sunting

Hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh undang-undang sesuai dengan persyaratan ekonomi negara dan kepentingan publik.

Pasal 12

sunting

Bank Afghanistan bersifat independen dan merupakan bank sentral negara. Penerbitan mata uang serta perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter negara adalah kewenangan bank sentral, sesuai ketentuan undang-undang. Untuk pencetakan uang, Bank sentral harus berkonsultasi dengan komite ekonomi Dewan Rakyat (Wolesi Jirga). Organisasi dan tata laksana Bank Sentral hendaklah diatur oleh undang-undang.

Pasal 13

sunting

Negara harus merancang dan menerapkan program yang efektif untuk mengembangkan industri, memperluas produksi serta melindungi kegiatan pengrajin untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Pasal 14

sunting

Negara, dengan sarana keuangannya, hendaklah merancang dan menerapkan program yang efektif untuk mengembangkan pertanian dan peternakan, memperbaiki kondisi ekonomi, sosial dan kehidupan petani, penggembala dan pemukim serta penghidupan pengembara. Negara harus menerapkan tindakan yang diperlukan untuk penyediaan perumahan dan pendistribusian perkebunan rakyat kepada warga negara yang layak sesuai dengan ketentuan hukum dan kemampuan keuangan.

Pasal 15

sunting

Negara berkewajiban untuk menerapkan tindakan yang diperlukan untuk melindungi dan memperbaiki hutan dan lingkungan hidup.

Pasal 16

sunting

Di antara Pashto, Dari, Uzbeki, Turkmani, Baluchi, Pachaie, Nuristani, Pamiri dan bahasa lainnya di negara ini, Pashto dan Dari hendaklah menjadi bahasa resmi negara. Di wilayah di mana sebagian besar orang berbicara dalam bahasa Uzbeki, Turkmani, Pachaie, Nuristani, Baluchi, atau Pamiri, bahasa apa pun di atas, di samping Pashto dan Dari, adalah bahasa resmi ketiga, yang penggunaannya diatur oleh undang-undang. Negara hendaklah merancang dan menerapkan program yang efektif untuk mendorong dan mengembangkan semua bahasa di Afghanistan. Penggunaan semua bahasa sekarang ini di negara ini hendaklah bebas dalam publikasi pers dan media massa. Penggunaan dan peristilahan administratif nasional dan akademik di negara ini harus dilestarikan.

Pasal 17

sunting

Negara harus menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pendidikan di semua tingkat, mengembangkan ajaran agama, mengatur dan memperbaiki kondisi masjid, sekolah agama dan juga pusat-pusat keagamaan.

Pasal 18

sunting

Sumber untuk tahun kalender negara hendaklah didasarkan pada hijrah Nabi (SAW). Basis bagi kantor-kantor negara adalah kalender matahari. Jumat, serta tanggal 28 Asad dan 8 Saur, akan menjadi hari libur. Hari libur lainnya diatur oleh undang-undang.

Pasal 19

sunting

Bendera Afghanistan terdiri dari tiga bagian yang sama, dengan warna hitam, merah dan hijau disandingkan dari kiri ke kanan secara vertikal. Lebar setiap warna harus setengah dari panjangnya, dan di bagian tengah terdapat lambang negara. Lambang negara Afghanistan terdiri dari lencana dan mimbar dengan warna putih, di dua sudutnya terdapat dua bendera, bertuliskan di bagian tengah atas, kalimat suci "Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, dan Allah Maha Besar." Ini hendaklah tertulis dan berada di atas cahaya matahari terbit, dan di bagian bawahnya, tertulis tahun 1919 menurut kalender matahari, dan kata "Afghanistan" yang di kedua sisinya diapit oleh berkas gandum yang melengkung ke atas membentuk lingkaran. Undang-undang mengatur penggunaan bendera dan lencana.

Pasal 20

sunting

Lagu kebangsaan Afghanistan hendaklah dalam bahasa Pashto dengan menyebutkan "Allahu Akbar" dan juga nama-nama suku Afghanistan.

Pasal 21

sunting

Ibu kota Afghanistan hendaklah Kota Kabul.

Bab 2. Hak Asasi dan Kewajiban Warga Negara

sunting

Pasal 22

sunting

Segala bentuk diskriminasi dan pembedaan di antara warga negara Afghanistan hendaklah dilarang. Warga negara Afghanistan, laki-laki dan perempuan, memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.

Pasal 23

sunting

Kehidupan adalah anugerah Tuhan, juga merupakan hak alami manusia. Tidak ada yang akan kehilangan ini kecuali dengan ketentuan hukum.

Pasal 24

sunting

Kebebasan adalah hak alami manusia. Hak ini tidak memiliki batas kecuali jika mempengaruhi kebebasan orang lain dan juga kepentingan umum, yang akan diatur oleh undang-undang. Kebebasan dan martabat manusia tidak bisa diganggu gugat. Negara hendaklah menghormati dan melindungi kebebasan serta martabat manusia.

Pasal 25

sunting

Keadaan tidak bersalah adalah keadaan mula-mula. Terdakwa tidaklah bersalah sampai terbukti bersalah atas perintah pengadilan yang berkuasa.

Pasal 26

sunting

Kejahatan adalah tindakan perseorangan. Investigasi, penangkapan dan penahanan terdakwa serta eksekusi hukuman tidak akan memberatkan orang lain.

Pasal 27

sunting

Tidak ada perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan, kecuali jika diatur oleh undang-undang yang diumumkan sebelum pelanggaran tersebut terjadi. Tidak ada yang akan dikejar, ditangkap, atau ditahan tanpa proses hukum. Tidak ada yang akan dihukum tanpa keputusan pengadilan yang berwenang yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum, diundangkan sebelum komitmen tersebut terjadi.

Pasal 28

sunting

Tidak ada warga negara Afghanistan yang dituduh melakukan kejahatan yang akan diekstradisi ke negara asing, tanpa mengikuti pengurusan timbal balik serta perjanjian internasional yang telah diikuti Afghanistan. Tidak ada orang Afghanistan yang akan kehilangan kewarganegaraan atau dijatuhi hukuman pengasingan domestik maupun asing.

Pasal 29

sunting

Penganiayaan terhadap manusia hendaklah dilarang. Tidak ada yang diizinkan atau memerintahkan untuk melakukan penyiksaan, bahkan untuk mengungkap kebenaran dari orang lain yang sedang diselidiki, ditangkap, ditahan atau telah dinyatakan bersalah untuk dikenai hukuman. Hukuman yang bertentangan dengan martabat manusia hendaklah dilarang.

Pasal 30

sunting

Pernyataan, pengakuan atau kesaksian yang diperoleh dari terdakwa atau orang lain dengan cara paksaan tidaklah sah. Pengakuan atas tindak kejahatan adalah penerimaan sukarela di depan pengadilan yang berwenang oleh terdakwa dalam keadaan pikiran yang sehat.

Pasal 31

sunting

Setelah ditangkap, atau untuk membuktikan kebenaran, setiap orang dapat menunjuk seorang pengacara pembela. Segera setelah ditangkap, tertuduh diberi hak untuk diberitahu tentang sifat tuduhan tersebut, dan muncul di hadapan pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam kasus pidana, negara harus menunjuk seorang pengacara pembela untuk orang miskin. Kerahasiaan percakapan, korespondensi, dan komunikasi antara tertuduh dan pengacaranya hendaklah aman dari segala bentuk pelanggaran. Tugas dan wewenang pembela hendaklah diatur oleh undang-undang.

Pasal 32

sunting

Utang tidaklah membatasi atau menghilangkan kebebasan individu. Cara dan sarana untuk memulihkan utang hendaklah diatur oleh undang-undang.

Pasal 33

sunting

Warga negara Afghanistan berhak memilih dan dipilih. Persyaratan pelaksanaan hak ini hendaklah diatur oleh undang-undang.

Pasal 34

sunting

Kebebasan berekspresi hendaklah tidak dapat diganggu gugat. Setiap orang Afghanistan berhak untuk mengungkapkan pemikiran melalui ucapan, tulisan, ilustrasi serta cara lain sesuai dengan ketentuan konstitusi ini. Setiap orang Afghanistan berhak, sesuai ketentuan undang-undang, untuk mencetak dan menerbitkan karya tanpa tunduk terlebih dahulu kepada otoritas negara. Petunjuk yang berkaitan dengan pers, radio dan televisi serta publikasi dan media massa lainnya hendaklah diatur oleh undang-undang.

Pasal 35

sunting

Untuk mencapai tujuan moral dan material, warga negara Afghanistan berhak membentuk perkumpulan sesuai dengan ketentuan hukum. Orang-orang Afghanistan berhak, sesuai dengan ketentuan hukum, untuk membentuk partai politik, dengan ketentuan bahwa:

  1. Manifesto dan piagam mereka tidak akan bertentangan dengan agama Islam yang agung dan prinsip dan nilai yang tercantum dalam konstitusi ini;
  2. Organisasi dan sumber keuangan mereka hendaklah transparan;
  3. Mereka tidak memiliki tujuan dan organisasi militer atau semi-militer; dan
  4. Mereka tidak berafiliasi dengan partai politik asing atau sumber lainnya.

Pembentukan dan kelangsungan sebuah partai berdasarkan kesukuan, kepicikan (parokialisme), kebahasaan, dan juga sektarianisme keagamaan tidaklah diizinkan. Suatu pihak atau asosiasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang tidak boleh dibubarkan tanpa alasan hukum dan perintah pengadilan yang berwenang.

Pasal 36

sunting

Orang-orang Afghanistan berhak untuk mengumpulkan dan melakukan demonstrasi tanpa senjata, sesuai dengan hukum, untuk mencapai tujuan yang sah dan damai.

Pasal 37

sunting

Kebebasan dan kerahasiaan korespondensi, serta komunikasi perseorangan, baik dalam bentuk surat atau melalui telepon, telegram, maupun cara lainnya, hendaklah aman dari gangguan. Negara tidak berhak untuk memeriksa korespondensi pribadi dan komunikasi, kecuali diberi wewenang oleh ketentuan hukum.

Pasal 38

sunting

Tempat tinggal pribadi hendaklah kebal dari pelanggaran. Tidak seorang pun, termasuk negara, memiliki hak untuk memasuki tempat tinggal pribadi atau mencarinya tanpa izin dari pemilik atau atas perintah pengadilan yang berwenang, kecuali dalam situasi dan cara yang digambarkan oleh undang-undang. Jika terjadi kejahatan yang nyata, petugas yang bertanggung jawab akan memasuki atau mencari tempat tinggal pribadi tanpa perintah pengadilan sebelumnya. Petugas yang disebutkan di atas, setelah masuk atau menyelesaikan pencarian, haruslah memperoleh perintah pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 39

sunting

Setiap orang Afghanistan berhak untuk melakukan perjalanan dan menetap di wilayah Afghanistan manapun, kecuali di daerah yang dilarang oleh hukum. Setiap orang Afghanistan berhak bepergian ke luar dan kembali ke Afghanistan, sesuai dengan ketentuan hukum. Negara hendaklah melindungi hak-hak warga negara Afghanistan di luar negeri.

Pasal 40

sunting

Harta hendaklah aman dari pelanggaran. Tidak seorang pun dilarang untuk memiliki harta dan memperolehnya, kecuali dibatasi oleh ketentuan hukum. Tidak ada harta milik seseorang yang disita tanpa perintah hukum dan keputusan pengadilan yang berkuasa. Pengambilalihan kepemilikan pribadi hanya diperbolehkan secara hukum untuk kepentingan umum, dan dengan penggantian kerugian yang adil. Pencarian dan pengungkapan harta pribadi hendaklah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pasal 41

sunting

Orang asing tidak berhak memiliki harta tak-bergerak di Afghanistan. Penyewaan harta tak-bergerak untuk tujuan penanaman modal hendaklah diperbolehkan selama bersesuaian dengan ketentuan undang-undang. Penjualan perkebunan kepada misi diplomatik negara-negara asing serta organisasi internasional yang dianggotai Afghanistan hendaklah diperbolehkan selama bersesuaian dengan ketentuan undang-undang.

Pasal 42

sunting

Setiap orang Afghanistan akan membayar pajak dan bea cukai kepada negara sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak ada pajak atau bea cukai yang dikenakan tanpa "kuasa hukum" ("legal representation"). Tarif pajak dan bea cukai serta cara pembayarannya hendaklah diatur oleh undang-undang, dengan memperhatikan keadilan sosial. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang asing dan organisasi asing. Setiap jenis pajak, bea cukai, serta pendapatan yang dibayarkan harus disetorkan ke rekening tunggal negara.

Pasal 43

sunting

Pendidikan adalah hak semua warga negara Afganistan, yang akan ditawarkan sampai tingkat sarjana di lembaga pendidikan milik negara, tanpa dikenai pungutan oleh negara. Untuk memperluas kesetaraan pendidikan serta untuk menyediakan pendidikan menengah wajib di seluruh Afghanistan, negara harus merancang dan menerapkan program yang efektif dan mempersiapkan dasar untuk pengajaran bahasa ibu di tiap-tiap daerah terkait.

Pasal 44

sunting

Negara harus merancang dan menerapkan program yang efektif untuk menciptakan dan mendorong pendidikan seimbang bagi perempuan, memperbaiki pendidikan bagi kaum nomaden, sekaligus menghilangkan buta aksara di dalam negeri.

Pasal 45

sunting

Negara harus merancang dan menerapkan kurikulum pendidikan terpadu berdasarkan ajaran agama Islam yang suci, budaya nasional serta prinsip akademis, dan mengembangkan kurikulum mata pelajaran agama untuk sekolah berdasarkan mazhab-mazhab Islam yang ada di Afghanistan.

Pasal 46

sunting

Pembentukan dan pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan tinggi, umum, dan khusus hendaklah menjadi tugas negara. Warga negara Afghanistan dapat mendirikan lembaga pendidikan tinggi, umum, dan khusus, serta kecakapan baca-tulis atas seizin negara. Negara dapat mengizinkan orang asing untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi, umum, dan khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang. Persyaratan masuk ke lembaga pendidikan tinggi milik negara dan hal-hal terkait lainnya hendaklah diatur oleh undang-undang.

Pasal 47

sunting

Negara hendaklah merancang program yang efektif untuk membina pengetahuan, budaya, sastra dan seni. Negara hendaklah menjamin hakcipta penulis, pencipta dan penemu, dan hendaklah mendorong dan melindungi penelitian ilmiah di semua bidang, mempublikasikan hasil mereka untuk penggunaan yang efektif sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pasal 48

sunting

Pekerjaan adalah hak setiap orang Afghanistan. Jam kerja, cuti yang dibiayai, hak kerja dan hak karyawan, dan hal-hal terkait diatur oleh undang-undang. Pilihan pekerjaan dan keterampilan hendaklah bebas dalam batas-batas hukum.

Pasal 49

sunting

Kerja paksa hendaklah dilarang. Keikutsertaan aktif di masa perang, bencana, dan situasi lain yang mengancam kehidupan dan kenyamanan masyarakat termasuk di antara tugas nasional setiap orang Afghanistan. Kerja paksa terhadap anak tidaklah diperbolehkan.

Pasal 50

sunting

Negara hendaklah menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menciptakan administrasi yang sehat dan mewujudkan reformasi dalam sistem administrasi negara. Administrasi hendaklah melaksanakan tugasnya dengan netralitas penuh dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Warga negara Afghanistan berhak mengakses informasi dari departemen/kementerian negara sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hak ini tidak memiliki batasan, kecuali jika merugikan hak orang lain dan juga keamanan publik. Warga negara Afghanistan akan direkrut oleh negara berdasarkan kemampuan, tanpa diskriminasi apapun, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pasal 51

sunting

Setiap orang yang menderita kerusakan tanpa sebab dari administrasi berhak mendapatkan ganti-kerugian, dan berhak mengajukan banding ke pengadilan untuk akuisisi. Kecuali jika dinyatakan lain oleh undang-undang, dan tanpa perintah pengadilan yang berkuasa, negara tidak boleh mendaku hak-haknya.

Pasal 52

sunting

Tanpa pungutan biaya, negara hendaklah menyediakan perawatan kesehatan preventif dan penanganan penyakit, serta fasilitas medis kepada seluruh warga negara, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pembentukan dan perluasan pelayanan medis serta pusat-pusat kesehatan swasta hendaklah didorong dan dilindungi oleh negara sesuai dengan ketentuan undang-undang. Negara hendaklah menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pendidikan fisik yang sehat dan pengembangan olahraga nasional maupun lokal.

Pasal 53

sunting

Negara hendaklah menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatur pelayanan medis dan juga bantuan keuangan kepada ahli waris syuhada dan orang hilang, dan untuk reintegrasi orang cacat dan berkebutuhan khusus dan partisipasi aktif mereka di masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Negara hendaklah menjamin hak-hak pensiunan, dan hendaklah memberikan bantuan yang diperlukan kepada orang tua, perempuan tanpa pengasuh, penyandang cacat dan berkebutuhan khusus serta anak yatim piatu yang miskin papa, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pasal 54

sunting

Keluarga adalah tiang terpenting masyarakat, dan hendaklah dilindungi oleh negara. Negara hendaklah menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai kesehatan fisik dan spiritual keluarga, terutama anak dan ibu, pengasuhan anak-anak, serta penghapusan tradisi terkait yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam yang suci.

Pasal 55

sunting

Bela negara hendaklah menjadi tugas semua warga negara Afghanistan. Persyaratan wajib militer hendaklah diatur oleh undang-undang.

Pasal 56

sunting

Kepatuhan akan ketentuan konstitusi, ketaatan akan hukum, dan penghormatan terhadap ketertiban dan keamanan umum adalah kewajiban semua warga Afghanistan. Ketidaktahuan akan hukum tidak dianggap sebagai alasan.

Pasal 57

sunting

Negara hendaklah menjamin hak dan kebebasan warga negara asing di Afghanistan sesuai dengan hukum. Orang-orang (warga negara asing) ini wajib menghormati hukum negara Afghanistan dalam batas-batas ketentuan hukum internasional.

Pasal 58

sunting

Untuk memantau penghormatan terhadap hak asasi manusia di Afghanistan serta untuk mendorong dan melindunginya, negara harus membentuk Komisi Hak Asasi Manusia Independen Afghanistan. Setiap orang hendaklah berhubungan dengan Komisi ini untuk mengadukan pelanggaran hak asasi manusia. Komisi hendaklah merujuk pelanggaran hak asasi manusia perorangan kepada otoritas hukum dan membantu mereka dalam membela hak-hak mereka. Organisasi dan tata kerja Komisi diatur oleh undang-undang.

Pasal 59

sunting

Tidak ada orang yang diperbolehkan untuk memanipulasi hak dan kebebasan yang tercantum dalam Konstitusi ini dan bertindak melawan kemerdekaan, keutuhan wilayah, kedaulatan dan juga persatuan nasional.

Bab 3. Presiden

sunting

Pasal 60

sunting

Presiden hendaklah menjadi kepala negara Republik Islam Afghanistan, yang menjalankan kewenangannya di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif sesuai dengan ketentuan Konstitusi ini. Presiden hendaklah memiliki 2 (dua) Wakil Presiden, yang Pertama dan Kedua. Calon Presiden hendaklah mengumumkan kedua-dua nama calon Wakil Presiden secara nasional. Dalam hal Presiden tidak ada, mengundurkan diri, atau wafat, Wakil Presiden Pertama hendaklah bertindak selaku Pejabat Presiden sesuai dengan ketentuan Konstitusi ini. Dalam hal Wakil Presiden Pertama tidak ada, Wakil Presiden Kedua hendaklah bertindak selaku Pejabat Presiden sesuai dengan ketentuan Konstitusi ini.

Pasal 61

sunting

Presiden hendaklah dinyatakan terpilih jika menerima lebih dari 50% (lima puluh persen) suara yang diberikan oleh pemilih melalui pemungutan suara yang bebas, umum, rahasia dan langsung. Masa jabatan presiden hendaklah berakhir pada tanggal 1 Jawza tahun kelima setelah pemilihan. Pemilihan umum untuk memilih Presiden berikutnya hendaklah diadakan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai 60 (enam puluh) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir. Jika di putaran pertama tidak ada calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen), pemilihan putaran kedua hendaklah diadakan pada 2 (dua) pekan setelah tanggal hasil pemilihan putaran pertama diumumkan, dan di putaran kedua ini hanya dua calon yang meraih suara terbanyak di putaran pertama yang dapat turut serta. Jika salah satu calon Presiden wafat ketika pemungutan suara putaran pertama atau kedua atau setelah pemilihan, namun sebelum pengumuman hasil, maka pemilihan ulang diadakan menurut ketentuan undang-undang.

Pasal 62

sunting

Orang yang akan menjadi calon Presiden hendaklah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga negara Afghanistan, Muslim, lahir dari orang tua berkebangsaan Afghanistan, dan bukan warga negara asing;
  2. Telah berusia 40 (empat puluh) ketika hari pencalonan;
  3. Tidak pernah dihukum karena kejahatan melawan kemanusiaan, tindak pidana, atau pencabutan hak-hak sipil oleh pengadilan.

Tidak ada orang yang boleh dipilih untuk menjadi Presiden lebih dari 2 (kali) masa jabatan. Ketentuan pasal ini juga berlaku untuk para Wakil Presiden.

Pasal 63

sunting

Sebelum menjabat, sesuai dengan prosedur khusus yang ditetapkan oleh undang-undang, Presiden harus bersumpah setia sebagai berikut:

"Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, saya bersumpah dengan nama Allah Yang Maha Kuasa bahwa saya akan mematuhi dan melindungi agama Islam yang suci, menghormati dan mengawasi pelaksanaan Konstitusi serta hukum-hukum lainnya; menjaga kemerdekaan, kedaulatan negara, dan keutuhan wilayah Afghanistan; dan dengan memohon pertolongan dan dukungan dari Allah Yang Maha Kuasa, akan mengerahkan usaha saya demi tercapainya kemakmuran dan kemajuan rakyat Afghanistan."

Pasal 64

sunting

Presiden hendaklah memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:

  1. Mengawasi pelaksanaan konstitusi;
  2. Menentukan garis-garis besar kebijakan negara dengan persetujuan Majelis Nasional;
  3. Menjadi Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Afghanistan;
  4. Menyatakan perang dan perdamaian dengan persetujuan Majelis Nasional;
  5. Mengambil keputusan yang diperlukan untuk mempertahankan keutuhan wilayah dan mempertahankan kemerdekaan;
  6. Mengirimkan satuan-satuan angkatan bersenjata ke luar Afghanistan dengan dukungan Majelis Nasional;
  7. Mengumpulkan Loya Jirga untuk melakukan persidangan, kecuali dalam situasi yang ditentukan dalam Pasal 69 Konstitusi ini;
  8. Menyatakan keadaan darurat dan juga mengakhirinya dengan persetujuan Majelis Nasional;
  9. Meresmikan sidang Majelis Nasional dan Loya Jirga;
  10. Menerima pengunduran diri Wakil Presiden Republik;
  11. Menunjuk para Menteri, Jaksa Agung, Kepala Bank Sentral, Direktur Keamanan Nasional, serta Kepala Palang Merah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemberhentian dan penerimaan pengunduran diri mereka;
  12. Menunjuk Ketua Mahkamah Agung serta para hakim agung di Mahkamah Agung dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
  13. Menunjuk, memensiunkan, dan menerima pengunduran diri dan pemberhentian hakim, petugas angkatan bersenjata, polisi, keamanan nasional serta pejabat tinggi sesuai dengan ketentuan hukum;
  14. Menunjuk para kepala perwakilan politik Afghanistan untuk negara-negara asing dan juga organisasi internasional;
  15. Menerima surat-surat kepercayaan dari perwakilan politik asing di Afghanistan;
  16. Mengesahkan undang-undang serta keputusan pengadilan;
  17. Mengeluarkan surat kepercayaan untuk konklusi perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  18. Mengurangi dan mengampuni pengenaan denda sesuai dengan ketentuan hukum;
  19. Menganugerahkan medali, lencana, dan gelar kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  20. Membentuk komisi-komisi untuk memperbaiki administrasi negara sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  21. Melaksanakan seluruh wewenang dan tugas lain yang tercantum dalam Konstitusi ini.

Pasal 65

sunting

Dalam menghadapi masalah-masalah penting nasional, politik, sosial, juga ekonomi, Presiden dapat meminta referendum rakyat Afghanistan. Referendum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Konstitusi ini, tidak boleh pula memerlukan amandemennya.

Pasal 66

sunting

Presiden hendaklah mempertimbangkan kepentingan tertinggi rakyat Afghanistan untuk menegakkan otoritas yang tercantum dalam Konstitusi ini. Presiden tidak boleh menjual atau memberikan hak milik negara tanpa ketentuan hukum. Selama masa jabatan, posisi Presiden tidak boleh digunakan untuk pertimbangan kebahasaan, sektarian, kesukuan, dan agama serta partai.

Pasal 67

sunting

Dalam hal Presiden berhenti, dimakzulkan, atau wafat, juga sakit yang tak kunjung sembuh yang menghambat kinerjanya, Wakil Presiden Pertama hendaklah memikul wewenang dan tugas Presiden. Presiden hendaklah secara pribadi mengajukan pengunduran diri kepada Majelis Nasional. Penegasan penyakit yang tidak dapat disembuhkan hendaklah diuji oleh tim medis yang ditugaskan oleh Mahkamah Agung. Dalam hal demikian, pemilihan Presiden baru akan diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 61 Konstitusi ini. Wakil Presiden Pertama, selaku Pejabat Presiden, tidak boleh melaksanakan tugas-tugas berikut ini:

  1. mengubah Konstitusi;
  2. memberhentikan menteri;
  3. meminta referendum.

Para Wakil Presiden, berdasarkan ketentuan Konstitusi ini, dapat mencalonkan masing-masing sebagai calon Presiden. Dengan tidak adanya Presiden, tugas-tugas Wakil Presiden Pertama hendaklah ditentukan oleh Presiden.

Pasal 68

sunting

Jika ada Wakil Presiden yang mengundurkan diri atau meninggal, orang lain hendaklah diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden Pertama wafat secara bersamaan; maka Wakil Presiden Kedua, Ketua Dewan Tetua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Luar Negeri secara berurutan akan menggantikan, dan dalam urutan itu, dan menurut Pasal 67 Konstitusi ini, hendaklah mereka menjalankan tugas-tugas Presiden.

Pasal 69

sunting

Presiden hendaklah bertanggung jawab kepada bangsa dan juga Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini. Tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, pengkhianatan terhadap negara dan juga kejahatan terhadap Presiden hendaklah dituntut oleh sepertiga dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jika tuntutan ini disetujui oleh dua per tiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat hendaklah mengadakan Loya Jirga dalam waktu 1 bulan.

Jika Loya Jirga, oleh dua per tiga mayoritas, menyetujui tuduhan tersebut, Presiden hendaklah dibebastugaskan dan masalah ini hendaklah diajukan ke pengadilan khusus, yang terdiri dari Ketua Dewan Tetua, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga anggota Mahkamah Agung yang ditunjuk oleh Loya Jirga. Perkara ini hendaklah dipresentasikan oleh orang yang ditunjuk oleh Loya Jirga. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 67 Konstitusi ini harus diterapkan.

Pasal 70

sunting

Gaji dan belanja Presiden hendaklah diatur oleh undang-undang. Presiden, setelah selesainya masa jabatannya, kecuali jika diberhentikan, berhak atas keuntungan finansial kepresidenan selama sisa hidupnya sesuai dengan hukum.

Bab 4. Pemerintah

sunting

Pasal 71

sunting

Pemerintah hendaklah terdiri dari para Menteri yang bekerja di bawah kepemimpinan Presiden. Banyaknya Menteri juga tugas-tugas mereka hendaklah diatur oleh undang-undang.

Pasal 72

sunting

Orang yang ditunjuk menjadi Menteri hendaklah memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. hanya memiliki kewarganegaraan Afghanistan; jika calon Menteri juga memiliki kewarganegaraan lain, Dewan Perwakilan Rakyat berhak untuk menerima atau menolak pencalonan;
  2. berpendidikan tinggi, pengalaman kerja, juga reputasi yang bagus;
  3. telah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
  4. tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, tindak kriminal, atau pencabutan hak-hak sipil oleh pengadilan.

Pasal 73

sunting

Para Menteri hendaklah ditunjuk dari antara anggota Majelis Nasional atau di luar itu. Jika seorang anggota Majelis Nasional ditunjuk menjadi Menteri, maka orang tersebut kehilangan keanggotaan Majelis Nasional, dan sebagai gantinya orang lain hendaklah ditunjuk berdasarkan ketentuan undang-undang.

Pasal 74

sunting

Sebelum menjabat, Menteri hendaklah mengambil sumpah di hadapan Presiden, sebagai berikut:

"Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, saya bersumpah dengan nama Allah yang Maha Kuasa bahwa saya akan melindungi agama Islam yang suci, menghormati Konstitusi dan seluruh perundang-undangan di Afghanistan, menjaga hak-hak warga negara, juga kemerdekaan, keutuhan wilayah, dan persatuan nasional rakyat Afghanistan; dan dalam semua perbuatan, saya menyadari kehadiran yang Maha Kuasa, melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan dengan sejujur-jujurnya."

Pasal 75

sunting

Pemerintah hendaklah memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. melaksanakan ketentuan Konstitusi ini, undang-undang lainnya, serta putusan akhir pengadilan;
  2. mempertahankan kemerdekaan, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi kepentingan dan kehormatan Afghanistan dalam pergaulan internasional;
  3. memelihara hukum dan ketertiban umum dan menghilangkan segala jenis korupsi administratif;
  4. mempersiapkan anggaran, mengatur kondisi keuangan negara, serta melindungi kekayaan publik;
  5. merancang dan melaksanakan program pembangunan sosial, budaya, ekonomi dan teknologi;
  6. melaporkan kepada Majelis Nasional, pada akhir tahun anggaran, tentang tugas yang telah diraih serta program penting untuk tahun anggaran yang baru;
  7. melakukan tugas lain yang termasuk dalam tanggung jawab Pemerintah, berdasarkan Konstitusi ini dan undang-undang lainnya.

Pasal 76

sunting

Guna melaksanakan garis-garis besar kebijakan negara dan mengatur tugasnya, pemerintah hendaklah merancang dan menyetujui peraturan-peraturan, yang tidak bertentangan dengan batang tubuh atau roh hukum apapun.

Pasal 77

sunting

Para Menteri hendaklah menjalankan tugasnya sebagai kepala unit administratif dalam kerangka Konstitusi ini dan juga undang-undang lainnya yang ditetapkan. Para Menteri hendaklah bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat atas tugas mereka yang telah ditentukan.

Pasal 78

sunting

Jika seorang Menteri dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, pengkhianatan negara, atau kejahatan lainnya; maka sesuai dengan Pasal 134 Konstitusi ini perkara tersebut harus diajukan ke pengadilan khusus.

Pasal 79

sunting

Selama reses Dewan Perwakilan Rakyat, untuk keperluan yang harus disegerakan, Pemerintah hendaklah mengeluarkan dekret legislatif, kecuali dalam hal-hal yang berkaitan dengan anggaran dan urusan keuangan. Dekret legislatif, setelah disahkan oleh Presiden, akan memperoleh kekuatan hukum. Dekret legislatif hendaklah diajukan ke Majelis Nasional dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mengadakan sidang pertama; dan jika ditolak oleh Majelis Nasional, dekret menjadi batal.

Pasal 80

sunting

Selama perjalanan tugas, para Menteri tidak boleh menggunakan kedudukan mereka untuk kepentingan kebahasaan, sektarian, kesukuan, agama atau kepartaian.

Bab 5. Majelis Nasional

sunting

Pasal 81

sunting

Majelis Nasional Republik Islam Afghanistan, sebagai lembaga legislatif tertinggi, hendaklah melaksanakan kehendak rakyat, juga mewakili seluruh bangsa Afghanistan. Tiap-tiap anggota Majelis, ketika pemungutan suara dilakukan, hendaklah mengedepankan kepentingan umum, juga keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat Afghanistan.

Pasal 82

sunting

Majelis Nasional terdiri dari dua kamar: Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Tetua. Tidak ada orang yang boleh menjadi anggota kedua-dua kamar tersebut dalam waktu yang bersamaan.

Pasal 83

sunting

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat hendaklah dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara yang bebas, umum, rahasia dan langsung. Masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat hendaklah berakhir, setelah pengumuman hasil pemilihan, pada tanggal 1 Saratan tahun kelima dan parlemen baru hendaklah mulai bekerja. Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang baru hendaklah diselenggarakan 30-60 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat hendaklah proporsional dengan jumlah penduduk masing-masing daerah pemilihan, paling banyak 250 orang. Daerah pemilihan serta isu terkait lainnya hendaklah ditentukan oleh undang-undang pemilihan umum. Undang-undang pemilihan umum hendaklah mengambil langkah-langkah yang harus dicapai, melalui sistem pemilihan, perwakilan yang umum dan adil untuk semua orang di Afghanistan, dan sebanding dengan populasi di setiap provinsi; rata-rata paling sedikit 2 (dua) orang perempuan hendaklah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dari tiap-tiap provinsi.

Loya Jirga

sunting

Yudikatif

sunting

Administrasi

sunting

Keadaan Darurat

sunting

Perubahan Konstitusi

sunting

Ketentuan Lain-Lain

sunting

Ketentuan Peralihan

sunting