Pengguna:Tjmoel/UU/Keterangan

Pemakaian sunting

Templat ini digunakan untuk penulisan naskah [Undang-Undang, Peraturan Pemerintah].

Contoh sunting

{{UU/Ayat |pasal=1 |lorem epsum}}
akan menghasilkan :


Pasal 1
lorem epsum

Kutipan  :
{{UU/Ayat|pasal=6
|{{UU/1| Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila :
{{UU/a|Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
|Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya; |terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu;
|badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
|terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.}}{{UU/x}}
| Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
{{UU/a|nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
|Besarnya utang pajak;
|perintah untuk membayar; dan
|saat pelunasan utang pajak.}}{{UU/x}}
| Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.}}{{UU/x}}{{UU/x}}}}</nowiki>

menghasilkan :


Pasal 6
  1. Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila :
    1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
    2. Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya;
    3. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu;
    4. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
    5. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.


  2. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
    1. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
    2. Besarnya utang pajak;
    3. perintah untuk membayar; dan
    4. saat pelunasan utang pajak.
  3. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.