Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NOMOR 16/ 13 /PBI/2014
TENTANG
PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
Menetapkan : | PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2014. |
Pasal 1
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2014 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Pasal 2
Macam uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan jenis uang kertas yang memiliki ciri tertentu pada desain, bahan, dan teknik cetak. |
Pasal 3
Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). |
Pasal 4
Uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki ciri sebagai berikut:
|
Pasal 5
Uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. |
Pasal 6
Uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. |
Pasal 7
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 2014 |
Diundangkan di Jakarta |